Instruksi Gubernur Banten: Andra Soni Larang Tindakan Pemerasan di Perangkat Daerah

Minggu, 23 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Banten – Gubernur Banten Andra Soni melakukan langkah cepat penanganan tindak pemerasan atau intervensi terhadap proses pelayanan kepada masyarakat pada Perangkat Daerah Provinsi Banten khususnya menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Hal itu tertuang dalam Instruksi Gubernur Banten (Ingub Banten) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penanganan Atas Tindakan Pemerasan Dan/Atau Intervensi Terhadap Proses Pelayanan Kepada Masyarakat Pada Perangkat Daerah Di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.

Instruksi Gubernur yang ditandatanganinya pada 19 Maret 2025 itu perintahkan Sekretaris Daerah, Kepala Satpol PP, Inspektur Daerah serta seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah, pertama harus menjaga situasi yang kondusif dan bersikap melayani masyarakat secara profesional sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Perangkat Daerah masing-masing.

Kedua, menegaskan untuk tidak mengakomodasi permintaan-permintaan yang mengarah pada pemerasan dan/atau intervensi yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. Ketiga, tidak melakukan tindakan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah dan/atau pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Keempat, memerintahkan kepada Seluruh Kepala OPD untuk melaporkan sesegera mungkin melalui Sekretaris Daerah apabila menghadapi situasi dan kondisi yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan satuannya, Gubernur Andra Soni memerintahkan untuk membantu menjaga ketertiban dan ketenteraman dalam penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat yang dilakukan oleh Perangkat Daerah dan UPTD sesuai tugas, pokok, dan fungsinya masing-masing. Serta memerintahkan Inspektur Daerah Provinsi Banten untuk terus melakukan pengawasan atas pelaksanaannya.(Wan)

Sumber: Adpim

Berita Terkait

Wagub Banten Tekankan Integritas dan Akhlak dalam Membangun Usaha
PAPPRI Banten Peringati Hari Musik Nasional 2026, Gubernur Banten Dorong Penguatan Ekosistem Musik
176 Kasus Kekerasan Dilaporkan, DP2KBP3A Pandeglang Dorong Pencegahan dari Lingkungan Keluarga
Kapolda Banten: Program 1 Desa 2 Hektare Dorong Ketahanan Pangan Nasional
Selama Mudik Lebaran, Masyarakat Bisa Titip Kendaraan di Kantor Polisi di Banten
Idul Fitri Aman? Polda Banten Gelar Pra-Operasi Ketupat 2026
FORPAK-API dan Pemprov Banten Bekali Pelajar Pandeglang Pendidikan Integritas
Banjir Rendam Puluhan Wilayah di Banten, Wagub Instruksikan Penanganan Cepat

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 22:47 WIB

Wagub Banten Tekankan Integritas dan Akhlak dalam Membangun Usaha

Senin, 9 Maret 2026 - 21:03 WIB

PAPPRI Banten Peringati Hari Musik Nasional 2026, Gubernur Banten Dorong Penguatan Ekosistem Musik

Senin, 9 Maret 2026 - 18:30 WIB

176 Kasus Kekerasan Dilaporkan, DP2KBP3A Pandeglang Dorong Pencegahan dari Lingkungan Keluarga

Senin, 9 Maret 2026 - 16:11 WIB

Kapolda Banten: Program 1 Desa 2 Hektare Dorong Ketahanan Pangan Nasional

Senin, 9 Maret 2026 - 14:21 WIB

Selama Mudik Lebaran, Masyarakat Bisa Titip Kendaraan di Kantor Polisi di Banten

Berita Terbaru