Dugaan Politik Uang di Serang: Gakkumdu Temukan Uang Tunai, Daftar DPT, dan Keterlibatan Anak Anggota DPRD

Jumat, 18 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

penangkapan 2 orang terduga pelaku politik uang di Kabupaten Serang

penangkapan 2 orang terduga pelaku politik uang di Kabupaten Serang

JENDELANUSANTARA.COM, Serang – Tim Gabungan Penegakan Hukum Terpadu Prov Banten dan Kab. Serang (Gakkumdu) menangkap 2 orang berinisial ND (30) dan MH (31) terduga pelaku politik uang tim pemenangan Paslon 01 AH dan NN, jelang pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Serang pada Jumat (18/04).

Mereka ditangkap di Jalan Baru Bendung Pamarayan Kec. Cikeusal Kab. Serang, modus pelaku yakni meminta KK dari para calon pemilih untuk didatakan pada daftar nominatif pemilih dan dijanjikan uang sebesar Rp. 50.000; per DPT guna memenangkan Paslon 01 pada PSU Kab. Serang.

Saat dikonfirmasi, Koordinator Penyidik Gakkumdu Kompol Endang Sugiarto menjelaskan kronologi kejadian tersebut. “Tim Gakkumdu telah mengamankan dua orang pelaku sedang membawa uang sebesar Rp. 9.550.000, yang diduga akan disebarkan kepada para pemilih sesuai dengan data nominatif dengan nilai nominal masing-masing calon penerima Rp. 50.000, hal ini dilakukan untuk kepentingan pemenangan Paslon 01 dalam PSU Kab. Serang,” jelas Endang.

Endang menyampaikan bahwa para terduga pelaku memperoleh uang tersebut dari Sdr. Alex warga Kampung Rancadadap Kec. Cikeusal.

“Mereka mengaku mendapatkan uang tersebut dari seseorang bernama Alex, dimana Alex sendiri mendapatkan uang dari Sdr. Andri dan diketahui Sdr. Alex dan Sdr. Andri keduanya merupakan anak kandung dari Sdr. AZ Anggota DPRD Kab. Serang dari Fraksi Golkar,” ungkap Endang.

Adapun Barang bukti yang diperoleh dari kedua Pelaku yaitu:
1. Uang pecahan Rp 50.000; sebanyak 191 lembar sejumlah Rp 9.550.000;.
2. 6 Lembar daftar nominatif calon penerima politik uang TPS 08 Desa Panyabrangan Kec. Cikeusal sejumlah 189 DPT.
3. 2 buah Handphone.
4. 1 buah sepeda motor R2 Honda Scoopy warna krem Nopol A 2537 HE.

Diakhir Endang menerangkan bahwa pihaknya melakukan rencana tindak lanjut dalam penanganan kasus ini. “Tim Gakkumdu Kabupaten Serang akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap para terduga pelaku,” tutup Endang.(Sya)

Sumber: Bidhumas

Berita Terkait

Dialog Banten Insight Bahas Arus Mudik Lebaran, Polda Banten Siapkan Strategi Pengamanan Terpadu
Sebanyak 26 Ribu Lebih Arsip Keimigrasian Dimusnahkan di Kantor Imigrasi Serang
Pemprov Banten Lanjutkan Program Sekolah Gratis hingga Madrasah Aliyah Swasta
Kodim 0601/Pandeglang Wujudkan Infrastruktur Vital bagi Masyarakat Cikeusik
Safari Ramadan, Wagub Banten Salurkan Sembako hingga Bantuan Pendidikan di Tangerang
Pemprov Banten Intervensi Kerentanan Pangan Lewat Penyaluran Beras dan Ayam Frozen
Wagub Banten Dorong Gotong Royong Renovasi Rumah Lansia Penerima Bantuan Baznas
MBG 3B Jadi Investasi Jangka Panjang Menuju Indonesia Emas 2045

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 13:14 WIB

Dialog Banten Insight Bahas Arus Mudik Lebaran, Polda Banten Siapkan Strategi Pengamanan Terpadu

Rabu, 4 Maret 2026 - 23:45 WIB

Sebanyak 26 Ribu Lebih Arsip Keimigrasian Dimusnahkan di Kantor Imigrasi Serang

Rabu, 4 Maret 2026 - 22:04 WIB

Pemprov Banten Lanjutkan Program Sekolah Gratis hingga Madrasah Aliyah Swasta

Rabu, 4 Maret 2026 - 20:49 WIB

Kodim 0601/Pandeglang Wujudkan Infrastruktur Vital bagi Masyarakat Cikeusik

Rabu, 4 Maret 2026 - 15:25 WIB

Safari Ramadan, Wagub Banten Salurkan Sembako hingga Bantuan Pendidikan di Tangerang

Berita Terbaru