JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – BPJS Ketenagakerjaan memberikan beasiswa bagi anak-anak peserta yang orangtuanya meninggal dunia atau mengalami kecelakaan kerja.
Beasiswa ini diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 dan Permenaker Nomor 5 Tahun 2021, dengan penerima beasiswa meliputi peserta penerima upah yang telah membayar iuran selama minimal tiga tahun.
Beasiswa diberikan kepada anak peserta yang masih bersekolah, berusia di bawah 23 tahun, belum menikah, dan belum bekerja. Bantuan ini mencakup dua orang anak secara berkala.
Untuk mengajukan klaim, anak penerima beasiswa harus memastikan bahwa mereka masih menempuh pendidikan dan menyiapkan dokumen pendukung seperti akta kelahiran, KTP, kartu keluarga, dan rapor atau transkrip nilai terakhir.
Dokumen lain yang diperlukan meliputi Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, surat keterangan kematian atau kecelakaan kerja, dan surat ahli waris.
Beasiswa yang diberikan bervariasi sesuai jenjang pendidikan, mulai dari Rp1,5 juta per tahun untuk tingkat SD hingga Rp12 juta per tahun untuk pendidikan tinggi.
Dengan bantuan ini, diharapkan anak-anak peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat terus melanjutkan pendidikan meski di tengah musibah yang dialami keluarga mereka. (*)














