Gaji Pensiunan PNS Melonjak, Golongan IV Rp5 Juta: Tahun 2025 Naik Lagi?

Rabu, 7 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARS.COM, Jakarta – Kesejahteraan para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) kian meningkat seiring dengan penyesuaian gaji yang dilakukan pemerintah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, gaji pensiunan PNS mengalami kenaikan sebesar 12 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan ini membuat beberapa pensiunan, khususnya dari Golongan IV, menikmati gaji bulanan hingga mencapai Rp5 juta.

Rincian gaji pensiunan PNS sesuai dengan peraturan terbaru tahun 2024 adalah sebagai berikut:

  • Golongan I: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
  • Golongan II: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
  • Golongan III: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
  • Golongan IV: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

Besarnya kenaikan gaji ini menimbulkan spekulasi di kalangan masyarakat apakah akan ada penyesuaian lagi di tahun 2025. Berdasarkan informasi dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Tahun 2025 Edisi Pemutakhiran, skema pensiun baru untuk pegawai yang baru direkrut akan dirancang untuk memberikan manfaat yang lebih baik dibandingkan skema pensiun saat ini.

Kepastian mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS akan diumumkan oleh Presiden terpilih Prabowo Subianto dalam pembacaan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, sebelumnya telah mengisyaratkan adanya rencana kenaikan gaji ini.

“Iya (rencana kenaikan), disesuaikan,” ujar Airlangga pada Juma (7/8/2024).

Apakah hanya PNS yang akan menikmati kenaikan ini? Hal ini akan menjadi perhatian dalam kebijakan ekonomi pemerintah yang akan datang. (*)

Berita Terkait

Polsek Harus Menjadi Pusat Pemolisian Masyarakat dan Membangun Kepercayaan Publik
Fungsi Intelijen Keamanan atau Intelkam Polri, Mempunyai Posisi yang Sangat Strategis
Kemenkeu Perkuat Kolaborasi dengan IsDB untuk Mendukung Pembangunan Indonesia
DPR RI Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Norma Ketenagakerjaan Disatukan
Investor Daily Summit 2026 Soroti Masa Depan Ekonomi, Hilirisasi dan AI Jadi Bahasan
Reskrim Sebagai Fungsi Pelayanan Keadilan, Menghindari Salah Tangkap, Tuduh maupun Kriminalisasi
Menaker Yassierli Ungkap RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Tak Hanya Lindungi Pekerja
Lalu Lintas Bukan Sekadar Penegakan Hukum, tapi Wajah Pelayanan Negara

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:33 WIB

Polsek Harus Menjadi Pusat Pemolisian Masyarakat dan Membangun Kepercayaan Publik

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:43 WIB

Fungsi Intelijen Keamanan atau Intelkam Polri, Mempunyai Posisi yang Sangat Strategis

Jumat, 9 Oktober 2026 - 08:55 WIB

Kemenkeu Perkuat Kolaborasi dengan IsDB untuk Mendukung Pembangunan Indonesia

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:58 WIB

DPR RI Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Norma Ketenagakerjaan Disatukan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:53 WIB

Investor Daily Summit 2026 Soroti Masa Depan Ekonomi, Hilirisasi dan AI Jadi Bahasan

Berita Terbaru