Kejaksaan Serang Terima Tersangka Korupsi Kepala Desa Babakan dengan Barang Bukti

Senin, 9 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Serang – Senin 9 September 2024, bertempat di ruang pemeriksaan Kejaksaan Negeri Serang, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas nama tersangka J dalam perkara tindak pidana korupsi berupa suap oleh Tersangka J selaku kepala Desa Babakan dalam proses pelepasan hak atas tanah di Desa babakan, Kecamatan Bandung Kabupaten Serang.

Bahwa Pasal yang disangkakan terhadap Tersangka J adalah Pasal 5 Ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a, huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberatasan tindak pidana korupsi.

Dimana Tersangka J yang merupakan Kepala Desa Babakan menerima uang sekitar kurang lebih Rp700.000.000 (tujuh ratus juta rupiah), dimana uang tersebut merupakan akumulasi pembebasan lahan seluas 150 hektar dari kurun waktu 2012 s/d 2023. Sedangkan untuk lokasi yang diduga situ hanya 25 hektar atau sekitar Rp. 125.000.000 (seratus dua puluh lima juta rupiah).

Bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti diserahkan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Serang. Untuk selanjutnya tersangka ditahan di Rutan Kelas II B Serang selama 20 hari, guna tahap penuntutan.(Wan)

Sumber: Kejati Banten

Berita Terkait

Padukan Olahraga dan Kebersamaan: Gubernur Andra Soni Apresiasi Antusiasme Warga di Jawara Run 2026
Dorong Ketahanan Ekonomi Daerah: Gubernur Banten Sebut Angka 1,2 Juta Investor Sebagai Tren Positif
Dampak Positif Piala Gubernur Banten: Semangat Olahraga Hidupkan Industri UMKM Masyarakat
Transformasi Pesantren: Wagub Banten Dorong Lembaga Keagamaan Jadi Pusat Literasi dan Ketahanan Moral
Cintai Budaya Daerah Sejak Dini, Pemprov Banten Dorong Pencak Silat Masuk Lingkungan Sekolah
Inovasi Komunitas Berbasis Warga: Kampung Jimpitan Jadi Rujukan Nasional Penguatan Literasi dan Lingkungan
Forprov II Banten 2026: Dorong Masyarakat Bugar Sekaligus Pacu Pertumbuhan Ekonomi Rakyat
Warisi Nama Besar Pendahulu, Gubernur Andra Soni Dorong Sineas Muda Banten Terus Berkarya

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 14:16 WIB

Padukan Olahraga dan Kebersamaan: Gubernur Andra Soni Apresiasi Antusiasme Warga di Jawara Run 2026

Minggu, 25 Oktober 2026 - 14:08 WIB

Dorong Ketahanan Ekonomi Daerah: Gubernur Banten Sebut Angka 1,2 Juta Investor Sebagai Tren Positif

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 16:25 WIB

Dampak Positif Piala Gubernur Banten: Semangat Olahraga Hidupkan Industri UMKM Masyarakat

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 16:06 WIB

Transformasi Pesantren: Wagub Banten Dorong Lembaga Keagamaan Jadi Pusat Literasi dan Ketahanan Moral

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:30 WIB

Cintai Budaya Daerah Sejak Dini, Pemprov Banten Dorong Pencak Silat Masuk Lingkungan Sekolah

Berita Terbaru