Kemendagri Terbitkan SE Penundaan Perjalanan Luar Negeri bagi Kepala Daerah

Minggu, 8 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM,Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menginstruksikan seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk tetap berada dan siaga di daerah masing-masing selama periode satu minggu sebelum hingga satu minggu setelah Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah selama periode libur Lebaran.

Instruksi tersebut disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri No. 000.2.3/1171/SJ tanggal 8 Maret 2026 tentang Penundaan Perjalanan ke Luar Negeri selama libur Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. SE ditujukan kepada seluruh gubernur serta bupati dan wali kota. Dalam SE tersebut, kepala daerah dan wakil kepala daerah diminta menunda perjalanan luar negeri mulai 14 hingga 28 Maret 2026.

“Terkecuali kegiatan yang bersifat sangat esensial yang pelaksanaannya merupakan arahan Presiden atau untuk keperluan pengobatan,” jelasnya dalam keterangan di Jakarta, Minggu (8/3/2026).

Mendagri menjelaskan, kebijakan ini diambil untuk memastikan pemerintah daerah tetap fokus menjalankan sejumlah agenda strategis menjelang dan selama periode libur Lebaran.

Beberapa langkah strategis yang diminta kepada kepala daerah antara lain, pertama, mengantisipasi potensi peningkatan risiko keamanan dan keselamatan selama libur Idulfitri serta memperkuat koordinasi dengan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Kedua, meningkatkan kesiapsiagaan dalam mendukung kelancaran arus mudik Lebaran. Ketiga, melakukan pemantauan dan pengendalian inflasi daerah. Keempat, memastikan kesiapan penyelenggaraan kegiatan perayaan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Mendagri menegaskan, kebijakan ini bertujuan memastikan kepala daerah tetap berada di wilayahnya masing-masing sehingga dapat merespons secara cepat berbagai kebutuhan masyarakat selama momentum Lebaran.

“Terhadap rekomendasi Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) atau izin ke luar negeri dengan alasan penting yang telah diterbitkan untuk tanggal keberangkatan dimaksud agar dilakukan pembatalan atau penundaan/penjadwalan ulang agenda kegiatan,” terangnya.

Surat edaran tersebut juga ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Luar Negeri, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Sekretaris Kabinet.(LSI)

Sumber : Puspen Kemendagri

@gerbangpatriot

Berita Terkait

Posyandu Enam SPM Dinilai Permudah Akses Pelayanan Dasar bagi Masyarakat Desa
Wamendagri Ribka Haluk Soroti Pentingnya Kolaborasi Daerah dan Pusat Wujudkan Indonesia Emas 2045
Kemendagri Minta Daerah Percepat Pembentukan Dinas Damkar dan Penyelamatan Mandiri
Warga Huntara Aceh Utara Terima Bantuan Sosial dan Fasilitas Pembelajaran dari TP PKK dan TP Posyandu
Praktik Lapangan IPDN Gelombang III Resmi Ditutup, Wamendagri Bima Arya Soroti Tantangan Kepemimpinan
Wamendagri Akhmad Wiyagus Apresiasi Kinerja Damkar, Tangani Ribuan Kasus Kebakaran dan Penyelamatan
Hibah Antar Daerah Rp287 Miliar Jadi Motor Pemulihan Pascabencana Aceh
Atasi Sampah dan Transportasi, Wamendagri Bima Arya Dorong Model Aglomerasi Berbasis Sektor

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 01:42 WIB

Posyandu Enam SPM Dinilai Permudah Akses Pelayanan Dasar bagi Masyarakat Desa

Jumat, 1 Mei 2026 - 01:36 WIB

Wamendagri Ribka Haluk Soroti Pentingnya Kolaborasi Daerah dan Pusat Wujudkan Indonesia Emas 2045

Jumat, 1 Mei 2026 - 01:29 WIB

Kemendagri Minta Daerah Percepat Pembentukan Dinas Damkar dan Penyelamatan Mandiri

Jumat, 1 Mei 2026 - 01:16 WIB

Warga Huntara Aceh Utara Terima Bantuan Sosial dan Fasilitas Pembelajaran dari TP PKK dan TP Posyandu

Kamis, 30 April 2026 - 11:57 WIB

Praktik Lapangan IPDN Gelombang III Resmi Ditutup, Wamendagri Bima Arya Soroti Tantangan Kepemimpinan

Berita Terbaru