JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta— Arus uang dari industri sawit kembali menyeret lembaga peradilan ke pusaran skandal. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung karena diduga menerima suap senilai Rp60 miliar untuk membebaskan tiga perusahaan raksasa sawit dari jerat pidana.
Uang tersebut diduga mengalir dalam penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) yang melibatkan Grup Wilmar, Permata Hijau, dan Musim Mas. Selain Arif, tiga orang lain juga menjadi tersangka, yakni panitera muda perdata WG, kuasa hukum korporasi Marcella Santoso, dan advokat AR.
“Penyidik menemukan cukup bukti bahwa MAN menerima gratifikasi dalam penanganan perkara korupsi CPO,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, Sabtu (12/4/2025).
Barang Bukti dan Vonis Janggal
Selama dua hari penggeledahan, penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah, termasuk 23 lembar pecahan USD 100 yang ditemukan dalam dompet. Empat unit mobil mewah turut diamankan dari rumah salah satu tersangka.
Perkara yang menyeret nama Arif ini bermula dari putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 19 Maret 2025. Ketiga korporasi sawit dinyatakan terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan jaksa, namun dinyatakan tidak melakukan tindak pidana. Vonis ontslag atau pembebasan dari segala tuntutan hukum itu memicu keheranan publik.
Sebelumnya, jaksa menuntut Wilmar membayar denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp11,8 triliun. Permata Hijau dituntut membayar sekitar Rp938 miliar, dan Musim Mas Rp4,8 triliun. Jika tidak dibayarkan, aset direksi korporasi akan disita negara.
Peringatan bagi Peradilan
Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, menilai kasus ini menjadi tamparan keras bagi Mahkamah Agung dan lembaga pengawasan peradilan lainnya. “Ini adalah ironi dalam ironi: korupsi di tengah penanganan kasus korupsi,” ujarnya.
Menurut dia, kasus ini seharusnya menjadi momentum evaluasi menyeluruh atas sistem pengawasan hakim dan integritas aparat peradilan. “Tanpa pembenahan serius, vonis pengadilan akan terus menjadi komoditas yang bisa dinegosiasikan,” kata Lakso.
Muhammad Arif Nuryanta kini telah ditahan bersama tiga tersangka lainnya. Namun, persoalan mendasar di tubuh peradilan belum sepenuhnya terungkap. Godaan uang masih mengitari meja hijau. Dan selama itu pula, keadilan terus dipertaruhkan: dibeli, atau diperjuangkan? (ihd)














