Jakarta Masuk Tiga Besar Kota dengan Udara Terburuk di Dunia

Kamis, 29 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Kualitas udara di Jakarta pada Kamis (29/5/2025) pagi kembali memburuk. Berdasarkan pemantauan situs pemantau kualitas udara IQAir pada pukul 05.49 WIB, indeks kualitas udara (AQI) di ibu kota mencapai angka 154. Angka itu menempatkan Jakarta di posisi ketiga sebagai kota dengan kualitas udara terburuk di dunia.

Kondisi tersebut masuk dalam kategori tidak sehat dan dinilai membahayakan kelompok sensitif, seperti anak-anak, lansia, serta penderita gangguan pernapasan. Konsentrasi polutan PM2.5 tercatat sebesar 60 mikrogram per meter kubik, jauh melampaui ambang batas aman yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Kinshasa di Republik Demokratik Kongo menempati peringkat pertama dengan AQI 181, disusul Delhi di India dengan angka 160.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto menyampaikan, pihaknya tengah mempercepat penguatan sistem pemantauan udara dengan menambah jumlah stasiun pemantau kualitas udara (SPKU) dan sensor berbiaya rendah.

“Saat ini Jakarta memiliki 111 SPKU dari sebelumnya hanya lima unit. Ke depan, kami targetkan penambahan hingga 1.000 sensor low-cost agar intervensi bisa dilakukan lebih cepat dan akurat,” ujar Asep, Selasa (18/3/2025), di Jakarta.

Ia menambahkan, Jakarta akan meniru strategi kota-kota besar dunia seperti Paris dan Bangkok dalam mengelola polusi udara. Paris, menurut dia, telah memiliki 400 SPKU, sementara Bangkok memiliki lebih dari 1.000 titik pemantauan kualitas udara.

Lebih dari sekadar teknologi, Asep menekankan pentingnya keterbukaan data agar masyarakat turut memantau dan mendorong perbaikan berkelanjutan. “Kita tidak bisa hanya mengandalkan intervensi sesaat. Penanganan polusi udara membutuhkan upaya luar biasa dan sistematis,” tuturnya.

Kategori Kualitas Udara

Menurut klasifikasi PM2.5 yang digunakan dalam AQI:

  • Baik (0–50): Tidak berdampak pada manusia, hewan, tumbuhan, atau estetika.

  • Sedang (51–100): Tidak berdampak pada manusia atau hewan, tetapi mulai memengaruhi tumbuhan dan nilai estetika.

  • Tidak Sehat untuk Kelompok Sensitif (101–150): Berisiko bagi kelompok rentan.

  • Tidak Sehat (151–200): Merugikan kesehatan masyarakat secara umum.

  • Sangat Tidak Sehat (201–299): Memicu gangguan kesehatan pada sebagian besar populasi.

  • Berbahaya (300–500): Dapat menyebabkan gangguan kesehatan serius dan meluas.

(ihd)

 

Berita Terkait

Pendataan Jadi Kunci, Mendagri Tegaskan Bantuan Bergantung pada Klasifikasi Kerusakan
Kolaborasi Pemerintah Percepat Pembangunan Huntap, 120 Unit Disalurkan di Tapanuli Selatan
Bimtek Tata Kelola RS di Papua, Wamendagri Ribka Haluk Pastikan Dukungan Pusat
Pembangunan Huntap Pascabencana Dipercepat, Mendagri Soroti Skema In-Situ dan Komunal
Mendagri Pastikan Implementasi Program BSPS Berjalan Optimal di Kabupaten Humbahas
Menag: Nilai Ramadan Harus Menjadi Karakter, Bukan Sekadar Ritual Musiman
Anggaran Rp10,6 Triliun Didorong untuk Kolaborasi Pemda Tangani Dampak Bencana di Sumatera
Pemulihan Pascabencana, Satgas PRR Fokus Tangani Infrastruktur Sungai di Sumatera

Berita Terkait

Jumat, 27 Maret 2026 - 20:53 WIB

Pendataan Jadi Kunci, Mendagri Tegaskan Bantuan Bergantung pada Klasifikasi Kerusakan

Jumat, 27 Maret 2026 - 20:29 WIB

Kolaborasi Pemerintah Percepat Pembangunan Huntap, 120 Unit Disalurkan di Tapanuli Selatan

Jumat, 27 Maret 2026 - 13:41 WIB

Bimtek Tata Kelola RS di Papua, Wamendagri Ribka Haluk Pastikan Dukungan Pusat

Jumat, 27 Maret 2026 - 09:17 WIB

Pembangunan Huntap Pascabencana Dipercepat, Mendagri Soroti Skema In-Situ dan Komunal

Kamis, 26 Maret 2026 - 19:35 WIB

Mendagri Pastikan Implementasi Program BSPS Berjalan Optimal di Kabupaten Humbahas

Berita Terbaru