Kasus Korupsi Plaza Klaten 14,2 Miliar, Direktur PT MMS JFS Resmi Ditahan Kejati Jateng

Rabu, 25 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim penyidik Pidana Khusus Kejati Jateng menahan Direktur PT MMS berinisial JFS,  usai menjalani pemeriksaan intensif selama tujuh jam, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan sewa lahan Plaza Klaten periode 2019–2023, Rabu (25/6) sore.

Tim penyidik Pidana Khusus Kejati Jateng menahan Direktur PT MMS berinisial JFS, usai menjalani pemeriksaan intensif selama tujuh jam, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan sewa lahan Plaza Klaten periode 2019–2023, Rabu (25/6) sore.

JENDELANUSANTARA.COM, Semarang — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah resmi menahan pengusaha sekaligus Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera (MMS) berinisial JFS, Rabu (25/6) sore. JFS ditahan usai menjalani pemeriksaan intensif selama tujuh jam, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan sewa lahan Plaza Klaten periode 2019–2023.

Penahanan dilakukan setelah tim penyidik Pidana Khusus Kejati Jateng menemukan bukti yang cukup terkait keterlibatan JFS dalam perkara tersebut.

Dalam keterangannya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jateng Arfan Triono menjelaskan, JFS diduga mengelola bangunan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten secara ilegal tanpa melalui mekanisme perjanjian kerja sama resmi.

“ JFS merupakan pemilik PT MMS yang ditunjuk secara lisan untuk mengelola bangunan milik Pemkab Klaten tanpa dasar perjanjian tertulis. Selain itu, sebagian area Plaza Klaten digunakan sebagai kantor perusahaannya sendiri tanpa membayar sewa sesuai ketentuan,” jelas Arfan, didampingi Kasi Penyidikan Pidsus Leo Jimmy Agustinus.

Tersangka diduga bekerja sama dengan dua pihak lain, yakni BS (yang kini telah meninggal dunia), serta DS, mantan Kepala Bidang Perdagangan pada Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan Kabupaten Klaten. Dalam praktiknya, bangunan Plaza Klaten disewakan kepada pihak ketiga oleh JFS, namun hasil sewa tersebut tidak sepenuhnya disetorkan ke kas daerah.

“Selama periode 2019 hingga 2022, tersangka hanya menyetorkan sekitar Rp1,3 miliar kepada Pemkab Klaten, padahal nilai taksiran seharusnya mencapai Rp4 miliar,” ungkap Arfan.

Akibat perbuatannya, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp14,2 miliar. Sebagian dari potensi kerugian tersebut telah dikembalikan oleh PT MMS yang menitipkan uang pengganti sebesar Rp4,5 miliar ke Kejati Jateng sebagai bentuk tanggung jawab.

JFS akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas I Semarang untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, JFS dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyidik masih terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga turut serta dalam praktik pengelolaan aset daerah secara tidak sah ini.

Kejati Jateng menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara korupsi yang merugikan keuangan negara dan memastikan bahwa setiap pelanggaran terhadap tata kelola aset publik akan diproses sesuai hukum yang berlaku.(Sya)

Sumber: Puspenkum Kejagung RI

Berita Terkait

Momentum Hari Juang TNI AD, Kodim 0707/Wonosobo Teguhkan Semangat Pengabdian Melalui Doa Bersama
Peringatan KPK kepada DPRD: Hindari Kepentingan Pribadi dan Fokus pada Kebutuhan Publik
Kodim 0707/Wonosobo Tingkatkan Monitoring Jelang Nataru, Waspadai Cuaca Ekstrem dan Lonjakan Kebutuhan
Prajurit dan Persit Kodam IV/Diponegoro Galang Bantuan untuk Korban Banjir Bandang dan Longsor
Peringatan HUT Korpri ke-54 di Sub Kodim 0707/Wonosobo Berlangsung Hangat dan Penuh Kebersamaan
PMI Wonosobo Serahkan Ratusan Penghargaan Donor ke-25 dan Ajukan 40 Pendonor ke Tingkat Provinsi
Penandatanganan Kerja Sama Kemenko Infrastruktur dan Undip untuk Penguatan Riset dan Ketahanan Pesisir
Bantuan Logistik dan Hygiene Kit Disalurkan untuk Penyintas Longsor di Banjarnegara

Berita Terkait

Jumat, 12 Desember 2025 - 16:58 WIB

Momentum Hari Juang TNI AD, Kodim 0707/Wonosobo Teguhkan Semangat Pengabdian Melalui Doa Bersama

Kamis, 11 Desember 2025 - 19:43 WIB

Peringatan KPK kepada DPRD: Hindari Kepentingan Pribadi dan Fokus pada Kebutuhan Publik

Rabu, 10 Desember 2025 - 19:01 WIB

Kodim 0707/Wonosobo Tingkatkan Monitoring Jelang Nataru, Waspadai Cuaca Ekstrem dan Lonjakan Kebutuhan

Senin, 8 Desember 2025 - 23:04 WIB

Prajurit dan Persit Kodam IV/Diponegoro Galang Bantuan untuk Korban Banjir Bandang dan Longsor

Senin, 1 Desember 2025 - 15:06 WIB

Peringatan HUT Korpri ke-54 di Sub Kodim 0707/Wonosobo Berlangsung Hangat dan Penuh Kebersamaan

Berita Terbaru

Dengan Lego MRI scanner, anak-anak diajak mengenal proses pemeriksaan secara bertahap dan bersahabat. (Istimewa)

Kesehatan

RSCM Dukung Program LEGO MRI untuk Redam Kecemasan Anak

Sabtu, 13 Des 2025 - 21:42 WIB