Gubernur Lampung dan Kajati Teken MoU untuk Meningkatkan Kepastian Hukum

Rabu, 27 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM – Bandar Lampung, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Sigit Yulianto menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) untuk meningkatkan pencegahan pelanggaran hukum dan memperkuat kepastian hukum di masyarakat, di Ruang Rapat Utama, Komplek Kantor Gubernur, Bandarlampung Kamis (27/03/2024).

Penandatanganan disaksikan seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pemerintah Provinsi Lampung dan jajaran Pejabat Struktural Kejaksaan Tinggi Lampung.

Acara ini dalam rangka Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Pada Wilayah Hukum Provinsi Lampung

Dalam kesempatan ini, Gubernur Arinal menyampaikan bahwa pelaksanaan MoU ini merupakan bentuk preventif penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, yang dihadapi oleh Pemerintah Daerah agar dapat terselesaikan dengan baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Gubernur Arinal mengatakan bahwa penandatanganan Nota Kesepakatan tentu memudahkan Pemerintah Daerah dan masyarakat mendapat suatu kepastian hukum.

Ia pun berharap dengan penandatanganan nota kesepakatan, dapat meningkatkan sinergisitas antara Pemerintah Daerah Provinsi Lampung dan Kejaksaan Tinggi Lampung dalam penanganan permasalahan dibidang perdata dan tata usaha Negara.

“Saya berkeyakinan, pihak Kejaksaan Tinggi Lampung mampu berbuat maksimal dan terbaik untuk masyarakat sesuai dengan 4 (empat) fungsi kejaksaan, yaitu: Penegakan hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan Pelayanan Hukum,” ujarnya.

Gubernur Arinal kembali mengapresiasi penuh atas terselenggaranya acara penandatanganan Nota Kesepakatan ini yang telah berjalan dengan baik dan lancar.

Dalam kesempatan yang sama, Kajati Lampung Sigit Yulianto menjelaskan bahwa momentum kerjasama ini dapat dimanfaatkan dengan baik dan sebagaimana dengan semestinya.

“Bilamana Pemerintah Provinsi perlu bantuan hukum perdata,maupun tata usaha negara, Kajati dapat membantu sesuai dengan apa yang telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Republik Indonesia,” ujar Sigit.(Rian)

Sumber: Adpim

Berita Terkait

Pemprov Lampung dan BPS Perkuat Sinergi untuk Kebijakan Pembangunan yang Terukur
Pemprov Lampung Perkuat Koordinasi dengan BKN untuk Implementasi Sistem Merit
Sinergi Pemprov Lampung dan Stakeholder, Wujudkan Masyarakat Siaga dan Tangguh Bencana
Lampung Hadapi 198 Kejadian Bencana, Gubernur Tekankan Pentingnya Kolaborasi dan Kesiapsiagaan
Atasi Kemiskinan, Gubernur Lampung Genjot Hilirisasi dan Pendidikan Gratis
Gubernur Lampung Tekankan Kepemimpinan Transformatif dalam Pelantikan Pejabat Tinggi Pratama
Ketua TP PKK Ajak Tokoh Masyarakat Sukseskan Desa TAPIS Menuju Lampung Emas 2045
Komitmen Bersama untuk Lampung: Gubernur dan Ketua Pengadilan Tinggi Sepakat Tingkatkan Sinergi Hukum dan Pembangunan

Berita Terkait

Jumat, 18 Juli 2025 - 14:34 WIB

Pemprov Lampung dan BPS Perkuat Sinergi untuk Kebijakan Pembangunan yang Terukur

Kamis, 17 Juli 2025 - 22:27 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Koordinasi dengan BKN untuk Implementasi Sistem Merit

Kamis, 17 Juli 2025 - 14:39 WIB

Sinergi Pemprov Lampung dan Stakeholder, Wujudkan Masyarakat Siaga dan Tangguh Bencana

Kamis, 17 Juli 2025 - 14:25 WIB

Lampung Hadapi 198 Kejadian Bencana, Gubernur Tekankan Pentingnya Kolaborasi dan Kesiapsiagaan

Rabu, 16 Juli 2025 - 16:20 WIB

Atasi Kemiskinan, Gubernur Lampung Genjot Hilirisasi dan Pendidikan Gratis

Berita Terbaru

Kaesang Pangarep kembali dipercaya memimpin Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sebagai Ketua Umum untuk periode 2025–2030. (Jennus/Arsip)

POLITIK

Kaesang Terpilih Kembali Pimpin PSI Lewat E-Vote Nasional

Sabtu, 19 Jul 2025 - 20:31 WIB