Instruksi Gubernur Banten: Andra Soni Larang Tindakan Pemerasan di Perangkat Daerah

Minggu, 23 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Banten – Gubernur Banten Andra Soni melakukan langkah cepat penanganan tindak pemerasan atau intervensi terhadap proses pelayanan kepada masyarakat pada Perangkat Daerah Provinsi Banten khususnya menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Hal itu tertuang dalam Instruksi Gubernur Banten (Ingub Banten) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penanganan Atas Tindakan Pemerasan Dan/Atau Intervensi Terhadap Proses Pelayanan Kepada Masyarakat Pada Perangkat Daerah Di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.

Instruksi Gubernur yang ditandatanganinya pada 19 Maret 2025 itu perintahkan Sekretaris Daerah, Kepala Satpol PP, Inspektur Daerah serta seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah, pertama harus menjaga situasi yang kondusif dan bersikap melayani masyarakat secara profesional sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Perangkat Daerah masing-masing.

Kedua, menegaskan untuk tidak mengakomodasi permintaan-permintaan yang mengarah pada pemerasan dan/atau intervensi yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. Ketiga, tidak melakukan tindakan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah dan/atau pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Keempat, memerintahkan kepada Seluruh Kepala OPD untuk melaporkan sesegera mungkin melalui Sekretaris Daerah apabila menghadapi situasi dan kondisi yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan satuannya, Gubernur Andra Soni memerintahkan untuk membantu menjaga ketertiban dan ketenteraman dalam penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat yang dilakukan oleh Perangkat Daerah dan UPTD sesuai tugas, pokok, dan fungsinya masing-masing. Serta memerintahkan Inspektur Daerah Provinsi Banten untuk terus melakukan pengawasan atas pelaksanaannya.(Wan)

Sumber: Adpim

Berita Terkait

Polda Banten Awali Operasi Zebra Maung 2025 di Pakupatan, Siapkan Kamseltibcarlantas Jelang Operasi Lilin
Kapolres Cilegon: Personel Dilarang Bawa Senpi Saat Amankan Unjuk Rasa
Wagub Dimyati Natakusumah: Baris-Berbaris Tanamkan Disiplin, Ketelitian, dan Kebersamaan
Ketua Yayasan Irna Narulita Resmikan Irna Center Indonesia sebagai Lembaga Pendamping Perempuan dan Anak Rentan
H.TB.Masduki, Banten Tidak Perlu Dibangun, SDM yang Harus Diberdayakan
Maulid Nabi di Masjid Nurul Huda: Gubernur Andra Soni Apresiasi Ulama dan Fokus Pembangunan Daerah
Kontroversi Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto dan Imbauan Aksi Damai dari Aktivis Mahasiswa
Seleksi Terbuka dan Akuntabel, Banten Ajukan 10 Kandidat Pimpinan BAZNAS Periode 2025–2030

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 12:12 WIB

Kapolres Cilegon: Personel Dilarang Bawa Senpi Saat Amankan Unjuk Rasa

Minggu, 16 November 2025 - 22:23 WIB

Wagub Dimyati Natakusumah: Baris-Berbaris Tanamkan Disiplin, Ketelitian, dan Kebersamaan

Minggu, 16 November 2025 - 21:44 WIB

Ketua Yayasan Irna Narulita Resmikan Irna Center Indonesia sebagai Lembaga Pendamping Perempuan dan Anak Rentan

Sabtu, 15 November 2025 - 20:07 WIB

H.TB.Masduki, Banten Tidak Perlu Dibangun, SDM yang Harus Diberdayakan

Sabtu, 15 November 2025 - 14:42 WIB

Maulid Nabi di Masjid Nurul Huda: Gubernur Andra Soni Apresiasi Ulama dan Fokus Pembangunan Daerah

Berita Terbaru