Dukung Program Jawa Barat, Kota Bekasi Bentuk Satgas Pemberantasan Premanisme
JENDELANUSANTARA.COM, Kota Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi bersama dengan unsur TNI dan Polri menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung program Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk memberantas aksi premanisme. Hal ini diwujudkan melalui apel siaga Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aksi Premanisme Kota Bekasi yang digelar di Plaza Patriot Chandrabaga, Jalan Ahmad Yani, Kamis (27/3/2025).
Apel siaga yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Bekasi, Dr. Tri Adhianto ini, dihadiri oleh Wakil Wali Kota Bekasi Abdul Haris Bobihoe, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bekasi, seperti Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombespol Dani Hamdani, Dandim 0507/Kota Bekasi, Kolonel Rico Ricardo, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Imran Yusuf, Ketua Pengadilan Negeri Bekasi Yuli Hadi, Ketua Binda yang diwakili David Simanjuntak, Sekretaris Daerah Junaedi, para Staf Ahli, Asisten Daerah, para kepala OPD, 12 Camat dan 56 Lurah Se-Kota Bekasi.
Dalam sambutannya, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menegaskan bahwa pembentukan Satgas Pemberantasan Aksi Premanisme merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 300/Kep.160-Bakesbangpol/2025.
“Pembentukan satgas ini adalah wujud sinergi antara Pemprov Jawa Barat, Forkopimda Jawa Barat, dan Pemda Kabupaten/Kota se-Jawa Barat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Jadi aksi yang kita lakukan adalah lebih mengedepankan preventif melalui koordinasi, sosialisasi yang terstruktur, sistematis dan masif,” ujar Tri Adhianto.
Selain fokus pada pemberantasan premanisme, Wali Kota juga menekankan kesiapan Pemkot Bekasi dalam melayani arus mudik.
“Tentu di sela-sela kesibukan yang penuh konsentrasi hari ini, kita memasuki H-4 dan tentu perlu tenaga ekstra. Oleh karena itu, kita terus meningkatkan diri, profesionalisme kita dalam rangka untuk melayani arus mudik bagi warga masyarakat yang melintas dan warga Kota Bekasi yang akan melaksanakan kegiatan mudik,” tambahnya.
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto kemudian menyebutkan susunan, tujuan pembentukan dan fungsi Satgas Pemberantasan Premanisme Kota Bekasi.
Adapun Pembina Satgas Pemberantasan Premanisme Kota Bekasi terdiri dari Wali Kota Bekasi, Ketua DPRD Kota Bekasi, Wakil Wali Kota, Komandan Kodim 0507/ Kota Bekasi, Kepala Kepolisian Resort Metro Bekasi Kota, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Ketua Pengadilan Negeri Kota Bekasi dengan susunan keanggotaan terdiri dari seluruh jajaran Pemerintah Kota Bekasi, Forkopimda dan Binda Kota Bekasi.
Pembentukan satgas pemberantasan premanisme merupakan komitmen bersama antara Pemprov Jawa Barat, Forkopimda Jawa Barat, Kanwil Kemenag Jawa Barat dengan Pemda Kabupaten/kota dan Forkopimda Se-Jawa Barat tentang sinergitas pembangunan Jawa Barat istimewa, bahwa salah satu poinnya adalah memberantas aksi premanisme yang terorganisir dan yang tidak terorganisir untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif di Jawa Barat adalah sebagai berikut.
1. Menjaga kewibawaan negara sekaligus memelihara ketentraman dan ketertiban umum dari segala aksi premanisme dalam bentuk geng motor, organisasi kemasyarakatan yang tidak jelas, makelar rekrutmen tenaga kerja, pungutan liar terhadap pelaku industri, calo kendaraan umum, petugas parkir liar, pelaku pungutan liar dan serta segala bentuk premanisme lainnya.
2. Mencegah terjadinya aksi premanisme melalui koordinasi dan sosialisasi yang terstruktur, sistematis dan masif.
3. Menegakkan hukum yang tegas dan adil terhadap semua pelanggaran hukum yang terjadi akibat aksi premanisme
4. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan aksi premanisme melalui kegiatan kesadaran hukum masyarakat.
Satgas Pemberantasan Aksi Premanisme Kota Bekasi mempunyai fungsi antara lain:
1. Melaksanakan pencegahan dan penindakan aksi premanisme serta rehabilitasinya
2. Membangun koordinasi lintas sektoral untuk mitigasi ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan di daerah, baik dengan perangkat daerah, TNI, polri, badan intelijen negara, kejaksaan maupun dengan detasemen militer
3. Melaksanakan berbagai kegiatan pencegahan dan penindakan premanisme antara lain penegakan hukum yang tegas, patroli gabungan serta usaha preventif lainnya seperti sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. selain itu juga melaksanakan kegiatan rehabilitasi dan pembinaan terhadap kelompok yang berpotensi mengganggu keamanan agar dapat beralih ke kegiatan yang positif
4. Mengkonsolidasikan, menggerakkan dan memanfaatkan segenap potensi wilayah/teritorial melalui forum Komunikasi pimpinan kecamatan (Forkopimcam) dan tiga unsur pimpinan desa kelurahan (Tripides) di wilayah masing-masing
Perlu dipahami bahwa pembentukan satuan tugas pemberantasan aksi premanisme di kota Bekasi bertujuan meningkatkan kesiapsiagaan pemerintah daerah dalam menghadapi khususnya hari raya idul Fitri 1446 hijriah serta untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, keselamatan dan keamanan masyarakat dari aksi yang mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat di seluruh wilayah Kota Bekasi.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota satgas yang telah ditetapkan. Mari kita bersama-sama menjadikan Kota Bekasi bebas dari premanisme,” pungkas Wali Kota.
Apel siaga ini diawali dengan penyematan pin anti-premanisme kepada perwakilan unsur, TNI Polri, Kejaksaan, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan Kota Bekasi.(Nad)
Sumber: Diskominfostandi