JOGJAOKE.COM, Yogyakarta — DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prioritas untuk dibahas sepanjang tahun 2026. Jumlah tersebut lebih sedikit dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, namun DPRD menegaskan seluruh raperda dipilih secara selektif karena dinilai strategis dan berdampak langsung bagi masyarakat.
Wakil Ketua DPRD DIY Imam Taufik mengatakan, penyusunan Program Pembentukan Perda (Propemperda) 2026 dilakukan dengan pendekatan realistis dan berorientasi kebutuhan publik. Fokus pembahasan diarahkan pada isu-isu mendasar, mulai dari perlindungan konsumen hingga keberlanjutan lingkungan hidup.
“Enam raperda ini kami pandang memiliki urgensi tinggi dan manfaat nyata bagi masyarakat DIY,” ujarnya, Sabtu (20/12/2025).
Raperda yang masuk prioritas antara lain penguatan perlindungan konsumen, pengaturan keamanan dan mutu pangan asal hewan, serta pengelolaan perfilman untuk mendukung pengembangan ekonomi kreatif sekaligus pelestarian budaya lokal. Selain itu, DPRD DIY juga memprioritaskan regulasi penanggulangan bencana, sejalan dengan tingkat kerawanan bencana yang relatif tinggi di wilayah ini.
Dua raperda lainnya menyoroti isu lingkungan hidup jangka panjang, yakni Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) DIY Tahun 2026–2056 serta pengelolaan dan pelestarian kawasan ekosistem karst. Kedua regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan hukum pembangunan berkelanjutan sekaligus menjaga kekhasan geografis Yogyakarta.
Imam mengakui target pembahasan perda pada 2026 mengalami penurunan. “Tahun 2026 ini kita hanya menggarap enam perda yang sudah kita pilih,” katanya.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DIY Yuni Satia Rahayu menilai enam raperda tersebut merepresentasikan kebutuhan mendasar masyarakat, baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang. Keberadaan regulasi yang kuat, menurut dia, akan memperjelas arah kebijakan daerah di berbagai sektor strategis.
Pembahasan enam raperda dijadwalkan berlangsung bertahap mulai triwulan I hingga triwulan III 2026. DPRD DIY optimistis seluruh agenda legislasi dapat diselesaikan sesuai target melalui koordinasi yang solid antara legislatif, eksekutif, dan pemerintah pusat.
“Pembentukan perda ke depan harus dikaji secara matang, mulai dari aspek kewenangan, keterkaitan regulasi secara vertikal dan horizontal, hingga keselarasan dengan prioritas pembangunan nasional dan daerah,” ujar Yuni. (ihd)














