BPSDM Kemendagri Bekali Aparatur Daerah Andal Susun Perencanaan Penganggaran Tahunan

Senin, 4 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM – Jakarta, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membekali aparatur pemerintah daerah (Pemda) andal menyusun perencanaan penganggaran tahunan dan mengelola perbendaharaan keuangan. Upaya itu dengan menggelar Diklat Perencanaan Penganggaran Perangkat Daerah Angkatan VII Tahun 2023 di Hotel Best Western Kemayoran Hotel & Convention, Mangga Dua, Senin (4/12/2023).

Kegiatan ini sebagai bentuk komitmen BPSDM Kemendagri dalam mengembangkan kompetensi aparatur daerah untuk meyongsong Indonesia Emas 2045.

Dalam sambutannya, Kepala BPSDM Kemendagri Sugeng Hariyono menegaskan, pemerintah mulai menerapkan secara optimal reformasi perencanaan dan penganggaran. Pada prinsipnya, kata dia, reformasi perencanaan dan penganggaran mengarah pada penerapan kerangka pengeluaran jangka menengah (KPJM) yang memperhitungkan ketersediaan anggaran (aggregate fiscal discipline) dalam jangka menengah (medium term fiscal framework).

“Dengan menerapkan KPJM berarti kita melakukan perencanaan dan penganggaran dengan prakiraan maju dengan perspektif lebih dari satu tahun (forward estimates), anggaran berbasis kinerja (performance based budgeting), dan anggaran terpadu (unified budget). Anggaran berbasis kinerja dalam penyusunan anggaran berarti memperhatikan keterkaitan antara pendanaan (input) dan keluaran (output) serta hasil (outcome) yang diharapkan”, ungkap Sugeng

Lebih lanjut, Sugeng mengungkapkan, perencanaan pembangunan daerah harus mendukung peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, dan lapangan berusaha. Selain itu juga mendukung peningkatan akses dan kualitas pelayanan publik dan daya saing daerah.

Dia menegaskan, perencanaan pembangunan daerah yang tepat dibutuhkan agar arah pembangunan lebih terarah dan berkesinambungan. Ini sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 tahun 2008 tentang Tahapan Tata Cara Penyusunan Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah. Dia menegaskan, pembangunan daerah merupakan upaya pemanfaatan sumber daya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, baik dalam aspek pendapatan, kesempatan kerja, lapangan berusaha, akses terhadap pengambilan kebijakan, berdaya saing, maupun indeks pembangunan manusia.(Wan)

Sumber: Puspen Kemendagri

Berita Terkait

Pendataan Jadi Kunci, Mendagri Tegaskan Bantuan Bergantung pada Klasifikasi Kerusakan
Kolaborasi Pemerintah Percepat Pembangunan Huntap, 120 Unit Disalurkan di Tapanuli Selatan
Bimtek Tata Kelola RS di Papua, Wamendagri Ribka Haluk Pastikan Dukungan Pusat
Pembangunan Huntap Pascabencana Dipercepat, Mendagri Soroti Skema In-Situ dan Komunal
Siapkah Anda Menghadapi Ketakutan Terdalam di Aku Harus Mati?
Mendagri Pastikan Implementasi Program BSPS Berjalan Optimal di Kabupaten Humbahas
Menag: Nilai Ramadan Harus Menjadi Karakter, Bukan Sekadar Ritual Musiman
Anggaran Rp10,6 Triliun Didorong untuk Kolaborasi Pemda Tangani Dampak Bencana di Sumatera

Berita Terkait

Jumat, 27 Maret 2026 - 20:53 WIB

Pendataan Jadi Kunci, Mendagri Tegaskan Bantuan Bergantung pada Klasifikasi Kerusakan

Jumat, 27 Maret 2026 - 20:29 WIB

Kolaborasi Pemerintah Percepat Pembangunan Huntap, 120 Unit Disalurkan di Tapanuli Selatan

Jumat, 27 Maret 2026 - 09:17 WIB

Pembangunan Huntap Pascabencana Dipercepat, Mendagri Soroti Skema In-Situ dan Komunal

Kamis, 26 Maret 2026 - 23:25 WIB

Siapkah Anda Menghadapi Ketakutan Terdalam di Aku Harus Mati?

Kamis, 26 Maret 2026 - 19:35 WIB

Mendagri Pastikan Implementasi Program BSPS Berjalan Optimal di Kabupaten Humbahas

Berita Terbaru

Yogyakarta

Krista Exhibitions Buka 2026 dengan Jogja Food Expo

Jumat, 27 Mar 2026 - 16:32 WIB