Mendagri Tegaskan Inflasi Harus Dijaga Antara 1,5% hingga 3,5% untuk Kesejahteraan Rakyat

Selasa, 3 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian bersyukur inflasi secara year on year (YoY) pada November 2024 terkendali sebesar 1,55 persen. Menurutnya, angka tersebut terendah semenjak Indonesia Merdeka. Bahkan, Presiden Prabowo Subianto mengapresiasi capaian tersebut pada Sidang Paripurna belum lama ini.

Hal itu disampaikan Mendagri pada Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Dirangkaikan dengan Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Surat Edaran Bersama tentang Penguatan Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Selasa (3/12/2024).

Lebih lanjut, Mendagri menjelaskan, pemerintah telah menargetkan angka inflasi terendah 1,5 persen dan tertinggi 3,5 persen. Angka tersebut dinilai mampu menjaga keseimbangan antara kebutuhan produsen dan konsumen. Apabila angka itu di bawah 1,5 persen, maka akan menyulitkan produsen seperti nelayan dan petani dalam menutupi ongkos produksi.

“Sebaliknya tidak boleh di angka 3,5 persen di atas itu, karena menyenangkan produsen, petani, pabrik, nelayan, tapi menyulitkan masyarakat, konsumen terutama masyarakat yang miskin, rentan miskin,” jelasnya.

Kendati demikan, Mendagri mengingatkan meski rerata angka inflasi nasional rendah, tapi kondisi di daerah masih beragam. Dirinya membeberkan 10 daerah yang angkanya masih di atas rerata nasional. Di tingkat provinsi misalnya, yakni Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat, Maluku Utara, Bali, Papua, Papua Barat Daya, Maluku, Sulawesi Utara, dan Kalimantan Selatan.

Kemudian di tingkat kabupaten, yakni Nabire, Sorong Selatan, Mimika, Jayawijaya, Minahasa Utara, Banggai, Berau, Minahasa Selatan, Manokwari, dan Aceh Barat. Kemudian di tingkat kota, yakni Pematangsiantar, Denpasar, Ternate, Ambon, Bima, Jayapura, Kotamobagu, Sibolga, Serang, dan Banda Aceh.

“Meskipun angka [inflasi provinsi] yang tidak bisa ditoleran adalah Papua Tengah dan Papua Pegunungan karena di atas 3,5 persen,” ujarnya.

Dirinya menekankan kepada pemerintah daerah (Pemda) agar memperhatikan berbagai komoditas yang mengalami kenaikan harga. Berdasarkan Indeks Perkembangan Harga (IPH) pada minggu IV November 2024 beberapa komoditas perlu diatensi. Hal ini seperti bawang merah yang mengalami kenaikan di 322 kabupaten/kota, bawang putih di 225 kabupaten/kota, dan minyak goreng di 215 kabupaten/kota.

Komoditas lain yang perlu diwaspadai yaitu daging ayam ras dan telur ayam ras. Sikap waspada ini penting terlebih menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang bakal berdampak terhadap permintaan komoditas pangan.

Sebagai informasi, Rakor tersebut dihadiri langsung oleh sejumlah narasumber di antaranya Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa Badan Pusat Statistik (BPS) Pudji Ismartini, Deputi III Bidang Perekonomian Kantor Staf Presiden (KSP) Edy Priyono, serta Direktur Perumusan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) Yusra Egayanti,

Hadir pula secara daring sejumlah narasumber lainnya dari perwakilan kementerian dan lembaga. Hal ini di antaranya dari Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, Kejaksaan Agung, Satgas Pangan Polri, TNI, dan Bulog. Adapun Rakor tersebut juga diikuti secara daring oleh kepala daerah atau yang mewakili dan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).(Wan)

Sumber: Puspen Kemendagri

Berita Terkait

Mendagri Tito Apresiasi Daerah dengan Realisasi Pendapatan dan Belanja APBD yang Seimbang
Stok Beras Nasional Capai 4 Juta Ton, Mendagri Imbau Masyarakat Tetap Tenang Jelang Lebaran
Ketua Umum SMSI Firdaus: Jangan Sampai Rezim Administrasi Batasi Kemerdekaan Pers
Kemendagri Terbitkan SE Penundaan Perjalanan Luar Negeri bagi Kepala Daerah
Mendagri Dorong Indonesia Kuasai Pasar Produk Halal Global
Takbiran dan Nyepi Bisa Bersamaan, Kemenag Terbitkan Panduan Khusus untuk Bali
Kemendagri Terbitkan SE Penundaan Perjalanan Luar Negeri bagi Kepala Daerah
Mendagri Dorong Sistem Pembayaran Pajak Online Terhubung ke Dispenda

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 17:07 WIB

Mendagri Tito Apresiasi Daerah dengan Realisasi Pendapatan dan Belanja APBD yang Seimbang

Senin, 9 Maret 2026 - 14:01 WIB

Ketua Umum SMSI Firdaus: Jangan Sampai Rezim Administrasi Batasi Kemerdekaan Pers

Senin, 9 Maret 2026 - 12:34 WIB

Kemendagri Terbitkan SE Penundaan Perjalanan Luar Negeri bagi Kepala Daerah

Minggu, 8 Maret 2026 - 20:55 WIB

Mendagri Dorong Indonesia Kuasai Pasar Produk Halal Global

Minggu, 8 Maret 2026 - 19:45 WIB

Takbiran dan Nyepi Bisa Bersamaan, Kemenag Terbitkan Panduan Khusus untuk Bali

Berita Terbaru