JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Kementerian Agama menargetkan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Raudhatul Athfal (RA) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah Tahap I Tahun Anggaran 2026 telah masuk ke rekening penerima sebelum Idul Fitri.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan, percepatan pencairan ini bukan sekadar rutinitas tahunan, melainkan bagian dari strategi menjaga stabilitas operasional lembaga pendidikan Islam menjelang momentum hari raya.
“Target kami jelas, sebelum Idul Fitri dana sudah terealisasi. Lembaga tidak boleh terganggu aktivitasnya,” ujar Nasaruddin di Jakarta, Selasa (24/2/2026).
Ia menambahkan, perhatian pemerintah terhadap sektor pendidikan keagamaan sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan guru dan pendidikan sebagai prioritas pembangunan sumber daya manusia.
Pada tahap I ini, total anggaran yang disiapkan mencapai Rp 4,5 triliun. Rinciannya, Rp 428 miliar untuk BOP RA dan Rp 4,1 triliun untuk BOS Madrasah. Dana tersebut diperuntukkan bagi sekitar 31.000 RA dan 52.000 madrasah swasta di seluruh Indonesia.
Skema Baru Berbasis Semester
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Amien Suyitno menjelaskan, mulai 2026 pemerintah mengubah pola distribusi anggaran. Jika sebelumnya penyaluran dilakukan per triwulan, kini mekanisme dipadatkan menjadi dua tahap dalam setahun berbasis semester.
Menurut Amien, skema baru ini dirancang agar lebih adaptif terhadap kebutuhan riil madrasah dan RA sekaligus menyederhanakan proses administrasi. Namun, perubahan tersebut menuntut kedisiplinan dalam sinkronisasi data dan ketepatan waktu pengajuan.
“Dengan skema baru ini, sinkronisasi data dan ketepatan waktu pengajuan sangat penting agar tidak terjadi hambatan teknis yang berujung keterlambatan pencairan,” katanya.
Sementara itu, Direktur KSKK Madrasah Nyayu Khodijah memastikan seluruh proses pencairan dilakukan secara digital melalui portal resmi Kementerian Agama. Digitalisasi, menurut dia, dimaksudkan untuk mempercepat verifikasi sekaligus meminimalkan kesalahan administratif.
Ada dua tahapan yang perlu dicermati pengelola RA dan madrasah. Pertama, pengajuan berkas pada 22 Februari hingga 3 Maret 2026. Kedua, verifikasi berkas pada 22 Februari hingga 4 Maret 2026.
Nyayu mengingatkan, kelalaian dalam pengunggahan dokumen dapat berdampak langsung pada jadwal pencairan. “Pastikan seluruh dokumen lengkap dan diunggah tepat waktu. Jangan sampai keterlambatan administratif menghambat hak lembaga,” ujarnya. (ihd)














