JENDELANUSANTARA.COM, Kota Bekasi — Selain mendesak pengisian jabatan struktural secara definitif, Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi, Alimudin, juga mengkritik kebijakan yang mewajibkan medical check-up (MCU) sebagai salah satu syarat mutasi pejabat. Ia menilai, kebijakan tersebut perlu dikaji ulang karena bertentangan dengan regulasi nasional.
Menurut Alimudin, merujuk pada Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 5 Tahun 2019, tidak ada ketentuan yang mewajibkan MCU sebagai prasyarat mutasi. Bahkan, Pasal 11 dalam aturan tersebut menegaskan bahwa biaya mutasi harus menjadi tanggungan anggaran negara atau daerah, bukan ditanggung individu.
“Kami mendapat laporan bahwa ada pejabat yang diminta membayar sendiri biaya MCU. Ini jelas memberatkan dan tidak sesuai dengan aturan. Bila pemerintah memang menganggap MCU penting, maka pelaksanaannya harus menggunakan fasilitas milik pemerintah, seperti RSUD, bukan rumah sakit swasta,” ujar Alimudin.
Ia menekankan pentingnya evaluasi terhadap kebijakan teknis mutasi, agar tidak membebani Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tetap dalam koridor hukum. DPRD, lanjutnya, akan terus mengawasi kebijakan-kebijakan semacam ini agar tidak menimbulkan ketidakadilan di kalangan ASN.
DPRD Kota Bekasi, khususnya Komisi I, siap menjadi mitra kritis dalam membangun birokrasi yang sehat, adil, dan berorientasi pada pelayanan publik. “Kami tidak ingin ASN kehilangan semangat kerja hanya karena kebijakan yang tidak berpihak,” tutup Alimudin.(*)