Mendagri: Pengunduran Diri Pj. Kepala Daerah Calon Pilkada demi Keadilan dan Transparansi

Senin, 10 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM – Jakarta, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta penjabat (Pj.) kepala daerah yang ingin maju pada Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) 2024 segera mengundurkan diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Dirinya mengaku tak ingin menghalangi hak politik setiap warga negara untuk dipilih. Namun sebagai seorang ASN, Pj. kepala daerah harus mengundurkan diri terlebih dulu sebelum mengikuti kontestasi.

Mendagri mengimbau pengunduran diri ini diajukan paling lambat pertengahan bulan Juli 2024. Hal ini mengingat masa pendaftaran calon kepala daerah berlangsung pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024. “Khusus untuk Pj. saya tambah lagi sudah keluarkan surat edaran (SE), 40 hari sebelum tanggal pendaftaran dia sudah memberi informasi [pengunduran diri] kepada saya, kepada Mendagri,” ujarnya saat ditemui awak media di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Jakarta, Senin (10/6/2024).

Lebih lanjut, Mendagri menegaskan, bagi Pj. kepala daerah yang mengajukan pengunduran diri sebelum 40 hari pendaftaran maka tercatat berhenti secara terhormat. Namun, apabila lewat dari batas waktu yang ditentukan tidak mengundurkan diri dan tiba-tiba mendaftar, maka Mendagri yang akan langsung memberhentikan.

“Dengan risiko otomatis dianggap tidak fair, tidak melanggar juga, tidak ada sanksinya, paling kita tegur, berarti kan nanti ke publik kan publik menganggap wah ini [tidak taat aturan main], kalau di politik kan persepsi publik saja itu berpengaruh,” jelas Mendagri.

Dirinya menjelaskan, ketentuan proses pengunduran diri itu dibuat untuk menghindari penyalahgunaan kewenangan Pj. kepala daerah guna pemenangan Pilkada. “Saya berusaha untuk menjaga itu,” tegas Mendagri.

Adapun SE yang dimaksud Mendagri yakni Nomor 100.2.1.3/2314/SJ tentang Pengunduran Diri Pj. Kepala Daerah yang akan Maju dalam Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024. Surat tertanggal 16 Mei 2024 tersebut menjelaskan ketentuan sekaligus mekanisme proses pengunduran diri bagi Pj. kepala daerah yang hendak mengikuti Pilkada 2024. Pada bagian lampiran, surat itu juga dilengkapi contoh format surat pengunduran diri yang dapat digunakan oleh Pj. kepala daerah.

Selain mengatur tenggat waktu pengajuan pengunduran diri, surat tersebut juga berisi sejumlah aturan lainnya. Salah satunya mengenai ketentuan bagi daerah yang mengalami kekosongan Pj. kepala daerah agar saat mengusulkan surat pengunduran diri dapat sekaligus mengajukan 3 nama calon pengganti. Usulan ini sebagai bahan pertimbangan pemerintah dalam menetapkan Pj. gubernur, Pj. bupati, dan Pj. wali kota sesuai peraturan perundang-undangan.

Usulan itu disampaikan DPRD Provinsi yang dapat mengajukan 3 nama calon Pj. gubernur. Sementara gubernur/Pj. gubernur mengusulkan 3 nama calon Pj. bupati/wali kota. Kemudian DPRD kabupaten/kota mengusulkan 3 nama calon Pj. bupati/wali kota.(Wan)

Sumber: Puspen Kemendagri

Berita Terkait

Mendagri Turun ke Lokasi Kebakaran, Soroti Prosedur PBG dan Sertifikat Laik Fungsi
Mendagri Tito Karnavian: Data Kependudukan adalah Aset Strategis, Infrastruktur IT Dukcapil Harus Diperkuat
Riau Laporkan 1.231 Lahan Siap Bangun Gerai KDKMP, Kemendagri Apresiasi Komitmen Pemda
Mendagri Tindak Bupati Aceh Selatan yang Tinggalkan Daerah Saat Tanggap Darurat Bencana
Peringatan HUT ke-26 DWP: Perempuan sebagai Penggerak Transformasi Sosial Menuju Indonesia Emas 2045
Penasihat DWP Kemendagri Tri Tito Karnavian Tegaskan Kualitas Manusia Indonesia Dimulai dari Keluarga
Penyelesaian Dualisme Sepak Takraw: Langkah Positif bagi Prestasi Olahraga Indonesia
Big 40 Awards 2025 Anugerahkan Penghargaan untuk Wamendagri Ribka Haluk atas Dedikasi pada Pembangunan Papua

Berita Terkait

Rabu, 10 Desember 2025 - 14:59 WIB

Mendagri Turun ke Lokasi Kebakaran, Soroti Prosedur PBG dan Sertifikat Laik Fungsi

Selasa, 9 Desember 2025 - 22:48 WIB

Mendagri Tito Karnavian: Data Kependudukan adalah Aset Strategis, Infrastruktur IT Dukcapil Harus Diperkuat

Selasa, 9 Desember 2025 - 21:33 WIB

Riau Laporkan 1.231 Lahan Siap Bangun Gerai KDKMP, Kemendagri Apresiasi Komitmen Pemda

Selasa, 9 Desember 2025 - 20:55 WIB

Mendagri Tindak Bupati Aceh Selatan yang Tinggalkan Daerah Saat Tanggap Darurat Bencana

Selasa, 9 Desember 2025 - 20:42 WIB

Peringatan HUT ke-26 DWP: Perempuan sebagai Penggerak Transformasi Sosial Menuju Indonesia Emas 2045

Berita Terbaru