Agustus 2024, Saatnya KRIS Gantikan Kelas BPJS: Simak Perubahannya

Rabu, 14 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Mulai Agustus 2024, sistem pelayanan kesehatan BPJS Kesehatan akan mengalami perubahan besar dengan penghapusan kelas 1, 2, dan 3. Sebagai gantinya, diperkenalkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), sebuah inisiatif baru yang bertujuan untuk mengurangi ketimpangan dalam layanan kesehatan di seluruh Indonesia.

Selama ini, perbedaan kelas dalam BPJS Kesehatan menciptakan jurang antara kualitas pelayanan yang diterima oleh pasien. Namun, dengan KRIS, BPJS Kesehatan berharap dapat menghadirkan layanan kesehatan yang lebih adil dan merata bagi semua peserta. Langkah ini tercermin dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, yang memperbarui ketentuan terkait Jaminan Kesehatan Nasional.

Menurut Perpres tersebut, KRIS akan diterapkan secara bertahap dan diharapkan bisa berjalan lancar tanpa mengganggu pelayanan yang sedang berlangsung. Pemerintah menargetkan seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan akan menerapkan sistem KRIS sepenuhnya paling lambat pada Juni 2025.

Dampak pada Iuran BPJS Kesehatan

Dengan adanya perubahan ini, besaran iuran BPJS Kesehatan juga akan disesuaikan. Iuran baru yang diterapkan mulai Agustus 2024 akan lebih seragam dan mencerminkan standar layanan yang diharapkan. Struktur iuran akan memperhatikan kondisi ekonomi peserta, namun tetap bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan.

Beberapa perubahan signifikan meliputi penetapan iuran untuk kelompok masyarakat bukan pekerja (BP), penerima bantuan iuran (PBI), serta pekerja penerima upah (PPU), baik di sektor pemerintahan maupun swasta. Meskipun ada penyesuaian, pemerintah tetap berkomitmen untuk menjaga keterjangkauan iuran, terutama bagi kelompok yang membutuhkan dukungan finansial.

KRIS: Upaya Mewujudkan Kesetaraan dalam Layanan Kesehatan

KRIS dirancang untuk menghilangkan perbedaan kualitas pelayanan yang selama ini terjadi akibat perbedaan kelas rawat inap. Dengan sistem baru ini, semua peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan layanan dengan standar yang sama, tanpa memandang latar belakang ekonomi.

Dengan penerapan KRIS, pemerintah berharap dapat menciptakan sistem layanan kesehatan yang lebih inklusif, adil, dan merata di seluruh negeri. Meski demikian, masyarakat perlu mempersiapkan diri dengan perubahan dalam struktur iuran dan jenis pelayanan yang akan diterapkan secara bertahap.

Perubahan ini menandai langkah maju dalam upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui akses layanan kesehatan yang lebih baik dan merata. (*)

Berita Terkait

Gubernur Banten Andra Soni Dorong Peran Diaspora Jadi Mitra Strategis Pembangunan Banten
Gubernur Banten Ajak Diaspora Bangun Ekonomi dan Kurangi Kesenjangan Wilayah
Kementerian Ekraf Nilai Ekonomi Kreatif Berbasis Data Punya Pertumbuhan Sangat Besar
Kunjungi Blok M, Menteri Ekraf Tekankan Peran Kawasan Kreatif sebagai Ruang Kolaborasi
Siapkah Anda Menghadapi Ketakutan Terdalam di Aku Harus Mati?
Lebaran 2026, PHI Siagakan 3.700 Pekerja untuk Jaga Ketahanan Energi Nasional
PolemiK Pembatalan Kelulusan Talent Scouting UI 2026, Orang Tua Layangkan Surat Terbuka
Romo Magnis Ingatkan Politik Bebas Aktif di Tengah Tekanan Global dan Konflik Gaza

Berita Terkait

Sabtu, 28 Maret 2026 - 20:07 WIB

Gubernur Banten Andra Soni Dorong Peran Diaspora Jadi Mitra Strategis Pembangunan Banten

Sabtu, 28 Maret 2026 - 19:59 WIB

Gubernur Banten Ajak Diaspora Bangun Ekonomi dan Kurangi Kesenjangan Wilayah

Jumat, 27 Maret 2026 - 19:44 WIB

Kementerian Ekraf Nilai Ekonomi Kreatif Berbasis Data Punya Pertumbuhan Sangat Besar

Jumat, 27 Maret 2026 - 19:11 WIB

Kunjungi Blok M, Menteri Ekraf Tekankan Peran Kawasan Kreatif sebagai Ruang Kolaborasi

Kamis, 26 Maret 2026 - 23:25 WIB

Siapkah Anda Menghadapi Ketakutan Terdalam di Aku Harus Mati?

Berita Terbaru