Dugaan Politik Uang di Serang: Gakkumdu Temukan Uang Tunai, Daftar DPT, dan Keterlibatan Anak Anggota DPRD

Jumat, 18 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

penangkapan 2 orang terduga pelaku politik uang di Kabupaten Serang

penangkapan 2 orang terduga pelaku politik uang di Kabupaten Serang

JENDELANUSANTARA.COM, Serang – Tim Gabungan Penegakan Hukum Terpadu Prov Banten dan Kab. Serang (Gakkumdu) menangkap 2 orang berinisial ND (30) dan MH (31) terduga pelaku politik uang tim pemenangan Paslon 01 AH dan NN, jelang pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Serang pada Jumat (18/04).

Mereka ditangkap di Jalan Baru Bendung Pamarayan Kec. Cikeusal Kab. Serang, modus pelaku yakni meminta KK dari para calon pemilih untuk didatakan pada daftar nominatif pemilih dan dijanjikan uang sebesar Rp. 50.000; per DPT guna memenangkan Paslon 01 pada PSU Kab. Serang.

Saat dikonfirmasi, Koordinator Penyidik Gakkumdu Kompol Endang Sugiarto menjelaskan kronologi kejadian tersebut. “Tim Gakkumdu telah mengamankan dua orang pelaku sedang membawa uang sebesar Rp. 9.550.000, yang diduga akan disebarkan kepada para pemilih sesuai dengan data nominatif dengan nilai nominal masing-masing calon penerima Rp. 50.000, hal ini dilakukan untuk kepentingan pemenangan Paslon 01 dalam PSU Kab. Serang,” jelas Endang.

Endang menyampaikan bahwa para terduga pelaku memperoleh uang tersebut dari Sdr. Alex warga Kampung Rancadadap Kec. Cikeusal.

“Mereka mengaku mendapatkan uang tersebut dari seseorang bernama Alex, dimana Alex sendiri mendapatkan uang dari Sdr. Andri dan diketahui Sdr. Alex dan Sdr. Andri keduanya merupakan anak kandung dari Sdr. AZ Anggota DPRD Kab. Serang dari Fraksi Golkar,” ungkap Endang.

Adapun Barang bukti yang diperoleh dari kedua Pelaku yaitu:
1. Uang pecahan Rp 50.000; sebanyak 191 lembar sejumlah Rp 9.550.000;.
2. 6 Lembar daftar nominatif calon penerima politik uang TPS 08 Desa Panyabrangan Kec. Cikeusal sejumlah 189 DPT.
3. 2 buah Handphone.
4. 1 buah sepeda motor R2 Honda Scoopy warna krem Nopol A 2537 HE.

Diakhir Endang menerangkan bahwa pihaknya melakukan rencana tindak lanjut dalam penanganan kasus ini. “Tim Gakkumdu Kabupaten Serang akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap para terduga pelaku,” tutup Endang.(Sya)

Sumber: Bidhumas

Berita Terkait

Tinawati Ajak Pemuda Optimalkan Media Sosial untuk Promosi Pariwisata Banten
Layanan Pengaduan QR Code Polda Banten Dorong Pelayanan Publik Lebih Akuntabel
Alfamart dan WINGS Group Perkuat Layanan Posyandu Berbasis Komunitas
Andra Soni Diundang Hadiri May Day 2026, Serikat Buruh Soroti Stabilitas Hubungan Industrial
Disdikpora Pandeglang Dorong Peningkatan Mutu Sains Melalui OSN
Peringatan HUT ke-76 IGTKI Pandeglang, Momentum Tingkatkan Kualitas Pendidikan Anak Usia Dini
Jembatan Merah Putih Presisi Dibangun, Polri Perkuat Peran sebagai Problem Solver
Kapolri: Sinergi Buruh dan Pengusaha Kunci Hadapi Tantangan Global

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 16:41 WIB

Tinawati Ajak Pemuda Optimalkan Media Sosial untuk Promosi Pariwisata Banten

Kamis, 16 April 2026 - 15:01 WIB

Layanan Pengaduan QR Code Polda Banten Dorong Pelayanan Publik Lebih Akuntabel

Kamis, 16 April 2026 - 14:51 WIB

Alfamart dan WINGS Group Perkuat Layanan Posyandu Berbasis Komunitas

Kamis, 16 April 2026 - 08:24 WIB

Andra Soni Diundang Hadiri May Day 2026, Serikat Buruh Soroti Stabilitas Hubungan Industrial

Rabu, 15 April 2026 - 21:29 WIB

Disdikpora Pandeglang Dorong Peningkatan Mutu Sains Melalui OSN

Berita Terbaru