JENDELANUSANTARA.COM, Kota Bekasi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menggelar rapat pembahasan usulan tambahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) untuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota (RPIK) Kota Bekasi Tahun 2025–2045.
Rapat yang digelar di Ruang Aspirasi, Gedung DPRD Kota Bekasi ini merupakan tindak lanjut dari surat rekomendasi teknis yang diterbitkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Barat pada 25 Maret 2025.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi, Dariyanto, S.Kom., M.Pd., memimpin langsung jalannya rapat. Ia menegaskan pentingnya regulasi jangka panjang dalam merancang peta jalan pembangunan industri daerah secara terencana dan berkelanjutan.
Turut hadir dalam rapat tersebut anggota Bapemperda, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bekasi, serta perwakilan dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi. Forum ini juga membahas hasil evaluasi dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Barat terhadap Raperda RPIK yang sebelumnya telah direvisi hingga empat kali, dengan pembahasan terakhir dilakukan pada 21 Maret 2025.
Dokumen Raperda RPIK ini disusun dengan mengacu pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 10/M-IND/PER/2015 dan Permendagri Nomor 113 Tahun 2018, yang menjadi dasar hukum penyusunan kebijakan industri di tingkat daerah.
Raperda RPIK Kota Bekasi Tahun 2025–2045 menjadi landasan penting bagi arah pembangunan sektor industri selama dua dekade ke depan. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan pembangunan industri di Kota Bekasi dapat berjalan selaras dengan kebijakan provinsi dan nasional, serta menjawab tantangan dinamika industri lokal secara komprehensif.
Selanjutnya, hasil pembahasan ini akan dilaporkan kepada Pimpinan DPRD Kota Bekasi untuk proses lebih lanjut dalam menetapkannya sebagai Peraturan Daerah.(*)














