BPJS Ketenagakerjaan Beri Beasiswa Untuk Anak Peserta: Panduan Lengkap Untuk Klaim

Selasa, 13 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – BPJS Ketenagakerjaan memberikan beasiswa bagi anak-anak peserta yang orangtuanya meninggal dunia atau mengalami kecelakaan kerja.

Beasiswa ini diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 dan Permenaker Nomor 5 Tahun 2021, dengan penerima beasiswa meliputi peserta penerima upah yang telah membayar iuran selama minimal tiga tahun.

Beasiswa diberikan kepada anak peserta yang masih bersekolah, berusia di bawah 23 tahun, belum menikah, dan belum bekerja. Bantuan ini mencakup dua orang anak secara berkala.

Untuk mengajukan klaim, anak penerima beasiswa harus memastikan bahwa mereka masih menempuh pendidikan dan menyiapkan dokumen pendukung seperti akta kelahiran, KTP, kartu keluarga, dan rapor atau transkrip nilai terakhir.

Dokumen lain yang diperlukan meliputi Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, surat keterangan kematian atau kecelakaan kerja, dan surat ahli waris.

Beasiswa yang diberikan bervariasi sesuai jenjang pendidikan, mulai dari Rp1,5 juta per tahun untuk tingkat SD hingga Rp12 juta per tahun untuk pendidikan tinggi.

Dengan bantuan ini, diharapkan anak-anak peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat terus melanjutkan pendidikan meski di tengah musibah yang dialami keluarga mereka. (*)

Berita Terkait

Sidang Perdana Gas Portable di PN Jakarta Utara, 15 Advokat LBH Peradi Profesional Turun Mendampingi
Irma Yuliana Bebas dari Penahanan, Kejari Jaktim Bersikap
Sambut Hari Pramuka, IJP Susilo Teguh R: Terpenting dari Kepramukaan adalah Proses Pendidikan Karakter
Sakit dan Mahalnya Melahirkan Demokrasi
Pembangkangan Sipil dengan Menjungkirbalikkan Logika
Tundra Meliala Mundur, Dadang Rachmat Jadi Plt Ketua Umum AMKI Pusat
BNN dan Tiga Kementerian Integrasikan Rehabilitasi hingga Pelatihan Kerja bagi Korban Napza
Sidang Perdana Kasus Gas Portable Digelar 13 Agustus, LBH Peradi Profesional Kerahkan 15 Advokat Dampingi Gabriel

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:27 WIB

Sidang Perdana Gas Portable di PN Jakarta Utara, 15 Advokat LBH Peradi Profesional Turun Mendampingi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:14 WIB

Irma Yuliana Bebas dari Penahanan, Kejari Jaktim Bersikap

Kamis, 13 Agustus 2026 - 09:51 WIB

Sambut Hari Pramuka, IJP Susilo Teguh R: Terpenting dari Kepramukaan adalah Proses Pendidikan Karakter

Kamis, 13 Agustus 2026 - 09:44 WIB

Sakit dan Mahalnya Melahirkan Demokrasi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 09:38 WIB

Pembangkangan Sipil dengan Menjungkirbalikkan Logika

Berita Terbaru