Diduga Arogan dan Mengancam, Seorang Pengacara Laporkan Oknum Polisi ke Propam Polda Lampung

Selasa, 30 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM – Lampung, Seorang Pengacara M. Rian Ali Akbar, S.H didampingi kalangan Solidaritas Advokat Lampung Laporkan Oknum Polisi yang bertugas di Polres Lampung Timur ke pihak Propam Polda Lampung, Selasa (30/01/24).

Laporan terkait dugaan arogansi dan pengancaman seorang oknum polisi kepada pengacara muda yang juga Sekjend Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat.

M. Rian Ali Akbar S.H mengatakan, laporan terkait salah satu Oknum Polisi yang bertugas di Polres Lampung Timur berpangkat AKP dengan inisial S melakukan tindakan arogan disertai dengan ancaman.

“lo ngomong sama siapa? Lo tau gua kan udah jadi Kasat dua kali, kumpulin dulu kekuatan baru lawan gua, lo dimana sekarang,” kata Rian Ali Akbar membacakan pesan singkat WhatsApp yang dikirimkan oleh AKP S.

Ia menjelaskan, awal mula tindakan tersebut di awali karena Rian mempunyai ex klien inisial Y yang mempunyai persoalan urusan tanah dengan AKP. S, Kemudian Rian memberitahukan kepada AKP. S bahwa diri nya bukan lagi penasehat hukum nya Y lagi.

“AKP. S tetap meminta tolong, tapi karena keterbatasan pergerakan dan juga bukan lagi penasehat hukum Y lagi, disitulah AKP. S marah dan melontarkan kata yang tidak pantas diucapkan,” jelasnya.

Ia menyampaikan, akibat dari ancaman dan intimidasi tersebut, memberikan dampak psikologis yang besar terhadap diri nya dan juga keluarga nya.

“Laporan yang saya buat, didasari intimidasi dan ancaman yang mengakibatkan istri serta orang tua merasa ketakutan, sampai-sampai keluarga saya jika ada motor yang berhenti di depan rumah mereka ketakutan dan sangat khawatir,” ujarnya.

Ia berharap, laporan yang telah diterima oleh Propam Polda Lampung bisa di tegakkan secara adil dan transparan agar menjadi pembelajaran untuk oknum Polisi tersebut untuk tidak menggunakan jabatannya di jajaran Polri untuk mengintimidasi dan mengancam orang lain atau masyarakat.

“Saya saja yang seorang Advokat dan penegak hukum diintimidasi dan diancam. Saya khawatir sifat arogan tersebut dilakukan juga ke masyarakat awam,” pungkasnya.

Laporan dumas M. Rian Ali Akbar S.H yang juga Ketua Kongres Advokat Indonesia Kota Bandar lampung telah diterima oleh pihak Propam Polda Lampung dengan Nomor : 043/LP/FDP/LPG/MRAH/I/2024. (*)

Berita Terkait

Gubernur Mirza Tinjau MBG, Tegaskan Kualitas Makanan Siswa Harus Terjaga
Hari Pertama Masuk Sekolah, Program MBG Dipantau Langsung Wakil Gubernur Lampung
Pemprov Lampung Dorong Kesadaran Warga Bayar Pajak untuk Pembangunan Daerah
Begawi Festival 2026 Jadi Momentum Gubernur Mirza Dorong Pelestarian Budaya
Sukseskan Sensus Ekonomi 2026, Wagub Lampung Ajak Masyarakat Berkontribusi Hadirkan Data Berkualitas
Black Hat USA 2026 Jadi Ajang Pembuktian, Lampung Siapkan Talenta Digital Kelas Dunia
Radin Inten Asri Jadi Gerakan Bersama, Mirza Ajak Masyarakat Lestarikan Pesisir Lampung
Pelatihan Vokasi 2026 Jadi Langkah Pemprov Lampung Ciptakan Desa Mandiri dan Produktif

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 14:54 WIB

Gubernur Mirza Tinjau MBG, Tegaskan Kualitas Makanan Siswa Harus Terjaga

Senin, 13 Juli 2026 - 14:49 WIB

Hari Pertama Masuk Sekolah, Program MBG Dipantau Langsung Wakil Gubernur Lampung

Minggu, 12 Juli 2026 - 11:18 WIB

Pemprov Lampung Dorong Kesadaran Warga Bayar Pajak untuk Pembangunan Daerah

Sabtu, 11 Juli 2026 - 20:46 WIB

Begawi Festival 2026 Jadi Momentum Gubernur Mirza Dorong Pelestarian Budaya

Sabtu, 11 Juli 2026 - 15:06 WIB

Sukseskan Sensus Ekonomi 2026, Wagub Lampung Ajak Masyarakat Berkontribusi Hadirkan Data Berkualitas

Berita Terbaru