Jakarta Masuk Tiga Besar Kota dengan Udara Terburuk di Dunia

Kamis, 29 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Kualitas udara di Jakarta pada Kamis (29/5/2025) pagi kembali memburuk. Berdasarkan pemantauan situs pemantau kualitas udara IQAir pada pukul 05.49 WIB, indeks kualitas udara (AQI) di ibu kota mencapai angka 154. Angka itu menempatkan Jakarta di posisi ketiga sebagai kota dengan kualitas udara terburuk di dunia.

Kondisi tersebut masuk dalam kategori tidak sehat dan dinilai membahayakan kelompok sensitif, seperti anak-anak, lansia, serta penderita gangguan pernapasan. Konsentrasi polutan PM2.5 tercatat sebesar 60 mikrogram per meter kubik, jauh melampaui ambang batas aman yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Kinshasa di Republik Demokratik Kongo menempati peringkat pertama dengan AQI 181, disusul Delhi di India dengan angka 160.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto menyampaikan, pihaknya tengah mempercepat penguatan sistem pemantauan udara dengan menambah jumlah stasiun pemantau kualitas udara (SPKU) dan sensor berbiaya rendah.

“Saat ini Jakarta memiliki 111 SPKU dari sebelumnya hanya lima unit. Ke depan, kami targetkan penambahan hingga 1.000 sensor low-cost agar intervensi bisa dilakukan lebih cepat dan akurat,” ujar Asep, Selasa (18/3/2025), di Jakarta.

Ia menambahkan, Jakarta akan meniru strategi kota-kota besar dunia seperti Paris dan Bangkok dalam mengelola polusi udara. Paris, menurut dia, telah memiliki 400 SPKU, sementara Bangkok memiliki lebih dari 1.000 titik pemantauan kualitas udara.

Lebih dari sekadar teknologi, Asep menekankan pentingnya keterbukaan data agar masyarakat turut memantau dan mendorong perbaikan berkelanjutan. “Kita tidak bisa hanya mengandalkan intervensi sesaat. Penanganan polusi udara membutuhkan upaya luar biasa dan sistematis,” tuturnya.

Kategori Kualitas Udara

Menurut klasifikasi PM2.5 yang digunakan dalam AQI:

  • Baik (0–50): Tidak berdampak pada manusia, hewan, tumbuhan, atau estetika.

  • Sedang (51–100): Tidak berdampak pada manusia atau hewan, tetapi mulai memengaruhi tumbuhan dan nilai estetika.

  • Tidak Sehat untuk Kelompok Sensitif (101–150): Berisiko bagi kelompok rentan.

  • Tidak Sehat (151–200): Merugikan kesehatan masyarakat secara umum.

  • Sangat Tidak Sehat (201–299): Memicu gangguan kesehatan pada sebagian besar populasi.

  • Berbahaya (300–500): Dapat menyebabkan gangguan kesehatan serius dan meluas.

(ihd)

 

Berita Terkait

Qari Indonesia Juara Tilawah Internasional, Akhiri Penantian Selama 13 Tahun
Sikapi Inflasi YoY 3,28 Persen, Mendagri Minta Pemda Optimalkan Anggaran BTP dan Operasi Pasar
SEB Mendagri dan Mentan Terbit: Daerah Wajib Sukseskan Program Swasembada Pangan Nasional
Digitalisasi Layanan Haji Dimulai dari Data Kependudukan, Ini Langkah Mendagri Tito
Tak Biarkan Warga Sendiri, TP PKK dan TP Posyandu Dampingi Korban Gempa NTT
Posyandu Ternyata Tak Cuma Timbang Balita, Ini 6 SPM yang Digarap di Manggarai Timur
Iklim Usaha Kondusif Dimulai dari Regulasi yang Selaras, Ini Langkah Kemendagri
Demi Layanan Jemaah Lebih Baik, Mendagri Ajak Pemda Bersinergi

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 19:04 WIB

Qari Indonesia Juara Tilawah Internasional, Akhiri Penantian Selama 13 Tahun

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:03 WIB

Sikapi Inflasi YoY 3,28 Persen, Mendagri Minta Pemda Optimalkan Anggaran BTP dan Operasi Pasar

Senin, 12 Oktober 2026 - 13:49 WIB

SEB Mendagri dan Mentan Terbit: Daerah Wajib Sukseskan Program Swasembada Pangan Nasional

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 08:28 WIB

Digitalisasi Layanan Haji Dimulai dari Data Kependudukan, Ini Langkah Mendagri Tito

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 08:22 WIB

Tak Biarkan Warga Sendiri, TP PKK dan TP Posyandu Dampingi Korban Gempa NTT

Berita Terbaru