JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keputusan pendakwah sekaligus pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah, yang berangkat haji pada 2024 menggunakan kuota khusus. Padahal, ia sebelumnya telah mendaftar dan membayar haji jalur furoda.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan, pihaknya masih menelusuri latar belakang keputusan tersebut. “Didalami. Itu didalami,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (10/9/2025).
Asep menambahkan, informasi yang diterima penyidik menunjukkan pada musim haji 1445 Hijriah/2024 M, pemerintah hanya membuka kuota reguler dan kuota khusus. Tambahan 20.000 kuota dari Pemerintah Arab Saudi saat itu dibagi rata, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Padahal, sesuai aturan, kuota haji khusus mestinya hanya delapan persen atau sekitar 1.600 orang dari tambahan tersebut.
Sebelumnya, Khalid Basalamah yang diperiksa sebagai saksi pada Selasa (9/9/2025) mengaku sudah siap berangkat lewat jalur furoda.
Namun, ia akhirnya menggunakan visa yang ditawarkan oleh pemilik biro perjalanan haji PT Muhibbah Mulia Wisata, Ibnu Mas’ud.
“Akhirnya kami ikut dengan visa itu, jadi terdaftar sebagai jemaah di travel tersebut,” ujar Khalid.
KPK resmi memulai penyidikan perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji 2023–2024 pada 9 Agustus 2025, setelah sebelumnya memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Lembaga antirasuah itu juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara. Hasil penghitungan awal menunjukkan kerugian lebih dari Rp 1 triliun.
Selain KPK, Panitia Khusus Angket Haji DPR RI juga menemukan kejanggalan dalam pembagian kuota tambahan haji 2024.
Pansus menyoroti pembagian kuota 50:50 antara haji reguler dan haji khusus, yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. (ihd)













