Mendagri Tito Karnavian: Status Jakarta Akan Berubah Menjadi Daerah Khusus Jakarta

Senin, 18 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mendorong finalisasi revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) guna memberikan kepastian status Jakarta. Revisi ini tidak hanya menyangkut administrasi, tetapi juga memastikan legitimasi hukum bagi Jakarta sebagai pusat ekonomi dan budaya.

Mendagri menegaskan, revisi UU DKJ bertujuan memberikan landasan hukum yang jelas terkait perubahan status Jakarta dari Daerah Khusus Ibukota (DKI) menjadi DKJ. Status ibu kota negara Jakarta akan tetap berlaku hingga penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Waktu penyusunan undang-undang dulu dari hasil pembahasan dengan DPR RI yang sekarang, dan juga di tingkat pemerintah, ada ketegasan. Jadi harus ada sisipan pasal yang menegaskan ketika nanti ibu kota pindah ke IKN (Ibu Kota Nusantara) dengan Perpres (Keppres-red), status Jakarta kan bukan lagi Daerah Khusus Ibukota, tapi namanya Daerah Khusus Jakarta,” ujar Mendagri kepada awak media usai Rapat Kerja Badan Legislasi Bersama Pemerintah dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) di Gedung Nusantara I, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jakarta, Senin (18/11/2024).

Mendagri menjelaskan, revisi UU DKJ ini penting untuk menegaskan status pemerintahan Jakarta, termasuk dalam pemilihan gubernur, keanggotaan DPRD, dan keterwakilan di DPR RI serta DPD RI.

“Statusnya itu sebelum pindah IKN-nya dengan Perpres (Keppres-red), gubernurnya tetap Gubernur DKI, DPRD-nya DPRD DKI, kemudian yang lain juga DPD RI, DPR RI daerah pemilihan DKI. Tapi begitu Perpres (Keppres-red) keluar, status ibu kotanya pindah ke IKN, maka nama gubernurnya nanti bukan Gubernur DKI, tapi Gubernur DKJ. Kemudian DPRD-nya DPRD DKJ, DPD RI dan DPR RI yang ada di sini Senayan itu adalah dari Dapil DKJ,” jelasnya.

Mendagri pun mengapresiasi komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memastikan pembangunan infrastruktur pemerintahan di IKN yang mencakup eksekutif, yudikatif, dan legislatif. Hal ini dipandang sebagai langkah strategis untuk memantapkan IKN sebagai pusat pemerintahan.

“Jadi nanti begitu Keppres atau Perpres-nya [terbit], itu terserah nanti Bapak Prabowo kapan, ketika siap maka akan dibuat Perpres tentang pergantian, perpindahan ibu kota,” tandasnya.(Wan)

Sumber: Puspen Kemendagri

Berita Terkait

LBH Peradi Profesional Soroti Dugaan Kriminalisasi dalam Sidang Praperadilan Kasus Gas Portable
Verifikasi dan Validasi Data Diperkuat, Kemendagri Optimalkan Implementasi KDKMP
Akses Transportasi Padang Pariaman Berangsur Normal Usai Jembatan Darurat Nagari Anduriang Rampung
Satgas PRR Tekankan Penguatan Tanggul Sungai sebagai Solusi Permanen Pascabanjir Tapteng
REKRUTMEN PEJABAT TIDAK BERBASIS KOMPETENSI DAN AKHLAKUL KARIMAH
Sekjen Kemendagri: Pendataan Akurat Jadi Kunci Keberhasilan Program BSPS
Final Piala Dunia 2026 Jadi Momentum Mendagri Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat
Datuk Halim Halim Kader: ASTAF dan ISTAF Percayakan Wasit Muda Indonesia Pimpin Kejuaraan Internasional

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 20:45 WIB

LBH Peradi Profesional Soroti Dugaan Kriminalisasi dalam Sidang Praperadilan Kasus Gas Portable

Senin, 20 Juli 2026 - 19:55 WIB

Verifikasi dan Validasi Data Diperkuat, Kemendagri Optimalkan Implementasi KDKMP

Senin, 20 Juli 2026 - 19:11 WIB

Akses Transportasi Padang Pariaman Berangsur Normal Usai Jembatan Darurat Nagari Anduriang Rampung

Senin, 20 Juli 2026 - 19:05 WIB

Satgas PRR Tekankan Penguatan Tanggul Sungai sebagai Solusi Permanen Pascabanjir Tapteng

Senin, 20 Juli 2026 - 15:33 WIB

REKRUTMEN PEJABAT TIDAK BERBASIS KOMPETENSI DAN AKHLAKUL KARIMAH

Berita Terbaru