JENDELANUSANTARA.COM, WATES – Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram (UWM) Yogyakarta mengedukasi masyarakat mengenai bahaya hoaks, ujaran kebencian, dan pencemaran nama baik di media sosial melalui penyuluhan hukum yang digelar di Aula Kalurahan Wates, Jumat (5/6).
Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan sosialisasi penerimaan mahasiswa baru serta berbagai program beasiswa pendidikan tinggi yang disambut antusias warga.
Lurah Kalurahan Wates, Sapto Iswandono, S.E., M.M., mengapresiasi langkah Fakultas Hukum UWM yang dinilainya sangat relevan dengan kebutuhan masyarakat saat ini.
Menurutnya, penggunaan media sosial yang semakin masif harus diimbangi dengan pemahaman etika dan aturan hukum.
“Media sosial saat ini sangat dekat dengan kehidupan masyarakat karena telepon genggam hampir selalu berada dalam genggaman. Karena itu masyarakat perlu memahami etika dan aturan hukum agar tidak terjerumus dalam permasalahan hukum di ruang digital,” ujarnya.
Materi penyuluhan disampaikan oleh Fuad, S.H., M.H., M.Kn. Ia menjelaskan berbagai persoalan hukum yang kerap muncul di media sosial, mulai dari ujaran kebencian, penyebaran berita bohong hingga pencemaran nama baik.
“Masyarakat perlu memahami batasan dalam menyampaikan pendapat di ruang digital agar tidak berujung pada konsekuensi hukum,” katanya di hadapan peserta yang terdiri dari pamong kalurahan, dukuh, anggota PKK, tokoh masyarakat, dan warga setempat.
Suasana diskusi berlangsung hidup dan interaktif. Beragam pertanyaan diajukan peserta terkait kasus yang sering ditemui di media sosial.
“Kami banyak menerima pertanyaan mengenai batas antara kritik dan pencemaran nama baik, penyebaran informasi di grup percakapan, hingga cara mengenali dan menghindari hoaks,” ungkap Fuad.
Antusiasme peserta menunjukkan tingginya kebutuhan masyarakat terhadap literasi hukum digital.
Tak hanya membahas persoalan hukum, Fakultas Hukum UWM juga memperkenalkan berbagai program studi, jalur penerimaan mahasiswa baru, serta peluang beasiswa pendidikan tinggi. Pemaparan tersebut disampaikan oleh Fifink Praiseda Alviolita, S.H., M.H.
“Kami ingin masyarakat mengetahui bahwa pendidikan tinggi dapat diakses lebih luas melalui berbagai program bantuan pendidikan yang tersedia,” jelasnya.
Perhatian terbesar peserta tertuju pada Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah yang memungkinkan mahasiswa menempuh pendidikan tinggi tanpa biaya kuliah hingga lulus.
“Penerima KIP Kuliah tidak hanya mendapatkan pembebasan biaya pendidikan, tetapi juga bantuan biaya hidup sekitar Rp6,6 juta per semester,” terang Fifink.
Fakultas Hukum UWM berharap kegiatan ini mampu meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus membuka akses pendidikan tinggi yang lebih luas bagi generasi muda melalui berbagai program beasiswa yang tersedia.














