JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Direktur Pemberitaan JAK TV, Tian Bahtiar alias TB, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam penanganan perkara korupsi timah dan importasi gula oleh Kejaksaan Agung RI. Penetapan tersangka ini turut menyeret dua advokat, Marcella Santoso dan Junaedi Saibih, yang diduga bersekongkol dalam membentuk opini publik yang menyudutkan Kejagung.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa ketiganya berupaya mencoreng citra Kejaksaan lewat pemberitaan negatif di berbagai kanal media, termasuk media sosial dan siaran televisi. Tujuannya, menurut Qohar, agar proses penyidikan terkesan tidak sah dan perkara yang ditangani dapat digagalkan atau minimal mengalami gangguan.
“Tujuan mereka membentuk opini seolah penyidikan yang dilakukan tidak benar, sehingga diharapkan perkara dapat dibebaskan atau minimal mengganggu penyidikan,” ujar Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (22/4/2025) dini hari.
Tian disebut menerima bayaran sebesar Rp 478,5 juta dari Marcella dan Junaedi untuk memproduksi berbagai konten negatif, mulai dari berita, siaran talkshow, hingga peliputan demonstrasi dan seminar-seminar bertema hukum. Dana tersebut, kata Qohar, diterima Tian secara pribadi tanpa melibatkan institusi JAKTV secara resmi.
“Tidak ada kontrak tertulis antara JakTV dengan pihak pemberi dana. Dana itu masuk ke rekening pribadi Tian Bahtiar,” ujar Qohar. Ia menambahkan, tindakan itu merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang oleh Tian selaku pejabat redaksi.
Dalam praktiknya, Junaedi disebut menyusun narasi-narasi yang menyudutkan Kejagung, termasuk mempertanyakan metodologi perhitungan kerugian negara dalam perkara yang tengah ditangani. Narasi tersebut kemudian dimuat oleh Tian dalam sejumlah pemberitaan yang disiarkan secara luas.
Selain pemberitaan, Marcella dan Junaedi juga diduga membiayai demonstrasi serta kegiatan seminar dan podcast dengan arah narasi yang mempengaruhi pembuktian perkara di pengadilan. Seluruh kegiatan itu diliput dan ditayangkan oleh Tian melalui kanal resmi JAKTV.
Akibat perbuatannya, Tian Bahtiar dan Junaedi Saibih ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan. Sementara itu, Marcella tidak ditahan karena telah lebih dahulu ditahan dalam perkara suap vonis lepas ekspor CPO.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang persekongkolan dan perintangan penyidikan. (ihd)













