Kemendagri Tekankan Sinergisitas Antar-Pemda Mengoptimalkan Pemungutan Pajak Daerah dan Opsen Pajak Daerah

Jumat, 3 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM – Surabaya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menekankan pentingnya sinergisitas antar-pemerintah daerah (Pemda) dalam mengoptimalkan pemungutan pajak daerah dan opsen pajak daerah. Pasalnya, sinergisitas dan mekanisme pemungutan pajak daerah dan opsen pajak daerah ini akan mendukung pengelolaan keuangan daerah yang lebih berkualitas karena perencanaan, penganggaran, dan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) akan lebih baik. Selain itu, mekanisme tersebut juga mendorong peran daerah untuk melakukan ekstensifikasi perpajakan daerah, baik bagi pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota.

Pesan itu ditegaskan Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Horas Maurits Panjaitan dalam Rapat Pembahasan Sinergitas dan Mekanisme Pemungutan Pajak dan Opsen Pajak Daerah antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan Pemerintah Kabupaten/Kota yang berlangsung di Hotel Shangrila, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (3/5/2024).

“Acara ini merupakan langkah strategis dalam menguatkan komitmen, menyamakan pemahaman, dan mewujudkan kesamaan persepsi bagi seluruh pemerintah daerah dalam mengoptimalkan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD),” katanya.

Maurits mengapresiasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur atas terselenggaranya rapat tersebut. Rapat digelar untuk membangun kesamaan persepsi dan menjalin sinergisitas serta koordinasi bersama antara provinsi dengan kabupaten/kota se-Jawa Timur. Ini terutama untuk merumuskan kebijakan dan langkah lebih lanjut terhadap opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

“Pemda harus mengoptimalkan pemanfaatan opsen PKB bagi kabupaten/kota, maka hasil penerimaan PKB dan opsen PKB dialokasikan paling sedikit 10 persen untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum,” terangnya.

Maurits menyampaikan, pemerintah telah mengeluarkan regulasi yang menjadi pedoman dalam mengelola Pendapatan Asli Daerah (PAD). Regulasi tersebut yakni Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Selain itu, ada pula Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD) khususnya pada Pasal 112 dan Pasal 113.

Berdasarkan peraturan tersebut, Maurits menjelaskan strategi yang dapat segera diimplementasikan Pemda untuk meningkatkan PAD melalui penerimaan PKB dan opsen PKB, serta BBNKB dan opsen BBNKB. Upaya itu bisa dilakukan dengan cara bersinergi antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten/kota dalam pemungutan PKB dan BBNKB.

“Hal tersebut dapat meningkatkan kemandirian daerah tanpa menambah beban wajib pajak, karena penerimaan perpajakan akan dicatat sebagai PAD, serta memberikan kepastian atas penerimaan pajak dan memberikan keleluasan belanja atas penerimaan tersebut pada tiap-tiap level pemerintahan dibandingkan dengan skema bagi hasil,” tuturnya.

Maurits menekankan, PKB dan BBNKB merupakan faktor krusial dalam penerimaan PAD. Untuk itu, ia meminta Pemda agar mengelolanya secara lebih baik dan maksimal.

“PKB dan BBNKB merupakan salah satu sumber PAD yang sangat potensial dan berpengaruh secara signifikan terhadap pendapatan daerah secara keseluruhan. Selain itu, pajak merupakan faktor penentu dalam pemenuhan target PAD di mana pajak tersebut berkontribusi lebih dari 90 persen terhadap total PAD,” tandasnya.(Wan)

Sumber: Puspen Kemendagri

Berita Terkait

Pelantikan Tyas Fatoni sebagai Ketua TP PKK Papua Disaksikan Mendagri Tito Karnavian
Pelantikan Pj. Ketua TP PKK Papua, Mendagri Tekankan Lanjutan Program Kesejahteraan
Jakarta Urutan Ketiga Kota dengan Udara Terburuk di Dunia
Mendagri dan Wali Nanggroe Aceh Duduk Bersama, Bahas Arah Pembangunan dan Investasi Daerah
Tri Tito Karnavian: Perputaran Ekonomi HUT Dekranas Capai Rp1,5 Miliar, Antusiasme Luar Biasa
Tutup HUT Dekranas ke-45, Mendagri Puji Kontribusi UMKM dalam Ketahanan Ekonomi Nasional
Wamendagri Bima Arya Dorong Kampus Jadi Ruang Diskusi dan Literasi Ekonomi Syariah
BPS Tegaskan Keamanan Data Sensus Ekonomi 2026 Terjamin

Berita Terkait

Senin, 14 Juli 2025 - 14:31 WIB

Pelantikan Pj. Ketua TP PKK Papua, Mendagri Tekankan Lanjutan Program Kesejahteraan

Minggu, 13 Juli 2025 - 10:35 WIB

Jakarta Urutan Ketiga Kota dengan Udara Terburuk di Dunia

Sabtu, 12 Juli 2025 - 08:22 WIB

Mendagri dan Wali Nanggroe Aceh Duduk Bersama, Bahas Arah Pembangunan dan Investasi Daerah

Jumat, 11 Juli 2025 - 17:00 WIB

Tri Tito Karnavian: Perputaran Ekonomi HUT Dekranas Capai Rp1,5 Miliar, Antusiasme Luar Biasa

Jumat, 11 Juli 2025 - 15:33 WIB

Tutup HUT Dekranas ke-45, Mendagri Puji Kontribusi UMKM dalam Ketahanan Ekonomi Nasional

Berita Terbaru