Kemendagri Tegaskan Dukungan terhadap Pembahasan 10 RUU Pemekaran Daerah

Rabu, 23 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan persetujuannya untuk melanjutkan pembahasan 10 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang kabupaten/kota ke tahap selanjutnya, yaitu Pengambilan Keputusan Tingkat II di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI).

Hal ini ditegaskan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk dalam Rapat Pembicaraan Tingkat I bersama Komisi II DPR RI di Ruang Rapat Komisi II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/7/2025).

“Adapun sikap pemerintah, setuju untuk dilanjutkan pada tahap selanjutnya, yaitu Pengambilan Keputusan Tingkat II,” ujar Ribka.

Ribka menjelaskan, sepuluh RUU tersebut merupakan usul inisiatif DPR RI yang disampaikan melalui surat Ketua DPR RI Nomor B/4343/LG.01.01/13/2025 tanggal 20 Maret 2025. Menindaklanjuti usulan tersebut, Presiden RI telah menugaskan tiga kementerian untuk mewakili pemerintah dalam proses pembahasan, yaitu Kemendagri, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), dan Kementerian Hukum.

Kesepuluh RUU tersebut mencakup wilayah di tiga provinsi, yakni Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Sulawesi Tenggara. Di Provinsi Sulawesi Utara meliputi Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kabupaten Minahasa, dan Kota Manado. Di Provinsi Gorontalo terdapat Kabupaten Gorontalo dan Kota Gorontalo. Sementara di Provinsi Sulawesi Tenggara meliputi Kabupaten Buton, Kabupaten Kolaka, Kabupaten Konawe, dan Kabupaten Muna.

Pembahasan RUU ini sangat penting sebagai upaya menyelesaikan RUU 122 kabupaten/kota yang dasar pembentukannya masih merujuk pada Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) 1949 dan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950. Oleh karena itu, penyesuaian dasar hukum diperlukan agar selaras dengan sistem ketatanegaraan saat ini, serta memperkuat legitimasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Lebih lanjut, Ribka mengungkapkan bahwa proses pembahasan RUU tersebut telah dilakukan secara mendalam melalui Panitia Kerja (Panja), termasuk penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Pemerintah pun mengapresiasi kolaborasi yang terjalin selama pembahasan berlangsung.

Terakhir, Ribka menyampaikan harapan agar keputusan ini menjadi pijakan penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah.

“Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa, senantiasa memberikan petunjuk, bimbingan, dan pertolongan kepada kita semua dalam upaya membangun bangsa dan negara yang kita cintai,” pungkasnya.(Nad)

Sumber: Puspen Kemendagri

Berita Terkait

Realisasi Tambahan TKD Rp144,67 Miliar di Solok Jadi Fokus Pengawalan Satgas PRR
Mendagri Tito Karnavian: Pencegahan Korupsi di Daerah Harus Bertumpu pada Sistem dan Integritas
Wiyagus: DPRD Harus Kawal APBD Berbasis Kinerja dan Hasil yang Terukur
Rapat Komisi II DPR, Mendagri Ungkap Efisiensi Tak Hambat Kinerja Anggaran Kemendagri
Forum BSKDN Bahas Penguatan Peran Pemda, Bekasi Prioritaskan Pelayanan Kesehatan Masyarakat
Kuasa Hukum Desak Bareskrim Gelar Perkara Khusus Kasus Wakaf Masjid yang Libatkan Lansia
Indonesia Akan Gelar Pertemuan Imam Besar Dunia Bulan Depan
Penegakan Hukum Tak Hanya Soal Aturan, tetapi Juga Nilai Kemanusiaan

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 20:41 WIB

Realisasi Tambahan TKD Rp144,67 Miliar di Solok Jadi Fokus Pengawalan Satgas PRR

Kamis, 16 Juli 2026 - 20:35 WIB

Mendagri Tito Karnavian: Pencegahan Korupsi di Daerah Harus Bertumpu pada Sistem dan Integritas

Kamis, 16 Juli 2026 - 20:31 WIB

Wiyagus: DPRD Harus Kawal APBD Berbasis Kinerja dan Hasil yang Terukur

Kamis, 16 Juli 2026 - 20:25 WIB

Rapat Komisi II DPR, Mendagri Ungkap Efisiensi Tak Hambat Kinerja Anggaran Kemendagri

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:00 WIB

Forum BSKDN Bahas Penguatan Peran Pemda, Bekasi Prioritaskan Pelayanan Kesehatan Masyarakat

Berita Terbaru