JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Ketua DPD KSPSI Provinsi Banten, Dr. Dedi Sudarajat, S.H., M.H., CTA, menyambut kepulangan Delegasi Pekerja Indonesia yang mengikuti International Labour Conference (ILC) Session ke-114 di Jenewa, Swiss, Senin (15/6/2026). Penyambutan dilakukan di bandara bersama sejumlah pimpinan dan pengurus serikat pekerja.
Dalam penyambutan tersebut, Ketua Delegasi Pekerja Indonesia, Dartha Pakpahan, menerima pengalungan bunga dari Dr. Dedi Sudarajat sebagai bentuk penghargaan atas peran dan kontribusi delegasi selama mengikuti forum ketenagakerjaan internasional yang berlangsung hampir dua pekan.
Dr. Dedi Sudarajat mengapresiasi kinerja delegasi pekerja Indonesia yang dinilai berhasil mengawal berbagai agenda strategis hingga melahirkan keputusan penting bagi dunia ketenagakerjaan global.
“Kami menyampaikan selamat datang dan apresiasi setinggi-tingginya kepada delegasi pekerja Indonesia yang telah menjalankan tugas dengan baik di ILC ke-114. Keberhasilan disahkannya Konvensi ILO Nomor 193 tentang Platform Economy merupakan capaian bersejarah yang akan memberikan perlindungan lebih luas kepada pekerja, khususnya pekerja pada sektor ekonomi digital,” ujar Dedi.
Menurutnya, tantangan berikutnya adalah mengawal implementasi konvensi tersebut agar manfaatnya dapat dirasakan secara nyata oleh para pekerja di Indonesia.
Ketua Delegasi Pekerja Indonesia, Dartha Pakpahan, menyatakan seluruh rangkaian sidang ILC ke-114 telah berlangsung dengan baik dan menghasilkan sejumlah keputusan penting, termasuk pengesahan Konvensi ILO Nomor 193 tentang Platform Economy serta amandemen pedoman dialog sosial tripartit dan kesetaraan gender.
Disahkannya Konvensi 193 merupakan tonggak penting bagi perlindungan pekerja, khususnya mereka yang bekerja melalui platform digital yang selama ini belum memiliki perlindungan yang memadai,” kata Dartha.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada pemerintah Indonesia, organisasi serikat pekerja, serta berbagai pihak yang telah memberikan dukungan kepada delegasi selama mengikuti konferensi di Jenewa.
Sementara itu, Ketua Umum KSPSI Jumhur Hidayat menilai pengesahan Konvensi ILO Nomor 193 menjadi kemajuan besar dalam upaya memperkuat perlindungan pekerja di era digital.
“Ini merupakan hasil perjuangan bersama yang patut disyukuri karena akan menjadi landasan perlindungan bagi jutaan pekerja platform digital di berbagai negara,” ucapnya.
Sekretaris Jenderal KSPSI Arif Minardi mengungkapkan bahwa KSPSI mengirim sekitar 30 delegasi yang berasal dari berbagai federasi, sektor, dan daerah untuk mengikuti ILC Session ke-114.
Menurut Arif, keikutsertaan para delegasi tidak hanya sebatas menghadiri konferensi, tetapi juga terlibat aktif dalam berbagai pembahasan strategis yang berkaitan dengan masa depan dunia kerja.
“Partisipasi ini menjadi investasi penting bagi penguatan kapasitas organisasi serikat pekerja Indonesia karena para delegasi dapat memperluas jaringan internasional dan memahami perkembangan isu ketenagakerjaan global,” katanya.
Salah satu delegasi asal KSPSI Provinsi Banten, H. Dewa Sukma Kelana, S.H., M.Kn., mengatakan bahwa keikutsertaannya dalam ILC 114 memberikan pengalaman berharga dalam memahami dinamika hubungan industrial internasional.
Dewa yang juga menjabat Sekretaris DPD KSPSI Provinsi Banten menilai lahirnya Konvensi 193 menjadi momentum penting bagi peningkatan perlindungan pekerja di sektor ekonomi digital.
“Selama ini masih banyak pekerja platform digital yang belum memperoleh perlindungan memadai. Dengan lahirnya konvensi ini, dunia internasional menunjukkan perhatian yang lebih besar terhadap hak-hak mereka,” ungkapnya.
Ia menambahkan, delegasi Indonesia menunjukkan kekompakan antara unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja dalam memperjuangkan kepentingan nasional selama berlangsungnya sidang ILC 114.
“Penyambutan delegasi pekerja Indonesia tersebut menjadi simbol penghargaan atas dedikasi mereka dalam membawa aspirasi pekerja Indonesia di forum internasional. Kepulangan para delegasi sekaligus menandai dimulainya upaya pengawalan implementasi hasil-hasil ILC 114 guna mendorong peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja Indonesia,”tuturnya.
(Yuyi Rohmatunisa)














