JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Rencana perubahan status mitra pengemudi ojek daring menjadi karyawan tetap dinilai berisiko menimbulkan dampak negatif terhadap keberlanjutan pekerjaan para mitra dan ekosistem Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Country Managing Director Grab Indonesia, Neneng Goenadi, menyampaikan kekhawatirannya terhadap potensi penyusutan jumlah mitra pengemudi jika kebijakan tersebut diterapkan secara menyeluruh.
“Kalau semua harus jadi karyawan, perusahaan hanya bisa menyerap sebagian kecil. Di Spanyol, misalnya, saat Riders’ Law diterapkan tahun 2021, hanya 17 persen mitra yang bisa diangkat. Bagaimana dengan yang 83 persen lainnya?” kata Neneng dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (13/6/2025).
Menurut Neneng, status karyawan membawa konsekuensi kewajiban perusahaan terhadap pekerja seperti gaji tetap, tunjangan, cuti, hingga dana pensiun. Namun, sebagai gantinya, pekerja akan memiliki jam kerja tetap, melalui proses seleksi, dan bisa diberhentikan jika performanya tidak sesuai.
“Begitu terkena pemutusan hubungan kerja, mereka akan kesulitan mencari pekerjaan baru. Tidak semua bisa dengan mudah terserap ke sektor lain,” ujarnya.
Lebih jauh, Neneng menyoroti potensi dampak lanjutan terhadap sektor UMKM yang sangat bergantung pada jasa pengantaran berbasis aplikasi. Ia menyebut, sebanyak 90 persen mitra GrabFood berasal dari pelaku UMKM.
“Kalau jumlah mitra pengemudi berkurang drastis, layanan pengantaran makanan bisa menurun. Di Jenewa, permintaan layanan makanan turun 42 persen setelah pengemudi Uber Eats diubah jadi karyawan,” ujarnya.
Skema kemitraan, menurut Neneng, selama ini memungkinkan fleksibilitas kerja bagi jutaan mitra yang mengandalkan pendapatan harian dari platform daring. Perubahan skema kerja secara struktural, jika tidak disertai dengan kesiapan sistem ketenagakerjaan nasional, dikhawatirkan akan menimbulkan masalah baru.
Hingga kini, pemerintah belum mengeluarkan kebijakan resmi terkait perubahan status mitra pengemudi. Namun wacana itu terus bergulir seiring dengan desakan sebagian pihak untuk memberikan perlindungan lebih bagi pekerja sektor informal di era ekonomi digital. (ihd)














