JENDELANUSANTARA.COM, Serang – Asisten Daerah (Asda) I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Serang, H. Syamsudin, menegaskan bahwa pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepala daerah tidak mengenal istilah diterima atau ditolak.
Menurutnya, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pemerintahan daerah, hasil pembahasan LKPJ oleh DPRD tidak berbentuk keputusan penerimaan atau penolakan, melainkan berupa rekomendasi kepada pemerintah daerah.
“Posisi LKPJ berdasarkan UU No. 22 tahun 1999 itu diterima atau ditolak, sehingga pada saat itu bisa menjatuhkan kepala daerah. Rekomendasi UU No. 23 yang diakui sekarang, ujar Syamsudin kepada wartawan Jum’at, (17/4/2026).
Ia menjelaskan, dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan daerah, mekanisme LKPJ telah mengalami penyesuaian seiring perubahan regulasi. Dalam UU 32 Tahun 2004, LKPJ masih diberikan catatan-catatan sebagai bahan evaluasi. Sementara dalam perkembangan regulasi berikutnya, yaitu UU 23 Tahun 2014, hasil pembahasan LKPJ berbentuk rekomendasi kepada pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti.
“UU 32 tahun 2004 LKPJ diberi catatan, dan UU 23 tahun 2014 itu berbentuk rekomendasi kepada pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.
Syamsudin menambahkan, rekomendasi dari DPRD tersebut menjadi bahan penting bagi pemerintah daerah dalam melakukan perbaikan dan peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan ke depan.
“Ia menegaskan bahwa LKPJ pada dasarnya merupakan instrumen evaluasi kinerja kepala daerah, bukan mekanisme penilaian yang menghasilkan keputusan diterima atau ditolak, melainkan sarana untuk memperkuat akuntabilitas dan perbaikan tata kelola pemerintahan daerah,”tuturnya.
( Yuyi Rohmatunisa)














