Kebijakan Pajak Daerah: Strategi Meningkatkan PAD melalui Pemahaman Peraturan Perundangan

Kamis, 14 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Badung – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) menggelar Asistensi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Perhitungan Pajak Daerah terhadap Peningkatan Potensi Daerah dan Daya Beli Masyarakat. Kegiatan tersebut berlangsung di The Crystal Luxury Bay Resort Nusa Dua Bali, Badung, Bali, Rabu (13/11/2024).

Dalam sambutannya, Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuda Raden An’an Andri Hikmat mengatakan, acara ini penting dan strategis untuk menyamakan persepsi dan pemahaman. Ini terutama terkait perhitungan pajak daerah terhadap peningkatan potensi daerah dan daya beli masyarakat.

An’an menjelaskan dasar hukum pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah. Dia menjelaskan, penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah harus mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022. Acuan lainnya yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Khususnya pada Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang menegaskan bahwa, untuk seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam satu Perda dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah,” tutur An’an.

An’an mengatakan, rasionalisasi retribusi daerah dilakukan dalam rangka efisiensi pelayanan publik di daerah serta mendukung investasi dan kemudahan berusaha. Namun, upaya ini dilakukan dengan tetap menjaga penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Lebih lanjut, An’an menegaskan, penetapan target penerimaan pajak dan retribusi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diatur dalam Pasal 102 UU Nomor 1 Tahun 2022. Pasal tersebut menyebutkan, penganggaran pajak dan retribusi dalam APBD mempertimbangkan paling sedikit, yaitu kebijakan makro ekonomi daerah serta potensi pajak dan retribusi.

“Oleh karena itu sudah selayaknya kita mengajak masyarakat pentingnya taat pajak. Selain agar terhindar dari sanksi dan denda juga agar masyarakat ikut serta menyukseskan program pemerintah dan pemerintah daerah,” ujarnya.

Selain pajak, dirinya juga menekankan pentingnya membayar retribusi daerah. Dia menjelaskan, retribusi daerah merupakan pungutan sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah (Pemda) untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Pihak yang menerima jasa atau izin tersebut harus membayar retribusi daerah sesuai ketentuan yang berlaku.(Wan)

Sumber: Puspen Kemendagri

Berita Terkait

HUT ke-187 GPIB Immanuel, Bima Arya Soroti Tantangan Menjaga Nilai di Era Teknologi
Kemnaker Dorong Kerja Sama ILO untuk Perkuat Perlindungan Pekerja
Maulid Nabi, Momentum Menghidupkan Keteladanan di Tengah Krisis Akhlak
Dukcapil Jemput Bola ke Manggarai Barat, 358 Dokumen Kependudukan Berhasil Diterbitkan
Dukcapil Bergerak Cepat Pulihkan Layanan Adminduk Pascagempa di Ngada
Mendagri Tito Dorong Sinergi Pemda dan Desa untuk Cegah Karhutla
Mendagri Tito: Bantuan Presiden untuk Korban Bencana NTT Telah Masuk dan Siap Disalurkan
Pasca Gempa NTT, Enam Tim Dukcapil Layani Warga di Pengungsian

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 15:20 WIB

HUT ke-187 GPIB Immanuel, Bima Arya Soroti Tantangan Menjaga Nilai di Era Teknologi

Selasa, 25 Agustus 2026 - 18:00 WIB

Kemnaker Dorong Kerja Sama ILO untuk Perkuat Perlindungan Pekerja

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:17 WIB

Maulid Nabi, Momentum Menghidupkan Keteladanan di Tengah Krisis Akhlak

Selasa, 25 Agustus 2026 - 14:52 WIB

Dukcapil Jemput Bola ke Manggarai Barat, 358 Dokumen Kependudukan Berhasil Diterbitkan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 14:29 WIB

Dukcapil Bergerak Cepat Pulihkan Layanan Adminduk Pascagempa di Ngada

Berita Terbaru