Kedaulatan Data di Era Ekonomi Digital: Negara Terlalu Cepat Melangkah, Terlalu Lambat Bersiap

Selasa, 31 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Bayangkan jika data pribadi kita riwayat pencarian, preferensi belanja, hingga jejak komunikasi berpindah ke luar negeri tanpa kita benar-benar tahu bagaimana ia digunakan. Lebih dari itu, bayangkan jika negara pun tidak sepenuhnya mampu mengawasinya. Inilah paradoks yang sedang kita hadapi di era ekonomi digital.

Pemerintah saat ini tampak semakin percaya diri mendorong kerja sama digital lintas negara, termasuk wacana transfer data ke Amerika Serikat. Narasi yang dibangun terdengar menjanjikan: mempercepat pertumbuhan ekonomi digital dan membuka peluang global. Namun di balik optimisme tersebut, ada satu pertanyaan mendasar yang belum dijawab secara meyakinkan: apakah negara benar-benar siap menjaga kedaulatan data warganya?

Hari ini, data bukan lagi sekadar kumpulan informasi. Ia telah menjadi sumber kekuasaan baru. Dari data, perusahaan dapat membaca pola perilaku, memprediksi pilihan, bahkan memengaruhi opini publik (Couldry & Mejias, 2019). Arus data lintas negara bukan hanya soal efisiensi teknologi, tetapi juga menyangkut kendali dan kedaulatan.

Indonesia sebenarnya telah mengambil langkah penting melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Regulasi ini menetapkan bahwa transfer data ke luar negeri hanya dapat dilakukan jika negara tujuan memiliki tingkat perlindungan yang setara atau lebih tinggi. Secara normatif, ini menunjukkan komitmen negara dalam menjaga keamanan data. Namun persoalannya tidak berhenti pada regulasi.

Masalah utamanya sebenarnya bukan di aturan, tapi di kesiapan menjalankannya yang masih setengah matang. Sampai sekarang, pengawasan soal aliran data ke luar negeri masih terasa tertutup masyarakat tidak benar-benar tahu data mereka dipakai untuk apa setelah keluar dari Indonesia. Di sisi lain, kemampuan lembaga pengawas juga masih dipertanyakan, baik dari segi sumber daya, teknologi, maupun ketegasan dalam menindak pelanggaran. Belum lagi urusan koordinasi antar lembaga yang sering tumpang tindih, sehingga penanganannya terkesan jalan sendiri-sendiri. Standar keamanan antar platform juga belum seragam, sementara kita masih sangat bergantung pada layanan dan infrastruktur digital dari luar negeri. Ditambah lagi, respons terhadap kasus kebocoran data selama ini sering terlambat dan kurang transparan. Dalam situasi seperti ini, membuka arus data lintas negara tanpa memperkuat sistem pengawasan justru berisiko besarbukan cuma bagi keamanan data pribadi, tapi juga bagi kendali negara atas data warganya sendiri.

Dikutip dari Kompas.id menurut Direktur Rakhsa Initiatives Wahyudi Djafar, kesepakatan itu bisa memperlemah pelindungan data pribadi masyarakat Indonesia. Sebab, dalam poin kesepakatan mengenai transfer data, aturan hukum pelindungan data pribadi AS diposisikan memadai atau setara dengan UU PDP. Padahal, AS belum memiliki aturan pelindungan data pribadi yang komprehensif sebagaimana ada di UU PDP atau General Data Protection Regulation (GDPR) yang berlaku di Eropa dan menjadi rujukan pelindungan data di banyak negara, termasuk Indonesia.

Jika dikaji melalui sudut pandang keamanan siber, kelemahan ini bukan hal sepele. Kebijakan tanpa pengawasan yang kuat hanya akan menjadi formalitas (Bayuk et al., 2012). Lebih jauh lagi, pendekatan cybersecurity governance menekankan pentingnya koordinasi lintas aktor pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat dalam membangun sistem perlindungan yang efektif (Yusif & Hafeez-Baig, 2021). Sayangnya, koordinasi semacam ini di Indonesia masih belum berjalan optimal.

Yang lebih mengkhawatirkan, arah kebijakan yang diambil justru menunjukkan ketimpangan prioritas. Negara tampak lebih cepat membuka pintu kerja sama ekonomi digital dibanding memperkuat fondasi perlindungan datanya. Ini menciptakan situasi yang paradoksal: kita ingin bersaing di tingkat global, tetapi belum cukup siap melindungi aset paling strategis di era digital (Ramadhan, 2020).

Padahal, pengalaman global telah menunjukkan bahwa data bukan sekadar komoditas ekonomi, melainkan juga instrumen kekuasaan (The Economist, 2017). Negara-negara maju memahami hal ini dengan sangat serius. Mereka tidak hanya mengatur, tetapi juga mengontrol arus data dengan ketat. Indonesia, sebaliknya, masih terlihat berada di antara ambisi besar dan kesiapan yang belum matang.

Di sisi lain, masyarakat juga menghadapi keterbatasan. Literasi digital yang masih rendah membuat banyak pengguna internet tidak sepenuhnya memahami risiko dari penggunaan data pribadi. Dalam banyak kasus, data dibagikan tanpa pertimbangan yang memadai. Dalam situasi seperti ini, negara seharusnya hadir sebagai pelindung utama, bukan sekadar fasilitator ekonomi digital.

Inilah yang membuat kebijakan transfer data lintas negara terasa prematur. Bukan karena kerja sama digital tidak diperlukan, tetapi karena fondasi perlindungan yang ada belum cukup kuat untuk menopangnya. Tanpa kesiapan yang matang, arus data yang semakin terbuka justru berpotensi memperbesar risiko mulai dari kebocoran data hingga penyalahgunaan informasi.

Kedaulatan data tidak bisa dipandang sebagai isu teknis semata. Ia berkaitan langsung dengan perlindungan hak warga negara, keamanan nasional, dan kepercayaan publik terhadap sistem digital. Ketika data tidak lagi berada dalam kendali yang jelas, maka yang dipertaruhkan bukan hanya privasi, tetapi juga kedaulatan itu sendiri. Negara memang dihadapkan pada dilema antara mendorong pertumbuhan ekonomi digital dan memperkuat perlindungan data. Namun dilema ini seharusnya tidak dijawab dengan mengorbankan salah satu. Tanpa sistem perlindungan yang kuat, pertumbuhan yang dihasilkan justru berisiko rapuh.

Jika kondisi ini terus berlanjut, maka Indonesia berpotensi menghadapi erosi kedaulatan digital secara perlahan. Data yang seharusnya menjadi kekuatan strategis justru bisa berubah menjadi titik lemah. Dan ketika itu terjadi, masalahnya bukan pada kurangnya potensi melainkan pada kesiapan negara yang tertinggal dari laju data itu sendiri. (Nur Indah Kumala, Mahasiswa Magister Ilmu Komunikasi, Fisipol, Universitas Gadjah Mada)

Berita Terkait

Advokat Perempuan dan Masa Depan Integritas Profesi Hukum
PERADI PROFESIONAL dan Upaya Membangun Kembali Integritas Advokat
Big Tech, Alih Teknologi, dan Asimetri Daya Saing Industri Teknologi Nasional
Pers Hari Ini, Antara Kegampangan dan Kegamangan
Hari Raya Galungan: Ketika Kemenangan Dharma Menemukan Ruang Sunyi dalam Pikiran
Bapak-ibuisme yang Tak Pernah Usai
Dari Anjing Penjaga ke Kambing Penyusu
Pajak Tinggi, Layanan Publik, dan Kemandirian Ekonomi

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:45 WIB

Kedaulatan Data di Era Ekonomi Digital: Negara Terlalu Cepat Melangkah, Terlalu Lambat Bersiap

Minggu, 15 Maret 2026 - 18:07 WIB

Advokat Perempuan dan Masa Depan Integritas Profesi Hukum

Selasa, 10 Maret 2026 - 10:23 WIB

PERADI PROFESIONAL dan Upaya Membangun Kembali Integritas Advokat

Sabtu, 21 Februari 2026 - 17:54 WIB

Big Tech, Alih Teknologi, dan Asimetri Daya Saing Industri Teknologi Nasional

Sabtu, 7 Februari 2026 - 19:18 WIB

Pers Hari Ini, Antara Kegampangan dan Kegamangan

Berita Terbaru