Makin Banyak Keuntungan Jadi PNS, Tunjangan Melimpah dan Stabilitas Terjamin: Persiapkan Diri Sebaik Mungkin Ikut Tes CPNS!

Selasa, 6 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Profesi Pegawai Negeri Sipil (PNS) kian diminati masyarakat. Selain stabilitas gaji pokok yang diterima setiap bulan, PNS juga mendapatkan beragam tunjangan yang semakin memperkuat kesejahteraan mereka.

Tak mengherankan jika setiap kali pembukaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) diumumkan, pelamar selalu membludak hingga jutaan orang.

Berikut ini adalah daftar tunjangan yang dapat dinikmati oleh PNS selain gaji pokok:

  1. Tunjangan Keluarga
    Bagi PNS yang telah berkeluarga, tunjangan ini diberikan setiap bulan. Besarannya dihitung berdasarkan persentase dari gaji pokok, sehingga semakin tinggi gaji pokok, semakin besar pula tunjangan keluarga yang diterima.
  2. Tunjangan Umum
    Semua PNS berhak menerima tunjangan ini. Besarannya ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Tunjangan Jabatan (Struktural)
    PNS yang menduduki jabatan struktural tertentu akan menerima tunjangan ini. Semakin tinggi jabatan, semakin besar tunjangan yang diterima.
  4. Tunjangan Fungsional
    Bagi PNS yang memegang jabatan fungsional, tunjangan ini diberikan sesuai peraturan yang berlaku. Tunjangan ini disesuaikan dengan jabatan fungsional yang diemban.
  5. Tunjangan Kinerja
    Tunjangan ini diberikan berdasarkan penilaian kinerja atau kelas jabatan. Tunjangan kinerja merupakan salah satu komponen penghasilan terbesar yang diterima PNS.
  6. Tunjangan Khusus
    Beberapa instansi memberikan tunjangan khusus, seperti tunjangan risiko bagi PNS yang bertugas di daerah terpencil atau tunjangan kemahalan bagi yang bekerja di kota besar. Tunjangan ini bertujuan memastikan kesejahteraan PNS di berbagai daerah tetap terjaga.
  7. Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13
    Setiap tahun, PNS menerima THR dan gaji ke-13. Besarannya dihitung dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau fungsional, serta tunjangan umum.

Dengan berbagai tunjangan ini, tak heran jika banyak orang bercita-cita menjadi PNS. Pemerintah akan segera membuka pendaftaran CPNS 2024. Bagi Anda yang memenuhi syarat dan ingin bergabung menjadi PNS, segera persiapkan diri sebaik mungkin.

Semoga informasi ini bermanfaat. (*)

Berita Terkait

UNJ Jadi Tuan Rumah Seleknas Sepak Takraw Nasional 2026
Menteri Ekraf Nilai Tatler Asia Berpotensi Jadi Mitra Strategis Ekonomi Kreatif Indonesia ke Level Internasional
Peradi Tangerang dan SMSI Sosialisasikan KUHAP Baru, Dorong Reformasi Sistem Peradilan Pidana
Prestasi Timnas Futsal Indonesia Tuai Apresiasi Menko AHY dan Menpora
Hadiri HUT ke-10 MSGLOW, Menekraf Dorong Produk Kecantikan Lokal Bersaing Global
Ade Jona: Gerindra di Usia 18 Tahun Harus Semakin Dekat dengan Rakyat
Smart Campus dan Smart Policing: Masa Depan Pendidikan Kepolisian Indonesia
Buka Rapimnas AFEBSI, Prof. Edy Dorong Peran Akademisi dalam Isu Kebangsaan

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 09:22 WIB

UNJ Jadi Tuan Rumah Seleknas Sepak Takraw Nasional 2026

Selasa, 10 Februari 2026 - 18:26 WIB

Menteri Ekraf Nilai Tatler Asia Berpotensi Jadi Mitra Strategis Ekonomi Kreatif Indonesia ke Level Internasional

Selasa, 10 Februari 2026 - 17:42 WIB

Peradi Tangerang dan SMSI Sosialisasikan KUHAP Baru, Dorong Reformasi Sistem Peradilan Pidana

Senin, 9 Februari 2026 - 09:10 WIB

Prestasi Timnas Futsal Indonesia Tuai Apresiasi Menko AHY dan Menpora

Minggu, 8 Februari 2026 - 20:26 WIB

Hadiri HUT ke-10 MSGLOW, Menekraf Dorong Produk Kecantikan Lokal Bersaing Global

Berita Terbaru

Jakarta

UNJ Jadi Tuan Rumah Seleknas Sepak Takraw Nasional 2026

Rabu, 11 Feb 2026 - 09:22 WIB