KPK Dalami Alasan Khalid Basalamah Gunakan Kuota Haji Khusus

Kamis, 11 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendakwah Ustadz Khalid Basalamah saat menyambangi KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus kuota haji. (Jennus)

Pendakwah Ustadz Khalid Basalamah saat menyambangi KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus kuota haji. (Jennus)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keputusan pendakwah sekaligus pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah, yang berangkat haji pada 2024 menggunakan kuota khusus. Padahal, ia sebelumnya telah mendaftar dan membayar haji jalur furoda.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan, pihaknya masih menelusuri latar belakang keputusan tersebut. “Didalami. Itu didalami,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (10/9/2025).

Asep menambahkan, informasi yang diterima penyidik menunjukkan pada musim haji 1445 Hijriah/2024 M, pemerintah hanya membuka kuota reguler dan kuota khusus. Tambahan 20.000 kuota dari Pemerintah Arab Saudi saat itu dibagi rata, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Padahal, sesuai aturan, kuota haji khusus mestinya hanya delapan persen atau sekitar 1.600 orang dari tambahan tersebut.

Sebelumnya, Khalid Basalamah yang diperiksa sebagai saksi pada Selasa (9/9/2025) mengaku sudah siap berangkat lewat jalur furoda.

Namun, ia akhirnya menggunakan visa yang ditawarkan oleh pemilik biro perjalanan haji PT Muhibbah Mulia Wisata, Ibnu Mas’ud.

“Akhirnya kami ikut dengan visa itu, jadi terdaftar sebagai jemaah di travel tersebut,” ujar Khalid.

KPK resmi memulai penyidikan perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji 2023–2024 pada 9 Agustus 2025, setelah sebelumnya memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Lembaga antirasuah itu juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara. Hasil penghitungan awal menunjukkan kerugian lebih dari Rp 1 triliun.

Selain KPK, Panitia Khusus Angket Haji DPR RI juga menemukan kejanggalan dalam pembagian kuota tambahan haji 2024.

Pansus menyoroti pembagian kuota 50:50 antara haji reguler dan haji khusus, yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. (ihd)

Berita Terkait

Kisah Getir Nisye, Pramugari Palsu yang Tertipu
KPK Dalami Peran Direksi PT Wanatiara Persada dalam Dugaan Suap Pajak
OTT Sejumlah Pegawai Pajak Terkait Praktik Pengurangan Nilai Pajak
OTT Pertama 2026, KPK Amankan Delapan Pegawai Pajak dan Wajib Pajak
KPK Ungkap Alasan Tetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai Tersangka
Mahfud MD Menilai Materi Pandji soal Gibran Tak Masuk Ranah Hukum
KPK Umumkan Yaqut dan Gus Alex Tersangka Korupsi Kuota Haji
Proyek SMKN 1 Baros Belum Selesai, Publik Soroti Transparansi dan Waktu Pelaksanaan

Berita Terkait

Minggu, 11 Januari 2026 - 19:37 WIB

Kisah Getir Nisye, Pramugari Palsu yang Tertipu

Minggu, 11 Januari 2026 - 18:11 WIB

KPK Dalami Peran Direksi PT Wanatiara Persada dalam Dugaan Suap Pajak

Sabtu, 10 Januari 2026 - 22:37 WIB

OTT Sejumlah Pegawai Pajak Terkait Praktik Pengurangan Nilai Pajak

Sabtu, 10 Januari 2026 - 22:22 WIB

OTT Pertama 2026, KPK Amankan Delapan Pegawai Pajak dan Wajib Pajak

Jumat, 9 Januari 2026 - 22:34 WIB

KPK Ungkap Alasan Tetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai Tersangka

Berita Terbaru

Nisya berpose dengan pakaian dan atribut pramugari yang nyaris sempurna di tempat yang seolah kabin pesawat. (Istimewa)

HUKUM

Kisah Getir Nisye, Pramugari Palsu yang Tertipu

Minggu, 11 Jan 2026 - 19:37 WIB