Kemnaker Lakukan Pemeriksaan di 9 Perusahaan Kawasan Industri Kendal dan Batang

Rabu, 30 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

pengawasan khusus di kawasan industri Jawa Tengah. Kemnaker melakukan pemeriksaan terhadap sembilan perusahaan di Kawasan Industri Kendal

pengawasan khusus di kawasan industri Jawa Tengah. Kemnaker melakukan pemeriksaan terhadap sembilan perusahaan di Kawasan Industri Kendal

JENDELANUSANTARA.COM, Jawa Tengah — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memeriksa sembilan perusahaan di Kawasan Industri Kendal dan Kawasan Industri Batang, Jawa Tengah, dengan sejumlah catatan pada aspek norma kerja dan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Pemeriksaan khusus Norma Ketenagakerjaan tersebut dilakukan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) terhadap enam perusahaan di Kawasan Industri Kendal (KIK) dan tiga perusahaan di Kawasan Industri Batang. Pemeriksaan mencakup kesesuaian dokumen, penerapan ketentuan, dan kondisi faktual di tempat kerja.

Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 Kemnaker Ismail Pakaya menegaskan bahwa pertumbuhan kawasan industri harus diikuti penguatan pelindungan ketenagakerjaan.

“Investasi dan penciptaan lapangan kerja perlu berjalan seiring dengan pemenuhan hak-hak pekerja serta terciptanya lingkungan kerja yang aman dan sehat,” ujar Ismail melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Rabu (30/9/2026).

Pada aspek Norma Kerja, mayoritas perusahaan telah memenuhi sejumlah hak mendasar pekerja, antara lain dokumen hubungan kerja, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, serta pelaporan ketenagakerjaan. Catatan masih ada pada akurasi perhitungan upah lembur dan pemenuhan kewajiban penggunaan tenaga kerja asing (TKA).

Pada aspek Norma K3, perusahaan secara umum telah menyediakan alat pelindung diri (APD) dan rambu keselamatan di area produksi. Peningkatan masih diperlukan pada pemeriksaan dan pengujian peralatan secara berkala, pemenuhan kompetensi personel K3, serta kesiapan sarana dan prasarana tanggap darurat.

Ismail menyampaikan, pengawasan ketenagakerjaan tidak hanya berorientasi pada temuan, tetapi juga memastikan perbaikan yang nyata dan berkelanjutan.

“Terhadap temuan ketidakpatuhan, Pengawas Ketenagakerjaan akan menerbitkan Nota Pemeriksaan agar manajemen perusahaan mengambil langkah perbaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Pemeriksaan khusus ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan. Pengawasan dilakukan dengan pendekatan berbasis risiko, dengan mempertimbangkan peta kerawanan, potensi bahaya, dan tingkat kepatuhan perusahaan.

“Kami ingin memastikan kawasan industri di Jawa Tengah tumbuh tidak hanya dari sisi investasi dan produksi, tetapi juga dari sisi kepatuhan ketenagakerjaan. Pekerja harus mendapatkan pelindungan Norma Kerja dan Norma K3 karena pekerja merupakan aset penting bagi keberlanjutan kegiatan industri,” kata Ismail. (gla)

Sumber : Biro Humas Kemnaker

Berita Terkait

Bawa Musik Jawa ke Busan Performing Arts Festival 2026, Auranala Ditembus Dukungan Kemenbud dan LPDP
Satpol PP Demak Tertibkan 200 Lebih Bangunan di Sempadan Sungai Tuntang Lama
Susilo Teguh R Terima Penghargaan dari UBISA atas Kiprahnya di Kepolisian
Tiya Rima Hadirkan “Ada Aku”, Lagu tentang Menjadi Tempat Pulang bagi Mereka yang Sedang Berjuang
Tour “Hey Slank” Singgah di Purwokerto, Slank Kembali Manggung Setelah 18 Tahun
Polri Percepat Pembenahan Pendidikan dan Pelatihan, Berbasis Teknologi dan Ilmu Pengetahuan
Festival Literasi Pekalongan: Waspadai Jebakan Algoritma di Balik Ilusi Melek Digital
Zia Almahyra Ervoni, Talenta Cilik Semarang yang Menjajal Dunia Musik Lewat Single “Aku Indonesia”

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 17:26 WIB

Kemnaker Lakukan Pemeriksaan di 9 Perusahaan Kawasan Industri Kendal dan Batang

Minggu, 20 September 2026 - 01:20 WIB

Bawa Musik Jawa ke Busan Performing Arts Festival 2026, Auranala Ditembus Dukungan Kemenbud dan LPDP

Kamis, 17 September 2026 - 14:50 WIB

Satpol PP Demak Tertibkan 200 Lebih Bangunan di Sempadan Sungai Tuntang Lama

Selasa, 15 September 2026 - 16:10 WIB

Susilo Teguh R Terima Penghargaan dari UBISA atas Kiprahnya di Kepolisian

Sabtu, 12 September 2026 - 14:37 WIB

Tiya Rima Hadirkan “Ada Aku”, Lagu tentang Menjadi Tempat Pulang bagi Mereka yang Sedang Berjuang

Berita Terbaru