“Informasi yang kami terima, haji khusus di atas Rp100 juta hingga 200-300 juta. Bahkan ada haji furoda yang hampir Rp1 miliar per kuota atau per orang,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (25/8/2025).
Asep menjelaskan, biaya tambahan itu mencakup selisih harga atau komitmen yang disetorkan agen perjalanan haji kepada oknum di Kementerian Agama. Nilainya berkisar 2.600 hingga 7.000 dollar AS per jamaah. Namun, ia menekankan biaya tersebut tidak bisa disamaratakan karena bergantung pada kemampuan jamaah dan kesepakatan yang terjadi.
KPK membuka penyidikan perkara ini sejak 9 Agustus 2025, setelah memeriksa eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dua hari sebelumnya. Lembaga antirasuah juga bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung potensi kerugian negara. Per 11 Agustus 2025, kerugian awal ditaksir lebih dari Rp1 triliun. KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut. Hingga Senin (25/8), belum ada saksi yang dipanggil.
Selain KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI menemukan kejanggalan dalam pembagian kuota tambahan 20.000 jamaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi pada 2024. Kementerian Agama saat itu membagi 10.000 kuota untuk haji reguler dan 10.000 kuota untuk haji khusus.
Model pembagian itu dinilai bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur porsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. (ihd)













