JENDELANUSANTARA.COM – Kota Bekasi, Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Faisal, kembali menegaskan pentingnya keterbukaan dan keadilan dalam pelaksanaan rotasi mutasi Eselon II di lingkungan Pemkot Bekasi. Hal ini disampaikannya setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) pada Rabu (5/6/2024) lalu.
Komisi I DPRD mempertanyakan transparansi proses rotasi mutasi Eselon II yang sedang berlangsung. Faisal mengungkapkan bahwa Komisi I belum pernah menerima informasi terkait daftar urut kepangkatan kepegawaian, Laporan Kinerja (Lapkin), dan Evaluasi Kinerja (Evkin) yang menjadi dasar mutasi.
“Lapkin dan Evkin sangat menentukan dalam rotasi mutasi,” jelas Faisal. “Pejabat yang dinilai baik, wajib dimutasi ke jenjang yang lebih tinggi atau tempat-tempat yang lebih menantang. Sebaliknya, bagi yang dinilai rendah, sudah sepatutnya dialihkan ke dinas atau OPD dengan tingkat kesulitan yang lebih rendah.”
Komisi I juga menekankan bahwa setiap pegawai berstatus PNS memiliki hak yang sama dalam promosi dan rotasi mutasi. Oleh karena itu, Faisal mendesak Badan Kepegawaian Daerah dan Pelatihan (BKPSDM) untuk segera memberikan data Lapkin dan Evkin 37 orang yang telah mengalami rotasi, mutasi, dan promosi.
Saat ini, Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad, menunggu rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melaksanakan mutasi pejabat Eselon II. Prosedur mutasi tersebut mengacu pada Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 5 tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi.
Komisi I DPRD berharap agar rotasi mutasi Eselon II di lingkungan Pemkot Bekasi dilakukan secara transparan, adil, dan berdasarkan pertimbangan yang matang. Diharapkan pula, rotasi mutasi ini dapat meningkatkan kinerja aparatur sipil negara dan membawa kemajuan bagi Kota Bekasi.(*)













