JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Menjelang akhir tahun, seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia menerima kabar menggembirakan dari pemerintah. Rencananya pemerintah bakal kembali menaikkan gaji PNS pada tahun 2025.
Rencana ini terungkap dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2025 Edisi Pemutakhiran. Dokumen tersebut menyebutkan bahwa salah satu kebijakan pemerintah tahun depan adalah melasanakan penyesuaian gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS.
“Untuk meningkatkan kualitas belanja pegawai serta menjaga daya beli aparatur negara, kebijakan ini mencakup pemberian Tunjangan Hari Raya (THR), gaji/pensiun ke-13, serta penyesuaian gaji ASN (PNS),” demikian tertulis dalam dokumen tersebut.
Kabar ini tentunya menjadi angin segar bagi para PNS di tanah air, mengingat mereka baru saja menikmati kenaikan gaji sebesar 8 persen dari Presiden Joko Widodo pada tahun ini. Kini, mereka kembali menantikan kenaikan gaji dari pemerintahan yang baru di tahun depan.
Lalu, berapa besar kenaikan gaji PNS yang direncanakan untuk tahun 2025? Pertanyaan ini dijawab oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, yang baru-baru ini mengonfirmasi rencana tersebut.
“Iya, rencana kenaikan itu akan disesuaikan,” ujarnya seperti dikutip dari Antara pada Sabtu, 3 Agustus 2024.
Selain Menko Perekonomian, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, juga memberikan pandangannya mengenai rencana kenaikan gaji PNS tahun 2025. Ia menjelaskan bahwa penyesuaian tersebut tidak hanya sebatas kenaikan gaji, melainkan juga bisa berupa pemberian insentif lain atau perbaikan tunjangan.
“Penyesuaian itu dapat bermacam-macam bentuknya, seperti menaikkan gaji pokok, menyesuaikan tunjangan kinerja, atau memberikan insentif lainnya,” jelasnya.
Namun, untuk kepastian lebih lanjut mengenai besaran kenaikan gaji PNS di tahun 2025, Isa menyarankan agar menunggu pengumuman resmi dari pemerintah.
“Ini akan dibahas lebih lanjut. Kita tunggu saja pada 16 Agustus, pasti akan disampaikan,” tambahnya.
Pada tanggal tersebut, Presiden Joko Widodo juga akan memaparkan Nota Keuangan serta RUU APBN 2025, yang kemungkinan besar akan memuat rincian mengenai kenaikan gaji PNS. Hingga saat ini, baik pemerintah maupun dokumen KEM PPKF 2025 belum mengungkapkan detil mengenai besaran kenaikan yang dimaksud. (*)














