JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Nasaruddin Umar mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (23/2/2026), untuk memberikan penjelasan terkait penggunaan pesawat khusus saat kunjungan kerja ke Sulawesi Selatan pada 15 Februari 2026.
Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka peresmian Gedung Balai Sarkiah di Kabupaten Takalar. Menurut Nasaruddin, kedatangannya ke lembaga antirasuah itu merupakan bentuk transparansi sekaligus komitmen terhadap upaya pencegahan korupsi.
“Saya datang ke sini untuk menyampaikan terkait kemarin kepergian saya menjalankan tugas di Sulawesi Selatan menggunakan pesawat khusus,” ujar Nasaruddin di kantor KPK, Jakarta.
Ia menuturkan, bukan kali pertama dirinya berkoordinasi dengan KPK. Sebelumnya, ia pernah menyerahkan pemberian dari seseorang yang diduga berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji. Ia juga beberapa kali berkonsultasi untuk memastikan langkah-langkah yang diambil tidak melanggar ketentuan.
Nasaruddin mengapresiasi KPK yang memberikan ruang klarifikasi. Ia berharap langkah tersebut dapat menjadi contoh bagi jajaran Kementerian Agama maupun penyelenggara negara lainnya dalam mencegah praktik gratifikasi.
“Laporkan apa pun yang mungkin syubhat bagi kita. Laporkan apa adanya. Jangan khawatir. Mudah-mudahan ini menjadi contoh yang baik bagi penyelenggara negara,” katanya.
KPK: Mitigasi Sejak Awal
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut pelaporan dugaan gratifikasi sejak awal merupakan teladan positif bagi penyelenggara negara. Langkah itu dinilai sebagai bagian dari mitigasi dini terhadap potensi konflik kepentingan.
“Kita lakukan pencegahan, khususnya terkait konflik kepentingan yang barangkali ke depan bisa muncul,” ujar Budi.
Ia menggarisbawahi tiga poin utama dari langkah Menteri Agama. Pertama, komitmen kuat penyelenggara negara dalam pemberantasan korupsi, terutama melalui pelaporan gratifikasi. Kedua, upaya tersebut menjadi contoh bagi kementerian/lembaga serta aparatur sipil negara di seluruh Indonesia untuk mengedepankan pencegahan.
Ketiga, langkah itu juga menjadi edukasi bagi masyarakat dan pihak swasta agar tidak memberikan hadiah atau bentuk pemberian lain kepada penyelenggara negara maupun ASN.
Dengan klarifikasi tersebut, KPK menilai pelaporan secara terbuka dapat memperkuat budaya integritas dan transparansi dalam tata kelola pemerintahan. (ihd)














