Gubernur Lampung dan Kajati Teken MoU untuk Meningkatkan Kepastian Hukum

Rabu, 27 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM – Bandar Lampung, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Sigit Yulianto menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) untuk meningkatkan pencegahan pelanggaran hukum dan memperkuat kepastian hukum di masyarakat, di Ruang Rapat Utama, Komplek Kantor Gubernur, Bandarlampung Kamis (27/03/2024).

Penandatanganan disaksikan seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pemerintah Provinsi Lampung dan jajaran Pejabat Struktural Kejaksaan Tinggi Lampung.

Acara ini dalam rangka Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Pada Wilayah Hukum Provinsi Lampung

Dalam kesempatan ini, Gubernur Arinal menyampaikan bahwa pelaksanaan MoU ini merupakan bentuk preventif penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, yang dihadapi oleh Pemerintah Daerah agar dapat terselesaikan dengan baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Gubernur Arinal mengatakan bahwa penandatanganan Nota Kesepakatan tentu memudahkan Pemerintah Daerah dan masyarakat mendapat suatu kepastian hukum.

Ia pun berharap dengan penandatanganan nota kesepakatan, dapat meningkatkan sinergisitas antara Pemerintah Daerah Provinsi Lampung dan Kejaksaan Tinggi Lampung dalam penanganan permasalahan dibidang perdata dan tata usaha Negara.

“Saya berkeyakinan, pihak Kejaksaan Tinggi Lampung mampu berbuat maksimal dan terbaik untuk masyarakat sesuai dengan 4 (empat) fungsi kejaksaan, yaitu: Penegakan hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan Pelayanan Hukum,” ujarnya.

Gubernur Arinal kembali mengapresiasi penuh atas terselenggaranya acara penandatanganan Nota Kesepakatan ini yang telah berjalan dengan baik dan lancar.

Dalam kesempatan yang sama, Kajati Lampung Sigit Yulianto menjelaskan bahwa momentum kerjasama ini dapat dimanfaatkan dengan baik dan sebagaimana dengan semestinya.

“Bilamana Pemerintah Provinsi perlu bantuan hukum perdata,maupun tata usaha negara, Kajati dapat membantu sesuai dengan apa yang telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Republik Indonesia,” ujar Sigit.(Rian)

Sumber: Adpim

Berita Terkait

Pemprov Lampung Perkuat Koperasi Desa Merah Putih demi Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat
Pemprov Lampung Tegaskan Komitmen Pengelolaan Keuangan Daerah yang Transparan dan Akuntabel
Pemprov Lampung Percepat Penanggulangan TBC melalui Penguatan Deteksi Kasus dan Kolaborasi Lintas Sektor
Lampung Manfaatkan Nobar Piala Dunia 2026 untuk Genjot Ekonomi UMKM
Dorong Sport Tourism, Pemprov Lampung Kembangkan Ekosistem Olahraga Padel
Wapres Gibran Tinjau Proyek Jembatan Way Bungur, Dukung Akses dan Pertumbuhan Wilayah
Genjot Ketahanan Pangan, Pemprov Lampung Perketat Pengawasan Bersama BPKP
Sinergi Hukum Diperkuat, Wagub Lampung Terima Kunjungan Wamenko Kumham Imipas

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 11:11 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Koperasi Desa Merah Putih demi Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:00 WIB

Pemprov Lampung Tegaskan Komitmen Pengelolaan Keuangan Daerah yang Transparan dan Akuntabel

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:00 WIB

Pemprov Lampung Percepat Penanggulangan TBC melalui Penguatan Deteksi Kasus dan Kolaborasi Lintas Sektor

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:23 WIB

Lampung Manfaatkan Nobar Piala Dunia 2026 untuk Genjot Ekonomi UMKM

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:47 WIB

Dorong Sport Tourism, Pemprov Lampung Kembangkan Ekosistem Olahraga Padel

Berita Terbaru