Mendagri Tindak Bupati Aceh Selatan yang Tinggalkan Daerah Saat Tanggap Darurat Bencana

Selasa, 9 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mendagri Muhammad Tito Karnavian menjelaskan bahwa sanksi yang diberikan merupakan bentuk penegakan aturan secara tegas, merujuk Pasal 77 ayat (2) yang mengatur pemberhentian sementara selama tiga bulan dari jabatan

Mendagri Muhammad Tito Karnavian menjelaskan bahwa sanksi yang diberikan merupakan bentuk penegakan aturan secara tegas, merujuk Pasal 77 ayat (2) yang mengatur pemberhentian sementara selama tiga bulan dari jabatan

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjatuhkan sanksi tegas berupa pemberhentian sementara, selama tiga bulan, kepada Bupati Aceh Selatan Mirwan MS karena melakukan perjalanan umrah tanpa izin saat daerahnya berstatus tanggap darurat bencana. Pemeriksaan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri menyimpulkan bahwa Mirwan melanggar Pasal 76 ayat (1) huruf i Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pasal tersebut mengatur larangan bagi kepala daerah maupun wakil kepala daerah untuk melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Mendagri Muhammad Tito Karnavian menjelaskan bahwa sanksi yang diberikan merupakan bentuk penegakan aturan secara tegas, merujuk Pasal 77 ayat (2) yang mengatur pemberhentian sementara selama tiga bulan dari jabatan.

“Jadi jangan sampai nanti isinya [berita] ini suka-sukanya Mendagri. Bukan, ada dasar hukumnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,” kata Mendagri dalam keterangan pers di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (9/12/2025).

Sebagai pengganti sementara, Mendagri menunjuk Wakil Bupati Aceh Selatan Baital Mukadis sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Aceh Selatan. Mendagri menambahkan bahwa selama menjalani sanksi, Mirwan akan mengikuti program pembinaan dan magang di Kemendagri.

Ia menilai bahwa dalam situasi darurat bencana, seorang kepala daerah semestinya tidak meninggalkan wilayah tanpa izin karena masyarakat sangat membutuhkan kehadiran dan kepemimpinan langsung. Atas dasar itu, Mendagri mengimbau seluruh kepala daerah untuk tidak meninggalkan wilayahnya hingga 15 Januari 2026, mengingat potensi bencana hidrometeorologi masih tinggi.

“Saya juga sudah mengeluarkan surat edaran agar kepala daerah tidak meninggalkan tempat dan tidak keluar negeri sampai tanggal 15 Januari. Jadi betul-betul standby terutama yang terdampak,” ujarnya.

Mendagri juga meminta kepala daerah lebih peka terhadap kebutuhan masyarakat terdampak bencana. Ia menekankan agar anggaran bantuan pemerintah pusat sebesar Rp4 miliar untuk daerah terdampak digunakan secara bijak dan tepat sasaran.

“Saya sudah mengeluarkan surat edaran juga kepada seluruh daerah agar dana-dana tersebut betul-betul dipakai untuk kepentingan yang tadi yang dari pusat mungkin tidak bisa dipenuhi karena apa? Karena spesifik [kebutuhannya], misalnya tadi kebutuhan perempuan masalah popok, pampers kemudian lagi sabun, detergen,” kata Mendagri.

Sebagai catatan, UU Nomor 23 Tahun 2014 tidak mengatur mekanisme pencopotan kepala daerah, tetapi memberikan ketentuan mengenai sanksi pemberhentian sementara. Dalam Pasal 77 ayat (2), kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dapat dijatuhi sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan.

“Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf i dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota,” bunyi Pasal 77 ayat (2).

Adapun mekanisme pemberhentian kepala daerah berbeda dari pemberhentian sementara. Proses pemberhentian harus dimulai dari rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang minimal dihadiri 3/4 anggota dan disetujui oleh 2/3 peserta rapat. Keputusan rapat tersebut kemudian diusulkan ke Mahkamah Agung (MA) untuk memperoleh pertimbangan sebelum diambil keputusan lebih lanjut. (Ls)

Sumber : Puspen Kemendagri

Berita Terkait

Kementerian Transmigrasi Gandeng BSSN Perkuat Keamanan Aset Digital dan Jaringan Internet
Pengelolaan Sampah Berkelanjutan Perlu Kolaborasi Pemda dan Inovasi Teknologi
Verifikasi Data Jadi Kunci Percepatan Rehabilitasi Pascabencana Sumbar, Tegas Mendagri Tito Karnavian
Mendagri Tito Karnavian Soroti Akurasi Data dan Pemetaan Masalah dalam Pemulihan Sumbar
Vertical Series Competition Jadi Wadah Penguatan Ekosistem Industri Kreatif Nasional
PFN dan SIMPATI Dorong Ekosistem Kreatif Nasional lewat Vertical Series Competition
Satu Visi Membangun PalmCo, PTPN IV dan SPBUN Sahkan PKB Tunggal Pertama untuk Keberlanjutan Industri Sawit
Kemendagri Tomsi Tohir Targetkan Stabilitas Harga Pangan Terjaga Selama Ramadan 2026

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 09:14 WIB

Kementerian Transmigrasi Gandeng BSSN Perkuat Keamanan Aset Digital dan Jaringan Internet

Selasa, 13 Januari 2026 - 20:09 WIB

Pengelolaan Sampah Berkelanjutan Perlu Kolaborasi Pemda dan Inovasi Teknologi

Selasa, 13 Januari 2026 - 17:45 WIB

Verifikasi Data Jadi Kunci Percepatan Rehabilitasi Pascabencana Sumbar, Tegas Mendagri Tito Karnavian

Selasa, 13 Januari 2026 - 16:25 WIB

Mendagri Tito Karnavian Soroti Akurasi Data dan Pemetaan Masalah dalam Pemulihan Sumbar

Senin, 12 Januari 2026 - 16:40 WIB

Vertical Series Competition Jadi Wadah Penguatan Ekosistem Industri Kreatif Nasional

Berita Terbaru