Diduga Arogan dan Mengancam, Seorang Pengacara Laporkan Oknum Polisi ke Propam Polda Lampung

Selasa, 30 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM – Lampung, Seorang Pengacara M. Rian Ali Akbar, S.H didampingi kalangan Solidaritas Advokat Lampung Laporkan Oknum Polisi yang bertugas di Polres Lampung Timur ke pihak Propam Polda Lampung, Selasa (30/01/24).

Laporan terkait dugaan arogansi dan pengancaman seorang oknum polisi kepada pengacara muda yang juga Sekjend Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat.

M. Rian Ali Akbar S.H mengatakan, laporan terkait salah satu Oknum Polisi yang bertugas di Polres Lampung Timur berpangkat AKP dengan inisial S melakukan tindakan arogan disertai dengan ancaman.

“lo ngomong sama siapa? Lo tau gua kan udah jadi Kasat dua kali, kumpulin dulu kekuatan baru lawan gua, lo dimana sekarang,” kata Rian Ali Akbar membacakan pesan singkat WhatsApp yang dikirimkan oleh AKP S.

Ia menjelaskan, awal mula tindakan tersebut di awali karena Rian mempunyai ex klien inisial Y yang mempunyai persoalan urusan tanah dengan AKP. S, Kemudian Rian memberitahukan kepada AKP. S bahwa diri nya bukan lagi penasehat hukum nya Y lagi.

“AKP. S tetap meminta tolong, tapi karena keterbatasan pergerakan dan juga bukan lagi penasehat hukum Y lagi, disitulah AKP. S marah dan melontarkan kata yang tidak pantas diucapkan,” jelasnya.

Ia menyampaikan, akibat dari ancaman dan intimidasi tersebut, memberikan dampak psikologis yang besar terhadap diri nya dan juga keluarga nya.

“Laporan yang saya buat, didasari intimidasi dan ancaman yang mengakibatkan istri serta orang tua merasa ketakutan, sampai-sampai keluarga saya jika ada motor yang berhenti di depan rumah mereka ketakutan dan sangat khawatir,” ujarnya.

Ia berharap, laporan yang telah diterima oleh Propam Polda Lampung bisa di tegakkan secara adil dan transparan agar menjadi pembelajaran untuk oknum Polisi tersebut untuk tidak menggunakan jabatannya di jajaran Polri untuk mengintimidasi dan mengancam orang lain atau masyarakat.

“Saya saja yang seorang Advokat dan penegak hukum diintimidasi dan diancam. Saya khawatir sifat arogan tersebut dilakukan juga ke masyarakat awam,” pungkasnya.

Laporan dumas M. Rian Ali Akbar S.H yang juga Ketua Kongres Advokat Indonesia Kota Bandar lampung telah diterima oleh pihak Propam Polda Lampung dengan Nomor : 043/LP/FDP/LPG/MRAH/I/2024. (*)

Berita Terkait

Pemprov Lampung Pastikan Kepesertaan JKN Tetap Terjaga pada Tahun 2026
Pemprov Lampung Perkuat Sinergi TPID dalam Pengendalian Inflasi Daerah
ASN dan PPPK Lampung Wajib Tunjukkan Keteladanan dalam Pelayanan Publik
Pemprov Lampung Dorong Pertumbuhan Ekonomi Melalui Penguatan Sektor Pariwisata
Buku “Muatan Apel Tematik” Jadi Media Edukasi Pencegahan Kekerasan terhadap Anak
Rahmat Mirzani Djausal Tawarkan Investasi Energi Hijau dan Rehabilitasi Mangrove di Lampung
Jihan Nurlela: Kolaborasi Jadi Kunci Penguatan Program Perempuan dan Anak di Lampung
Wakil Gubernur Lampung Optimalkan Peran Puskesmas dan Kader dalam Penanganan TBC

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 15:02 WIB

Pemprov Lampung Pastikan Kepesertaan JKN Tetap Terjaga pada Tahun 2026

Senin, 18 Mei 2026 - 13:38 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Sinergi TPID dalam Pengendalian Inflasi Daerah

Senin, 18 Mei 2026 - 10:20 WIB

ASN dan PPPK Lampung Wajib Tunjukkan Keteladanan dalam Pelayanan Publik

Sabtu, 16 Mei 2026 - 13:32 WIB

Pemprov Lampung Dorong Pertumbuhan Ekonomi Melalui Penguatan Sektor Pariwisata

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:01 WIB

Buku “Muatan Apel Tematik” Jadi Media Edukasi Pencegahan Kekerasan terhadap Anak

Berita Terbaru