Bongkar Modus Pembobolan Minimarket, 5 Pelaku Dibekuk di Pandeglang

Kamis, 23 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Pandeglang – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Pandeglang berhasil membekuk komplotan pencuri yang selama ini meresahkan para pedagang, terutama pemilik minimarket di wilayah Kabupaten Pandeglang. Penangkapan dilakukan oleh Tim Unit Jatanras Satreskrim Polres Pandeglang pada malam hari, Senin (21/01/2025). Selain para pelaku pencurian, polisi juga mengamankan tiga orang yang diduga berperan sebagai penadah barang hasil curian.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (23/01/2025), Kapolres Pandeglang AKBP Oki Bagus Setiaji mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut berawal dari hasil rekaman CCTV yang dimiliki oleh para pemilik minimarket dan laporan masyarakat. Lima pelaku yang terlibat dalam aksi pembobolan minimarket ini berinisial AD, LG, SF, KH, dan HD. Mereka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun.

Sementara itu, tiga orang yang diduga sebagai penadah berinisial SI, AI, dan SL dikenakan Pasal 489 KUHP tentang pertolongan kejahatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

Kapolres Oki Bagus Setiaji menjelaskan modus operandi komplotan ini, yakni dengan membobol tembok menggunakan linggis atau melalui atap menggunakan tangga yang telah disiapkan sebelumnya. Para pelaku mengambil barang-barang yang mudah dijual, seperti rokok berbagai merek dan sabun pembersih wajah. Barang-barang tersebut kemudian diperjualbelikan, dan hasil penjualannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari pelaku.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya ratusan bungkus rokok berbagai merek, sabun pembersih wajah, tang, palu, tangga kayu, serta satu unit sepeda motor yang digunakan oleh pelaku untuk melancarkan aksinya. Total kerugian yang dialami oleh 12 minimarket yang menjadi korban pembobolan diperkirakan mencapai lebih dari 200 juta rupiah.

Kapolres Oki menambahkan bahwa kelima pelaku sudah beraksi sebanyak 12 kali di berbagai minimarket di Kabupaten Pandeglang. Dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara bagi para pembobol dan empat tahun penjara bagi para penadah, polisi berkomitmen untuk terus memberantas kejahatan semacam ini.

“Proses hukum terhadap kelima pelaku dan tiga penadah ini akan terus berlanjut. Kami akan memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan seadil-adilnya,” tegas Kapolres Pandeglang AKBP Oki Bagus Setiaji. (Denny)

Berita Terkait

Kapolda Banten: Program 1 Desa 2 Hektare Dorong Ketahanan Pangan Nasional
Selama Mudik Lebaran, Masyarakat Bisa Titip Kendaraan di Kantor Polisi di Banten
Idul Fitri Aman? Polda Banten Gelar Pra-Operasi Ketupat 2026
Banjir Rendam Puluhan Wilayah di Banten, Wagub Instruksikan Penanganan Cepat
Gubernur Banten Dorong Akses Pendidikan Lewat Program Sekolah Gratis
Pererat Silaturahmi Ramadan, PUB Gelar Bukber Bersama Gubernur dan Tokoh Banten
Perkenalkan Seni Kaligrafi Sejak Dini, FKPQ Pandeglang Gelar Lomba Mewarnai Anak
Hati-hati! Ini Imbauan Polisi di Pelabuhan Merak

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 14:21 WIB

Selama Mudik Lebaran, Masyarakat Bisa Titip Kendaraan di Kantor Polisi di Banten

Senin, 9 Maret 2026 - 11:52 WIB

Idul Fitri Aman? Polda Banten Gelar Pra-Operasi Ketupat 2026

Minggu, 8 Maret 2026 - 22:42 WIB

Banjir Rendam Puluhan Wilayah di Banten, Wagub Instruksikan Penanganan Cepat

Minggu, 8 Maret 2026 - 21:48 WIB

Gubernur Banten Dorong Akses Pendidikan Lewat Program Sekolah Gratis

Minggu, 8 Maret 2026 - 21:38 WIB

Pererat Silaturahmi Ramadan, PUB Gelar Bukber Bersama Gubernur dan Tokoh Banten

Berita Terbaru