Kebijakan PKB dan BBNKB Mulai Berlaku, Kemendagri Berikan Panduan Penerapan Keringanan Pajak Daerah

Rabu, 15 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) mengingatkan pemerintah daerah (Pemda) bahwa opsen tidak menambah beban wajib pajak. Oleh karenanya, penting untuk memberikan keringanan atau pengurangan atas pelaksanaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), opsen PKB, dan opsen BBNKB.

“Kebijakan pengenaan opsen dilakukan dengan tidak menambah beban maksimum yang dapat ditanggung wajib pajak pada saat berlakunya peraturan daerah (Perda) pajak dan retribusi sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD),” ujar Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Kemendagri Horas Maurits Panjaitan dalam keterangan resminya di Gedung H, Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Rabu, (15/1/2025).

Maurits melanjutkan, dalam rangka memitigasi dampak penerapan kebijakan PKB, BBNKB, opsen PKB, dan opsen BBNKB, Pemda harus segera mengambil langkah strategis. Apalagi, kebijakan yang merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD) tersebut mulai berlaku efektif pada 5 Januari 2025.

“Adapun langkah strategis tersebut yaitu memberikan keringanan dan/atau pengurangan atas dasar pengenaan PKB, BBNKB, opsen PKB, dan opsen BBNKB agar beban wajib pajak ekuivalen dengan beban pembayaran PKB dan BBNKB yang berlaku pada tahun sebelumnya. Berikutnya, menetapkan keputusan gubernur mengenai pemberian keringanan dan/atau pengurangan dasar pengenaan PKB, BBNKB, opsen PKB, dan opsen BBNKB paling lambat pada tanggal 2 Januari 2025,” tegas Maurits.

Maurits melanjutkan, dalam percepatan penyusunan keputusan gubernur, maka harus disesuaikan dengan format yang telah ditentukan untuk dijadikan pedoman. Hal ini sebagaimana Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.1.3.1/6764/SJ tentang petunjuk pelaksanaan pemberian keringanan atau pengurangan terkait penerapan PKB, BBNKB, opsen PKB, dan opsen BBNKB.

Lebih lanjut, Maurits juga mengimbau Pemda untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan meminta masyarakat patuh membayar pajak. Kemudian, Pemda juga perlu melaporkan hasil pelaksanaan upaya tersebut kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri dan ditembuskan kepada Menteri Keuangan melalui Sekjen Kementerian Keuangan. Di lain sisi, Maurits juga menjelaskan pentingnya pengaturan opsen pajak daerah.

“Opsen pajak daerah dimaksudkan untuk mempercepat penerimaan bagian PKB dan BBNKB bagi kabupaten/kota, serta memperkuat sumber penerimaan daerah, dan memperkuat sinergi pemungutan pajak antara provinsi dan kabupaten/kota,” tandas Maurits.(Wan)

Sumber: Puspen Kemendagri

Berita Terkait

Rakor Kemendagri: Pendapatan Daerah Meningkat, Serapan Belanja Masih Memprihatinkan
Penempatan Anggota Polri dalam Jabatan Sipil Dipertegas Lewat Putusan MK Terbaru
Pemerintah Bekukan PKH bagi 7.001 Penerima Terindikasi Judol di DIY
Pencegahan Korupsi Didorong Mahasiswa Riau di Tengah Dinamika Politik Daerah
Aksi Damai Suporter Ultras Garuda, Waspada Kehadiran Kelompok Anarko
Mandat Pengawasan Ombudsman Melemah, Ponto Tekankan Pentingnya Reformasi Kepemimpinan
Rapat Koordinasi Lintas Kementerian Bahas Pembatalan PTDH Dua Guru SMA Negeri 1 Luwu Utara
Wamendagri Ribka Haluk Dorong Pemda Bali Percepat Realisasi Belanja Daerah Jelang Akhir Tahun

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 15:52 WIB

Rakor Kemendagri: Pendapatan Daerah Meningkat, Serapan Belanja Masih Memprihatinkan

Senin, 17 November 2025 - 15:10 WIB

Penempatan Anggota Polri dalam Jabatan Sipil Dipertegas Lewat Putusan MK Terbaru

Senin, 17 November 2025 - 07:19 WIB

Pemerintah Bekukan PKH bagi 7.001 Penerima Terindikasi Judol di DIY

Sabtu, 15 November 2025 - 21:53 WIB

Pencegahan Korupsi Didorong Mahasiswa Riau di Tengah Dinamika Politik Daerah

Sabtu, 15 November 2025 - 10:08 WIB

Aksi Damai Suporter Ultras Garuda, Waspada Kehadiran Kelompok Anarko

Berita Terbaru