JENDELANUSANTARA.COM, Bekasi — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi melalui Badan Musyawarah (Banmus) menggelar rapat kerja pada Selasa (31/3/2026) guna menyusun rencana kerja bulanan sekaligus membahas sejumlah isu strategis terkait tata kelola organisasi di lingkungan kedewanan.
Dalam rapat tersebut, Banmus mengkaji dan menetapkan agenda kerja DPRD untuk masa sidang April 2026. Agenda yang disusun meliputi penjadwalan rapat paripurna, penentuan lokasi perjalanan dinas, serta sinkronisasi kegiatan antar alat kelengkapan dewan (AKD) agar pelaksanaan fungsi legislasi berjalan terstruktur dan terukur.
Selain agenda rutin, rapat juga menyoroti kebijakan pemerintah pusat terkait penerapan sistem kerja fleksibel atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN). Banmus menilai diperlukan langkah antisipatif untuk menyesuaikan mekanisme kerja di Sekretariat DPRD tanpa mengurangi produktivitas kerja.
Penyesuaian tersebut dipandang penting guna menjaga efektivitas pelaksanaan tiga fungsi utama DPRD, yakni legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Banmus menekankan pentingnya sinergi antarunit kerja agar seluruh agenda yang telah ditetapkan tetap responsif terhadap dinamika kebijakan nasional dan kebutuhan pembangunan daerah.
Rapat ditutup dengan kesepakatan untuk menjalankan jadwal kerja secara konsisten, namun tetap adaptif terhadap perkembangan situasi di Kota Bekasi. (ihd)














