DPR RI dan Pemerintah Sepakat 27 RUU tentang Kabupaten/Kota Dibawa ke Sidang Paripurna

Rabu, 22 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM – Jakarta, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) dan pemerintah menyepakati 27 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota, dibawa ke sidang paripurna atau pembicaraan keputusan tingkat II untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU). Kesepakatan itu diputuskan dalam Rapat Kerja Tingkat I Komisi II DPR RI bersama Pemerintah dan Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Ruang Rapat Komisi II Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Rabu (22/5/2024).

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo meyakini RUU inisiatif DPR RI tersebut akan memperkuat otonomi daerah ke depan. Mewakili pemerintah, dirinya menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan Komisi II DPR RI, Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi), Panitia Kerja (Panja), Tim Perumus (Timus), dan Tim Sinkronisasi (Timsin) yang telah bekerja dengan sungguh-sungguh.

“Dengan kesungguhan lewat diskusi panjang dan mencurahkan pikiran yang cukup menyita waktu untuk mendapatkan kesepakatan terhadap 27 RUU Kabupaten/Kota, yang selanjutnya dapat diajukan pada Pembicaraan Tingkat II dalam Sidang Paripurna,” ujar Wempi.

Adapun 27 RUU tersebut untuk tingkat kabupaten terdiri dari RUU tentang Kabupaten Aceh Besar, Pidie, Aceh Tengah, Aceh Timur, Aceh Utara, Aceh Barat, Aceh Selatan, Langkat, Karo, Deli Serdang, Asahan, Labuhanbatu, Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, Tapanuli Selatan, Simalungun, Nias, Bangka, dan Belitung. Sementara untuk tingkat kota, terdiri dari RUU tentang Kota Banda Aceh, Binjai, Medan, Tebing Tinggi, Tanjungbalai, Pematangsiantar, Sibolga, dan Pangkalpinang.

Sebagai informasi, rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung. Selain itu, rapat dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), serta Komite I DPD RI.(Wan)

Sumber: Puspen Kemendagri

Berita Terkait

Bakti Sosial Mitrapol Peduli 2026: Ratusan Paket Sembako dan Santunan Anak Yatim Disalurkan di Jakarta dan Tasikmalaya
Pemerintah Percepat Rehabilitasi Pascabencana Sumatera melalui Penyaluran Bansos Tahap II
Kasatgas PRR Nilai Penyaluran Bansos Pascabencana Gerakkan Perekonomian Daerah
Musrenbang RKPD Garut 2027, Wamendagri Akhmad Wiyagus Soroti Pentingnya Kualitas Perencanaan
Pemerintah Percepat Pemulihan Pascabencana Melalui Penyaluran Bantuan Sosial
Percepatan Huntap Pascabencana, Kasatgas Tito Karnavian Soroti Pentingnya Pendataan Warga
AHY: Mudik Momentum Pererat Silaturahmi dan Perkuat Semangat Pengabdian
Kementerian Transmigrasi Siapkan Skema Pendidikan S2 bagi Pegawai

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 19:20 WIB

Pemerintah Percepat Rehabilitasi Pascabencana Sumatera melalui Penyaluran Bansos Tahap II

Senin, 16 Maret 2026 - 16:15 WIB

Kasatgas PRR Nilai Penyaluran Bansos Pascabencana Gerakkan Perekonomian Daerah

Senin, 16 Maret 2026 - 15:32 WIB

Musrenbang RKPD Garut 2027, Wamendagri Akhmad Wiyagus Soroti Pentingnya Kualitas Perencanaan

Senin, 16 Maret 2026 - 14:53 WIB

Pemerintah Percepat Pemulihan Pascabencana Melalui Penyaluran Bantuan Sosial

Senin, 16 Maret 2026 - 11:06 WIB

Percepatan Huntap Pascabencana, Kasatgas Tito Karnavian Soroti Pentingnya Pendataan Warga

Berita Terbaru