Grab Peringatkan Risiko Sosial jika Mitra Diwajibkan Jadi Karyawan Tetap

Sabtu, 14 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Rencana perubahan status mitra pengemudi ojek daring menjadi karyawan tetap dinilai berisiko menimbulkan dampak negatif terhadap keberlanjutan pekerjaan para mitra dan ekosistem Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Country Managing Director Grab Indonesia, Neneng Goenadi, menyampaikan kekhawatirannya terhadap potensi penyusutan jumlah mitra pengemudi jika kebijakan tersebut diterapkan secara menyeluruh.

“Kalau semua harus jadi karyawan, perusahaan hanya bisa menyerap sebagian kecil. Di Spanyol, misalnya, saat Riders’ Law diterapkan tahun 2021, hanya 17 persen mitra yang bisa diangkat. Bagaimana dengan yang 83 persen lainnya?” kata Neneng dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (13/6/2025).

Menurut Neneng, status karyawan membawa konsekuensi kewajiban perusahaan terhadap pekerja seperti gaji tetap, tunjangan, cuti, hingga dana pensiun. Namun, sebagai gantinya, pekerja akan memiliki jam kerja tetap, melalui proses seleksi, dan bisa diberhentikan jika performanya tidak sesuai.

“Begitu terkena pemutusan hubungan kerja, mereka akan kesulitan mencari pekerjaan baru. Tidak semua bisa dengan mudah terserap ke sektor lain,” ujarnya.

Lebih jauh, Neneng menyoroti potensi dampak lanjutan terhadap sektor UMKM yang sangat bergantung pada jasa pengantaran berbasis aplikasi. Ia menyebut, sebanyak 90 persen mitra GrabFood berasal dari pelaku UMKM.

“Kalau jumlah mitra pengemudi berkurang drastis, layanan pengantaran makanan bisa menurun. Di Jenewa, permintaan layanan makanan turun 42 persen setelah pengemudi Uber Eats diubah jadi karyawan,” ujarnya.

Skema kemitraan, menurut Neneng, selama ini memungkinkan fleksibilitas kerja bagi jutaan mitra yang mengandalkan pendapatan harian dari platform daring. Perubahan skema kerja secara struktural, jika tidak disertai dengan kesiapan sistem ketenagakerjaan nasional, dikhawatirkan akan menimbulkan masalah baru.

Hingga kini, pemerintah belum mengeluarkan kebijakan resmi terkait perubahan status mitra pengemudi. Namun wacana itu terus bergulir seiring dengan desakan sebagian pihak untuk memberikan perlindungan lebih bagi pekerja sektor informal di era ekonomi digital. (ihd)

Berita Terkait

Kemenag Perkuat Literasi Digital 13 Juta Siswa dan Santri, Implementasi PP Tunas Dimulai
Rehabilitasi Sawah dan Pembersihan Lumpur Terus Digenjot di Tiga Provinsi Sumatera
Pendataan Jadi Kunci, Mendagri Tegaskan Bantuan Bergantung pada Klasifikasi Kerusakan
Kolaborasi Pemerintah Percepat Pembangunan Huntap, 120 Unit Disalurkan di Tapanuli Selatan
Bimtek Tata Kelola RS di Papua, Wamendagri Ribka Haluk Pastikan Dukungan Pusat
Pembangunan Huntap Pascabencana Dipercepat, Mendagri Soroti Skema In-Situ dan Komunal
Mendagri Pastikan Implementasi Program BSPS Berjalan Optimal di Kabupaten Humbahas
Menag: Nilai Ramadan Harus Menjadi Karakter, Bukan Sekadar Ritual Musiman

Berita Terkait

Minggu, 29 Maret 2026 - 20:23 WIB

Kemenag Perkuat Literasi Digital 13 Juta Siswa dan Santri, Implementasi PP Tunas Dimulai

Sabtu, 28 Maret 2026 - 19:50 WIB

Rehabilitasi Sawah dan Pembersihan Lumpur Terus Digenjot di Tiga Provinsi Sumatera

Jumat, 27 Maret 2026 - 20:53 WIB

Pendataan Jadi Kunci, Mendagri Tegaskan Bantuan Bergantung pada Klasifikasi Kerusakan

Jumat, 27 Maret 2026 - 20:29 WIB

Kolaborasi Pemerintah Percepat Pembangunan Huntap, 120 Unit Disalurkan di Tapanuli Selatan

Jumat, 27 Maret 2026 - 13:41 WIB

Bimtek Tata Kelola RS di Papua, Wamendagri Ribka Haluk Pastikan Dukungan Pusat

Berita Terbaru