Kebijakan Pajak Daerah: Strategi Meningkatkan PAD melalui Pemahaman Peraturan Perundangan

Kamis, 14 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Badung – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) menggelar Asistensi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Perhitungan Pajak Daerah terhadap Peningkatan Potensi Daerah dan Daya Beli Masyarakat. Kegiatan tersebut berlangsung di The Crystal Luxury Bay Resort Nusa Dua Bali, Badung, Bali, Rabu (13/11/2024).

Dalam sambutannya, Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuda Raden An’an Andri Hikmat mengatakan, acara ini penting dan strategis untuk menyamakan persepsi dan pemahaman. Ini terutama terkait perhitungan pajak daerah terhadap peningkatan potensi daerah dan daya beli masyarakat.

An’an menjelaskan dasar hukum pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah. Dia menjelaskan, penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah harus mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022. Acuan lainnya yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Khususnya pada Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang menegaskan bahwa, untuk seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam satu Perda dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah,” tutur An’an.

An’an mengatakan, rasionalisasi retribusi daerah dilakukan dalam rangka efisiensi pelayanan publik di daerah serta mendukung investasi dan kemudahan berusaha. Namun, upaya ini dilakukan dengan tetap menjaga penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Lebih lanjut, An’an menegaskan, penetapan target penerimaan pajak dan retribusi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diatur dalam Pasal 102 UU Nomor 1 Tahun 2022. Pasal tersebut menyebutkan, penganggaran pajak dan retribusi dalam APBD mempertimbangkan paling sedikit, yaitu kebijakan makro ekonomi daerah serta potensi pajak dan retribusi.

“Oleh karena itu sudah selayaknya kita mengajak masyarakat pentingnya taat pajak. Selain agar terhindar dari sanksi dan denda juga agar masyarakat ikut serta menyukseskan program pemerintah dan pemerintah daerah,” ujarnya.

Selain pajak, dirinya juga menekankan pentingnya membayar retribusi daerah. Dia menjelaskan, retribusi daerah merupakan pungutan sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah (Pemda) untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Pihak yang menerima jasa atau izin tersebut harus membayar retribusi daerah sesuai ketentuan yang berlaku.(Wan)

Sumber: Puspen Kemendagri

Berita Terkait

Mendagri Tito Pastikan Rencana Prioritas Penanganan Korban Gempa NTT Segera Berjalan
Wujud Kepedulian Pemerintah, Mendagri Tito Salurkan Tali Asih bagi Ahli Waris Korban Gempa
Gempa NTT, Mendagri Tito Minta Pendataan Kerusakan Rumah Segera Dituntaskan
Perkuat Ekosistem Perfilman, Kementerian Ekraf Dorong Monetisasi IP Lewat JAFF Market
HUT Kemerdekaan ke-81, Mendagri Tito Pimpin Upacara di Manggarai Timur
Menekraf Tinjau Langsung Kesiapan Pesta Rakyat HUT RI ke-81
ATR/BPN Perkuat Dukungan Pertanahan bagi Pertamina untuk Ketahanan Energi Nasional
Hadiri Sidang Tahunan MPR, Menekraf Tegaskan Ekonomi Kreatif Jadi Mesin Pertumbuhan Ekonomi

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 21:52 WIB

Mendagri Tito Pastikan Rencana Prioritas Penanganan Korban Gempa NTT Segera Berjalan

Senin, 17 Agustus 2026 - 21:44 WIB

Wujud Kepedulian Pemerintah, Mendagri Tito Salurkan Tali Asih bagi Ahli Waris Korban Gempa

Senin, 17 Agustus 2026 - 21:35 WIB

Gempa NTT, Mendagri Tito Minta Pendataan Kerusakan Rumah Segera Dituntaskan

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:23 WIB

Perkuat Ekosistem Perfilman, Kementerian Ekraf Dorong Monetisasi IP Lewat JAFF Market

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:36 WIB

HUT Kemerdekaan ke-81, Mendagri Tito Pimpin Upacara di Manggarai Timur

Berita Terbaru