Kendalikan Inflasi, Irjen Kemendagri Minta Pemda Perhatikan Harga Cabai Merah dan Cabai Rawit

Rabu, 27 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM – Jakarta, Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir meminta pemerintah daerah (Pemda) agar memperhatikan harga cabai merah maupun cabai rawit. Terlebih, cabai merah maupun cabai rawit merupakan bagian dari komoditas yang memberikan andil besar terhadap inflasi, termasuk menjelang tahun baru.

Dia memaparkan, berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi (monev) Kemendagri pada Desember 2023, baru 61 kabupaten/kota yang telah melakukan gerakan menanam tanaman cabai. Padahal sejak setahun lebih sebelumnya, Kemendagri telah mengimbau Pemda agar melakukan gerakan tersebut. Upaya penanaman ini penting untuk menjaga ketersediaan cabai merah maupun cabai rawit sehingga harganya terkendali.

“Kita menyadari bahwa cabai ini menjadi momok, kurang lebih 360 sekian yang daerahnya selalu masuk dalam pergerakan harga fluktuasi cabai, tapi upaya-upaya untuk menanam cabai dari satu tahun yang lalu lebih bahkan, hampir satu tahun setengah yang lalu kita mengingatkan, tidak juga dilakukan,” ujar Tomsi saat memimpin Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Rabu (27/12/2023).

Tomsi menduga ada daerah-daerah lain yang sebenarnya melakukan penanaman cabai, tapi tidak dilakukan secara kontinu. Padahal, upaya menanam tersebut perlu dilakukan secara berkesinambungan, terutama bagi daerah yang menjadi langganan tingginya harga cabai.

“Untuk teman-teman kepala daerah, kami berharap betul-betul fokus, bagaimana mungkin kita sekolah tinggi-tinggi, kita selalu kalah dengan cabai, saya berharap dengan kalimat seperti ini bisa kita serius untuk mengatasinya,” tegasnya.

Sementara itu, dalam paparannya Direktur Statistik Harga Badan Pusat Statistik (BPS) Windhiarso Ponco Adi Putranto mengungkapkan, secara historis cabai merah dan cabai rawit memang selalu menjadi penyumbang inflasi pada bulan Desember dalam 3 tahun terakhir. Dirinya juga menyebutkan sejumlah kota yang mengalami inflasi tertinggi akibat harga cabai merah dan cabai rawit pada Desember 2022.

Misalnya kota dengan inflasi tertinggi akibat cabai merah pada Desember 2022 yakni Kota Ambon, Merauke, Pematang Siantar, Gunungsitoli, Sumenep, Medan, Dumai, Tual, Pekanbaru, dan Padangsidimpuan. Sementara kota yang mengalami inflasi tertinggi akibat cabai rawit pada Desember 2022 yakni Kota Metro, Pematang Siantar, Kupang, Merauke, Gunungsitoli, Sibolga, Medan, Bandar Lampung, Dumai, dan Padang.(Wan)

Sumber: Puspen Kemendagri

Berita Terkait

Penanggulangan TBC Tak Bisa Sektoral, Wamendagri Wiyagus Tegaskan Pentingnya Kolaborasi
Ketahanan Pangan Jadi Wujud Bela Negara di Era Modern, Tegas Dirjen Polpum
Kemenag Dorong Lembaga Pengelolaan Dana Umat untuk Perkuat Manfaat
Kemenag Luncurkan Joyful Ramadan, Layanan Keagamaan Berdampak
Tito Karnavian Tekankan Pentingnya Validasi Data dalam Penanganan Pascabencana
Wamendagri Bima Arya Tekankan Peran City Branding dalam Pengembangan Pariwisata Daerah
Wamendagri Wiyagus: Penataan Ruang Daerah Harus Mendukung Kepentingan Nasional dan Umum
Mendagri dan BPS Sinkronkan Data untuk Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 21:03 WIB

Penanggulangan TBC Tak Bisa Sektoral, Wamendagri Wiyagus Tegaskan Pentingnya Kolaborasi

Selasa, 10 Februari 2026 - 20:57 WIB

Ketahanan Pangan Jadi Wujud Bela Negara di Era Modern, Tegas Dirjen Polpum

Selasa, 10 Februari 2026 - 18:06 WIB

Kemenag Dorong Lembaga Pengelolaan Dana Umat untuk Perkuat Manfaat

Selasa, 10 Februari 2026 - 17:53 WIB

Kemenag Luncurkan Joyful Ramadan, Layanan Keagamaan Berdampak

Selasa, 10 Februari 2026 - 16:36 WIB

Tito Karnavian Tekankan Pentingnya Validasi Data dalam Penanganan Pascabencana

Berita Terbaru

Petugas pada Kejaksaan Agung menggiring tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam kegiatan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya tahun 2022–2024 di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (10/2/2026). (KM)

HUKUM

Rekayasa HS Code Jadi Modus Penyimpangan Ekspor CPO

Selasa, 10 Feb 2026 - 23:44 WIB