Kerja Sama Ilegal dan Konflik Internal, Koppsa-M Tersandung Gugatan Rp140 Miliar

Rabu, 28 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang yang dipimpin Hakim Soni Nugraha saat memimpin jalannya sidang gugatan wanprestasi Koppsa-M di Pengadilan Negeri Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau beberapa waktu lalu.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang yang dipimpin Hakim Soni Nugraha saat memimpin jalannya sidang gugatan wanprestasi Koppsa-M di Pengadilan Negeri Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau beberapa waktu lalu.

JENDELANUSANTARA.COM, Bangkinang – Sengketa berkepanjangan antara Koperasi Produsen Petani Sawit Sukses Makmur (Koppsa-M) dengan PTPN IV Regional III resmi berakhir melalui putusan Pengadilan Negeri Bangkinang.

Majelis hakim dalam putusannya yang disampaikan secara daring melalui e-court, Rabu (28/5/2025) menyatakan bahwa Koppsa-M terbukti melakukan tindakan wanprestasi dalam kemitraan bersama PTPN IV Regional III.

Dalam putusannya, majelis hakim yang dipimpin Hakim Soni Nugraha bersama dua anggota Hakim Aulia Fhatma dan Hakim Ridho Akbar menyatakan bahwa Koppsa-M telah melakukan wanprestasi atau ingkar janji terhadap isi Perjanjian Kerjasama Nomor 07 tertanggal 15 April 2013. Perjanjian tersebut kini dinyatakan berakhir secara hukum beserta segala akibatnya.

Dalam amar putusannya juga, Pengadilan Negeri Bangkinang turut menghukum Koppsa-M untuk membayar dana talangan pembangunan kebun sebesar Rp140 miliar.

“Menghukum para tergugat konvensi yaitu tergugat 1 konvensi sampai dengan tergugat 623 konvensi membayar dana talangan (pinjaman) kepada penggugat konvensi sebesar Rp140.869.808.707,00 (seratus empat puluh miliar delapan ratus enam puluh sembilan juta delapan ratus delapan ribu tujuh ratus tujuh rupiah) sekaligus dan seketika secara tanggung renteng,” tegas hakim dalam putusannya.

Tidak hanya itu, Pengadilan turut menetapkan kebun Koppsa-M yang bersertifikat Hak Milik (SHM) dan terdaftar di Kantor BPN Kabupaten Kampar dijadikan sebagai jaminan pelunasan hutang pembangunan kebun dan disahkan oleh pengadilan sebagai bagian dari putusan.

“Menyatakan sita jaminan atas lahan yang ber-sertipikat hak milik (SHM) yang terdaftar di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kampar (turut tergugat 3 Konvensi),” putus hakim.

“Menghukum para turut tergugat konvensi untuk tunduk dan patuh terhadap putusan gugatan ini. Menolak gugatan Penggugat Konvensi selain dan selebihnya,” tegas hakim lagi.

Berdasarkan informasi yang dirangkum, putusan ini sendiri tak lepas dari fakta-fakta persidangan yang diungkapkan para saksi saat memberikan keterangan di bawah sumpah selama jalannya sidang beberapa waktu lalu.

Kepada majelis hakim, mayoritas saksi yang hadir menyatakan bahwa koperasi yang diketahui terus dibelenggu konflik internal dengan salah satu ketuanya tercatat sempat mendekam di balik jeruji itu melakukan tindakan wanprestasi.

Tindakan wanprestasi itu disampaikan para saksi mulai dari adanya upaya penguasaan areal secara ilegal, pengusiran tim PTPN, hingga kerjasama ilegal dengan pihak ketiga. Kerjasama ilegal tersebutlah yang menjadi ihwal kerusakan kebun Koppsa-M saat ini karena eksploitasi hasil kebun besar-besaran tanpa diimbangi dengan perawatan dan pemeliharaan. Kondisi tersebut juga disinyalir yang membuat Koppsa-M kehilangan pegangan dan tidak membayar dana talangan.(*)

Berita Terkait

Menko AHY Apresiasi Peran Komunitas Tionghoa dalam Perekonomian Batam
Danantara: Transformasi PalmCo, Subholding dari Holding Prekebunan Nusantara Dinilai Perkuat Kemandirian Pangan dan Energi Nasional
Batam Jadi Pintu Masuk Investasi Daerah, Mendagri Resmikan Kantor PPID
Sambut Natal 2025, Holding Perkebunan Nusantara Melalui PTPN IV Regional III Salurkan TJSL untuk Lansia
Holding Perkebunan Nusantara Perkuat Peran Putra-Putri Riau dalam Transformasi PTPN IV Regional III
Holding Perkebunan PTPN III (Persero) melalui PTPN IV PalmCo Perluas Pemanfaatan PBC untuk Perkuat Transformasi Digital
Pembangunan Pelabuhan Letung Wujud Komitmen Pemerintah Tingkatkan Konektivitas dan Kedaulatan Wilayah Terluar
PTPN IV PalmCo Tingkatkan Kapasitas Petani Mitra, Dukung Program Keberlanjutan Holding Perkebunan Nusantara  

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 16:44 WIB

Menko AHY Apresiasi Peran Komunitas Tionghoa dalam Perekonomian Batam

Kamis, 29 Januari 2026 - 20:43 WIB

Danantara: Transformasi PalmCo, Subholding dari Holding Prekebunan Nusantara Dinilai Perkuat Kemandirian Pangan dan Energi Nasional

Selasa, 20 Januari 2026 - 21:46 WIB

Batam Jadi Pintu Masuk Investasi Daerah, Mendagri Resmikan Kantor PPID

Minggu, 7 Desember 2025 - 19:58 WIB

Sambut Natal 2025, Holding Perkebunan Nusantara Melalui PTPN IV Regional III Salurkan TJSL untuk Lansia

Senin, 1 Desember 2025 - 10:38 WIB

Holding Perkebunan Nusantara Perkuat Peran Putra-Putri Riau dalam Transformasi PTPN IV Regional III

Berita Terbaru