JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Besarnya potensi zakat, wakaf, dan dana sosial keagamaan di Indonesia selama ini kerap berhadapan dengan satu kenyataan: manfaatnya belum sepenuhnya dirasakan masyarakat. Kondisi tersebut mendorong lahirnya gagasan pembentukan Lembaga Pengelolaan Dana Umat (LPDU) sebagai instrumen nasional untuk memperkuat dampak dana keagamaan.
Gagasan LPDU pertama kali disampaikan Menteri Agama Nasaruddin Umar kepada Presiden Prabowo Subianto. Menag menilai, dana keagamaan nasional sejatinya sangat besar, tetapi masih dikelola secara terpisah oleh berbagai lembaga dengan mekanisme masing-masing. Akibatnya, kontribusinya terhadap pengentasan kemiskinan dan penguatan kesejahteraan sosial belum optimal.
“Potensinya besar, tetapi dampaknya belum maksimal,” ujar Nasaruddin dalam Focus Group Discussion bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di Jakarta, Rabu (16/4/2025).
Dari Wacana ke Konsensus
Memasuki Mei hingga Juni 2025, gagasan LPDU berkembang menjadi diskursus bersama. Sejumlah lembaga pengelola dana umat, akademisi, dan pelaku ekonomi syariah dilibatkan untuk merumuskan desain kelembagaan dan tata kelola LPDU.
Dalam berbagai forum tersebut, Menteri Agama menegaskan bahwa LPDU tidak dimaksudkan sebagai lembaga filantropi semata. LPDU diproyeksikan menjadi instrumen negara untuk memperkuat keadilan sosial, memperluas akses pendidikan, mendorong pemberdayaan ekonomi, serta membantu masyarakat keluar dari jerat kemiskinan.
Masuk Agenda Nasional
Pada paruh kedua 2025, pembahasan LPDU semakin menguat. Pemerintah mulai menempatkan LPDU sebagai bagian dari strategi nasional pengelolaan dana umat. Integrasi antarlembaga seperti Baznas, Badan Wakaf Indonesia (BWI), Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), hingga Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dibahas dalam satu ekosistem bersama.
Presiden Prabowo Subianto secara terbuka menyatakan dukungannya saat mengukuhkan pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Masjid Istiqlal, Jakarta, 7 Februari 2026. Presiden menilai, dana umat yang besar harus dikelola secara profesional dan transparan agar benar-benar menyentuh kelompok rentan.
Dana Keagamaan untuk Semua
LPDU dirancang tidak hanya mengelola dana keagamaan umat Islam. Pada September hingga Oktober 2025, Menteri Agama menegaskan bahwa LPDU juga akan mengelola dana sosial keagamaan lintas agama. Pendekatan ini mencerminkan karakter Indonesia yang plural dan menempatkan dana keagamaan sebagai kekuatan pemersatu bangsa.
“Dana umat bukan sekadar soal angka, melainkan soal kepercayaan dan harapan,” kata Nasaruddin dalam salah satu kesempatan.
Tata Kelola dan Transparansi
Menjelang akhir 2025, pemerintah mulai membahas rencana pembangunan pusat pengelolaan dana umat sebagai rumah bersama lembaga-lembaga pengelola dana keagamaan nasional. Pada tahap ini, isu tata kelola dan transparansi menjadi perhatian utama.
Pemerintah menegaskan LPDU tidak akan menggantikan peran lembaga yang sudah ada. Sebaliknya, LPDU dirancang untuk memperkuat koordinasi dan kolaborasi agar manfaat dana keagamaan dapat dirasakan lebih luas dan berkelanjutan.
Ikhtiar Jangka Panjang
Memasuki awal 2026, LPDU diproyeksikan segera diresmikan sebagai instrumen nasional pengelolaan dana umat. Dana yang dikelola diperkirakan mencapai Rp 500 triliun per tahun dan akan diarahkan untuk pengentasan kemiskinan, penguatan pendidikan, pemberdayaan ekonomi, serta pembangunan sosial.
LPDU lahir melalui proses panjang dialog dan perumusan kebijakan. Ia menjadi ikhtiar negara untuk memastikan bahwa dana keagamaan tidak berhenti sebagai potensi, melainkan hadir sebagai solusi nyata bagi kesejahteraan masyarakat. (ihd)













