JENDELANUSANTARA.COM, Kota Bekasi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi melalui Komisi II menyoroti lambannya perbaikan tembok pembatas yang roboh di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumur Batu, yang berada di RT 01/03, Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Bantargebang. Tembok ini, yang berfungsi memisahkan area pembuangan dengan permukiman warga, telah roboh hampir setahun lamanya tanpa penanganan yang memadai.
Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Latu Harhary, yang dikenal dengan sapaan Bang Jampang, menyampaikan keprihatinannya atas kondisi tersebut. Ia menekankan bahwa kerusakan tersebut telah menyebabkan tumpukan sampah makin mendekati permukiman warga dan menimbulkan dampak lingkungan yang serius.
“Masalah ini tidak bisa terus dibiarkan. Sampah kini bukan lagi jauh dari warga, tapi sudah sampai ke halaman rumah mereka. Pemerintah Kota Bekasi harus segera bertindak,” tegasnya beberapa hari yang lalu.
Selain kondisi tembok, Komisi II juga menyoroti pengelolaan TPA Sumur Batu secara keseluruhan yang dinilai memburuk. Menurut Latu, situasi di lokasi tersebut semakin tidak terurus, terutama setelah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menjatuhkan sanksi terhadap Kota Bekasi.
KLHK sendiri telah menginstruksikan agar Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi menghentikan praktik open dumping dan segera beralih ke metode sanitary landfill dalam waktu enam bulan.
“Persoalan sampah harus menjadi prioritas utama Wali Kota Bekasi, Bapak Tri Adhianto, dan masuk dalam RPJMD yang sedang disusun. Kalau tidak, masalah ini tidak akan selesai dalam lima tahun ke depan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Komisi II mengungkap adanya dugaan praktik pembuangan sampah ilegal di area tembok yang roboh. Beberapa armada disebut-sebut memanfaatkan akses jalan tak resmi untuk membuang sampah tanpa melalui prosedur dan tanpa pencatatan retribusi resmi.
“Ini jelas merugikan PAD dan merusak sistem. Kami akan keluarkan rekomendasi tegas, termasuk evaluasi dan penggantian oknum UPTD yang terlibat,” tegas Latu.
Sebagai tindak lanjut, Komisi II berencana melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi TPA Sumur Batu dalam waktu dekat guna memastikan langkah konkret dari temuan tersebut.(*)














