DPRD Kota Bekasi Soroti Pembiaran Tembok Roboh di TPA Sumur Batu

Kamis, 29 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Kota Bekasi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi melalui Komisi II menyoroti lambannya perbaikan tembok pembatas yang roboh di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumur Batu, yang berada di RT 01/03, Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Bantargebang. Tembok ini, yang berfungsi memisahkan area pembuangan dengan permukiman warga, telah roboh hampir setahun lamanya tanpa penanganan yang memadai.

Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Latu Harhary, yang dikenal dengan sapaan Bang Jampang, menyampaikan keprihatinannya atas kondisi tersebut. Ia menekankan bahwa kerusakan tersebut telah menyebabkan tumpukan sampah makin mendekati permukiman warga dan menimbulkan dampak lingkungan yang serius.

“Masalah ini tidak bisa terus dibiarkan. Sampah kini bukan lagi jauh dari warga, tapi sudah sampai ke halaman rumah mereka. Pemerintah Kota Bekasi harus segera bertindak,” tegasnya beberapa hari yang lalu.

Selain kondisi tembok, Komisi II juga menyoroti pengelolaan TPA Sumur Batu secara keseluruhan yang dinilai memburuk. Menurut Latu, situasi di lokasi tersebut semakin tidak terurus, terutama setelah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menjatuhkan sanksi terhadap Kota Bekasi.

KLHK sendiri telah menginstruksikan agar Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi menghentikan praktik open dumping dan segera beralih ke metode sanitary landfill dalam waktu enam bulan.

“Persoalan sampah harus menjadi prioritas utama Wali Kota Bekasi, Bapak Tri Adhianto, dan masuk dalam RPJMD yang sedang disusun. Kalau tidak, masalah ini tidak akan selesai dalam lima tahun ke depan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Komisi II mengungkap adanya dugaan praktik pembuangan sampah ilegal di area tembok yang roboh. Beberapa armada disebut-sebut memanfaatkan akses jalan tak resmi untuk membuang sampah tanpa melalui prosedur dan tanpa pencatatan retribusi resmi.

“Ini jelas merugikan PAD dan merusak sistem. Kami akan keluarkan rekomendasi tegas, termasuk evaluasi dan penggantian oknum UPTD yang terlibat,” tegas Latu.

Sebagai tindak lanjut, Komisi II berencana melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi TPA Sumur Batu dalam waktu dekat guna memastikan langkah konkret dari temuan tersebut.(*)

Berita Terkait

Tiga Pelaku Penyiraman Air Keras di Tambun Ditangkap, Polisi Ungkap Motif Dendam Pribadi
Korban Ledakan Cimuning Jalani Perawatan ICU, Wawali Bekasi Minta Penanganan Terbaik
Kunjungan DPD RI ke Bekasi Dorong Penguatan Kolaborasi Pusat dan Daerah
Pemkot Bekasi Tanggung Penuh Biaya Korban Kebakaran SPBE
Menuju EPA Championship, Tim U-19 FC Bekasi City Dapat Dukungan Pemkot Bekasi
Dorong Transisi Energi, SPKLU Ultra Fast Charging Resmi Hadir di Kota Bekasi
Banmus DPRD Kota Bekasi Susun Agenda April 2026, Antisipasi Dampak WFH ASN
Banmus DPRD Kota Bekasi Bahas Agenda Kerja April 2026 dan Isu Strategis Kedewanan

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 22:01 WIB

Tiga Pelaku Penyiraman Air Keras di Tambun Ditangkap, Polisi Ungkap Motif Dendam Pribadi

Jumat, 3 April 2026 - 08:35 WIB

Korban Ledakan Cimuning Jalani Perawatan ICU, Wawali Bekasi Minta Penanganan Terbaik

Kamis, 2 April 2026 - 13:42 WIB

Kunjungan DPD RI ke Bekasi Dorong Penguatan Kolaborasi Pusat dan Daerah

Kamis, 2 April 2026 - 11:29 WIB

Pemkot Bekasi Tanggung Penuh Biaya Korban Kebakaran SPBE

Rabu, 1 April 2026 - 16:34 WIB

Menuju EPA Championship, Tim U-19 FC Bekasi City Dapat Dukungan Pemkot Bekasi

Berita Terbaru