JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Skema iuran BPJS Kesehatan akan mengalami perubahan signifikan pada Juli 2025 seiring dengan diterapkannya sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang akan menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa penerapan KRIS akan mengubah iuran BPJS Kesehatan menjadi satu tarif. Namun, pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap.
“Iuran ini harus menjadi satu, tetapi akan dilakukan bertahap,” ujar Budi pada Sabtu (13/7/2024).
Perubahan ini sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Menurut Perpres tersebut, sistem KRIS akan diterapkan bertahap, dengan target seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan harus menerapkan sistem ini secara penuh paling lambat 30 Juni 2025.
Besaran iuran baru akan ditetapkan paling lambat pada 1 Juli 2025, bersamaan dengan penentuan tarif dan manfaat peserta. Selama masa transisi, aturan mengenai iuran yang berlaku masih mengikuti Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022.
Dalam ketentuan iuran Perpres 63/2022, skema perhitungan iuran peserta terbagi dalam beberapa aspek:
- Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI): Iurannya dibayarkan langsung oleh pemerintah.
- Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU):
- Lembaga Pemerintahan: Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
- BUMN, BUMD, dan Swasta: Sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
- Keluarga Tambahan PPU: Anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua dikenakan iuran sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
- Kerabat Lain dari PPU dan Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU):
- Rp 42.000 per orang per bulan untuk pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
- Rp 100.000 per orang per bulan untuk pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
- Rp 150.000 per orang per bulan untuk pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
- Veteran dan Perintis Kemerdekaan: Iuran sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh pemerintah.
Pembayaran iuran dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan tanpa denda keterlambatan, kecuali jika dalam waktu 45 hari setelah status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap.
Berdasarkan Perpres 64/2020, denda pelayanan sebesar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak, dengan ketentuan maksimum 12 bulan dan besaran denda paling tinggi Rp30.000.000. Untuk peserta PPU, pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.
Sistem baru ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan dengan skema iuran yang lebih sederhana dan merata. (*)













