Kemendagri Ingatkan Kepala Daerah Soal Peran Strategis Dukcapil dalam Pemerintahan

Selasa, 25 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Magelang – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus mendorong kepala daerah memiliki kemampuan dalam mengelola keuangan daerah, administrasi kewilayahan, serta administrasi kependudukan dan pencatatan sipil (dukcapil). Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni menuturkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, kepala daerah memiliki kewenangan mengelola keuangan daerah.

“Gubernur, bupati, wali kota diberikan kewenangan untuk betul-betul bisa memanfaatkan uang yang ada di daerah. Maka di dalam kebijakan pengelolaan keuangan daerah itu ditetapkan dengan Perda, ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah, dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah,” ujar Fatoni pada Retret Pembekalan Kepala Daerah 2025 di Lembah Tidar Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah, Senin (24/2/2025).

Ia menambahkan, salah satu yang diatur dalam kewenangan itu yakni kekuasaan yang diberikan kepada kepala daerah untuk menggunakan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT). Anggaran tersebut, kata Fatoni, dapat digunakan manakala suatu daerah dalam kondisi mendesak dan sangat membutuhkan. Fatoni meminta kepala daerah agar memahami kewenangan tersebut dan tidak ragu dalam mengambil keputusan.

Di lain sisi, forum juga menghadirkan materi tentang administrasi kewilayahan yang disampaikan Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Safrizal ZA. Ia menjelaskan, Kemendagri memiliki wewenang untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap administrasi dan batas daerah.

Di samping itu, ia juga menjelaskan, kepala daerah memiliki beberapa seragam resmi yang dapat dikenakan. Hal ini meliputi seragam berwarna putih, seragam Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Pemadam Kebakaran (Damkar). Alasannya, kepala daerah memiliki kewenangan untuk menjadi pembina dan pengawas petugas Satpol PP dan Damkar di daerah masing-masing.

“[Kepala daerah] boleh pakai tiap hari, boleh pakai di peringatan hari-hari besar. Ini menggambarkan tugas yang harus diemban oleh kepala daerah,” ujar Safrizal.

Di sisi lain, pada forum yang sama juga dipaparkan materi tentang dukcapil. Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi menjelaskan, layanan dukcapil menjadi hal yang sangat penting dan dibutuhkan dalam pelayanan masyarakat. Dukcapil, kata dia, bukan hanya menjadi urusan wajib, melainkan justru mendasari semua layanan. Untuk itu, Teguh berpesan agar kepala daerah betul-betul mencermati layanan tersebut.

“Dukcapil adalah salah satu jantung dari bangsa ini. Kenapa? Karena data dukcapil menjadi basis, menjadi backbone, tulang punggung dari semua solusi permasalahan,” tandasnya. (wan)

Sumber : Puspen Kemendagri

Berita Terkait

Menaker Yassierli Dorong Keterampilan Praktis Sesuai Kebutuhan Dunia Industri
8.000 Anggota ASLINMAS-ABPEDNAS Apel Akbar, Semarakkan Hari Kesaktian Pancasila
Kemnaker Lakukan Pemeriksaan di 9 Perusahaan Kawasan Industri Kendal dan Batang
Bawa Musik Jawa ke Busan Performing Arts Festival 2026, Auranala Ditembus Dukungan Kemenbud dan LPDP
Satpol PP Demak Tertibkan 200 Lebih Bangunan di Sempadan Sungai Tuntang Lama
Susilo Teguh R Terima Penghargaan dari UBISA atas Kiprahnya di Kepolisian
Tiya Rima Hadirkan “Ada Aku”, Lagu tentang Menjadi Tempat Pulang bagi Mereka yang Sedang Berjuang
Tour “Hey Slank” Singgah di Purwokerto, Slank Kembali Manggung Setelah 18 Tahun

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:09 WIB

Menaker Yassierli Dorong Keterampilan Praktis Sesuai Kebutuhan Dunia Industri

Selasa, 6 Oktober 2026 - 08:30 WIB

8.000 Anggota ASLINMAS-ABPEDNAS Apel Akbar, Semarakkan Hari Kesaktian Pancasila

Rabu, 30 September 2026 - 17:26 WIB

Kemnaker Lakukan Pemeriksaan di 9 Perusahaan Kawasan Industri Kendal dan Batang

Minggu, 20 September 2026 - 01:20 WIB

Bawa Musik Jawa ke Busan Performing Arts Festival 2026, Auranala Ditembus Dukungan Kemenbud dan LPDP

Kamis, 17 September 2026 - 14:50 WIB

Satpol PP Demak Tertibkan 200 Lebih Bangunan di Sempadan Sungai Tuntang Lama

Berita Terbaru