Diduga Arogan dan Mengancam, Seorang Pengacara Laporkan Oknum Polisi ke Propam Polda Lampung

Selasa, 30 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM – Lampung, Seorang Pengacara M. Rian Ali Akbar, S.H didampingi kalangan Solidaritas Advokat Lampung Laporkan Oknum Polisi yang bertugas di Polres Lampung Timur ke pihak Propam Polda Lampung, Selasa (30/01/24).

Laporan terkait dugaan arogansi dan pengancaman seorang oknum polisi kepada pengacara muda yang juga Sekjend Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat.

M. Rian Ali Akbar S.H mengatakan, laporan terkait salah satu Oknum Polisi yang bertugas di Polres Lampung Timur berpangkat AKP dengan inisial S melakukan tindakan arogan disertai dengan ancaman.

“lo ngomong sama siapa? Lo tau gua kan udah jadi Kasat dua kali, kumpulin dulu kekuatan baru lawan gua, lo dimana sekarang,” kata Rian Ali Akbar membacakan pesan singkat WhatsApp yang dikirimkan oleh AKP S.

Ia menjelaskan, awal mula tindakan tersebut di awali karena Rian mempunyai ex klien inisial Y yang mempunyai persoalan urusan tanah dengan AKP. S, Kemudian Rian memberitahukan kepada AKP. S bahwa diri nya bukan lagi penasehat hukum nya Y lagi.

“AKP. S tetap meminta tolong, tapi karena keterbatasan pergerakan dan juga bukan lagi penasehat hukum Y lagi, disitulah AKP. S marah dan melontarkan kata yang tidak pantas diucapkan,” jelasnya.

Ia menyampaikan, akibat dari ancaman dan intimidasi tersebut, memberikan dampak psikologis yang besar terhadap diri nya dan juga keluarga nya.

“Laporan yang saya buat, didasari intimidasi dan ancaman yang mengakibatkan istri serta orang tua merasa ketakutan, sampai-sampai keluarga saya jika ada motor yang berhenti di depan rumah mereka ketakutan dan sangat khawatir,” ujarnya.

Ia berharap, laporan yang telah diterima oleh Propam Polda Lampung bisa di tegakkan secara adil dan transparan agar menjadi pembelajaran untuk oknum Polisi tersebut untuk tidak menggunakan jabatannya di jajaran Polri untuk mengintimidasi dan mengancam orang lain atau masyarakat.

“Saya saja yang seorang Advokat dan penegak hukum diintimidasi dan diancam. Saya khawatir sifat arogan tersebut dilakukan juga ke masyarakat awam,” pungkasnya.

Laporan dumas M. Rian Ali Akbar S.H yang juga Ketua Kongres Advokat Indonesia Kota Bandar lampung telah diterima oleh pihak Propam Polda Lampung dengan Nomor : 043/LP/FDP/LPG/MRAH/I/2024. (*)

Berita Terkait

Pemprov Lampung Dukung Penuh Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 yang Akuntabel dan Berkualitas
Peringati Hari Disabilitas Internasional 2025, Wagub Lampung Dorong Pembentukan Bursa Kerja Khusus Disabilitas
Pemprov Lampung Terima Donasi Rp100 Juta dari Universitas Bandar Lampung untuk Korban Bencana
Senam Bersama dan Layanan Gratis Warnai Peringatan HUT KORPRI ke-54 dan Hari Ibu di Lapangan Korpri
Pemprov Lampung Tegaskan Prioritas Keselamatan Warga dalam Antisipasi Bencana Hidrometeorologi
Pembentukan Tim Pengawasan Bahasa Indonesia di Lampung Berpedoman SE Mendagri dan Permendikdasmen 2025
Pemprov Lampung Teken Kerja Sama Pemenuhan Hak Literasi Warga Binaan dengan Lapas Narkotika dan PKBM
Pemprov Lampung Tegaskan Komitmen Kemanusiaan melalui Pengiriman Relawan ke Sumatra Barat

Berita Terkait

Jumat, 12 Desember 2025 - 21:57 WIB

Pemprov Lampung Dukung Penuh Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 yang Akuntabel dan Berkualitas

Jumat, 12 Desember 2025 - 20:43 WIB

Peringati Hari Disabilitas Internasional 2025, Wagub Lampung Dorong Pembentukan Bursa Kerja Khusus Disabilitas

Jumat, 12 Desember 2025 - 20:26 WIB

Pemprov Lampung Terima Donasi Rp100 Juta dari Universitas Bandar Lampung untuk Korban Bencana

Jumat, 12 Desember 2025 - 12:22 WIB

Senam Bersama dan Layanan Gratis Warnai Peringatan HUT KORPRI ke-54 dan Hari Ibu di Lapangan Korpri

Kamis, 11 Desember 2025 - 22:14 WIB

Pemprov Lampung Tegaskan Prioritas Keselamatan Warga dalam Antisipasi Bencana Hidrometeorologi

Berita Terbaru