JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Mulai Agustus 2024, sistem pelayanan kesehatan BPJS Kesehatan akan mengalami perubahan besar dengan penghapusan kelas 1, 2, dan 3. Sebagai gantinya, diperkenalkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), sebuah inisiatif baru yang bertujuan untuk mengurangi ketimpangan dalam layanan kesehatan di seluruh Indonesia.
Selama ini, perbedaan kelas dalam BPJS Kesehatan menciptakan jurang antara kualitas pelayanan yang diterima oleh pasien. Namun, dengan KRIS, BPJS Kesehatan berharap dapat menghadirkan layanan kesehatan yang lebih adil dan merata bagi semua peserta. Langkah ini tercermin dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, yang memperbarui ketentuan terkait Jaminan Kesehatan Nasional.
Menurut Perpres tersebut, KRIS akan diterapkan secara bertahap dan diharapkan bisa berjalan lancar tanpa mengganggu pelayanan yang sedang berlangsung. Pemerintah menargetkan seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan akan menerapkan sistem KRIS sepenuhnya paling lambat pada Juni 2025.
Dampak pada Iuran BPJS Kesehatan
Dengan adanya perubahan ini, besaran iuran BPJS Kesehatan juga akan disesuaikan. Iuran baru yang diterapkan mulai Agustus 2024 akan lebih seragam dan mencerminkan standar layanan yang diharapkan. Struktur iuran akan memperhatikan kondisi ekonomi peserta, namun tetap bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan.
Beberapa perubahan signifikan meliputi penetapan iuran untuk kelompok masyarakat bukan pekerja (BP), penerima bantuan iuran (PBI), serta pekerja penerima upah (PPU), baik di sektor pemerintahan maupun swasta. Meskipun ada penyesuaian, pemerintah tetap berkomitmen untuk menjaga keterjangkauan iuran, terutama bagi kelompok yang membutuhkan dukungan finansial.
KRIS: Upaya Mewujudkan Kesetaraan dalam Layanan Kesehatan
KRIS dirancang untuk menghilangkan perbedaan kualitas pelayanan yang selama ini terjadi akibat perbedaan kelas rawat inap. Dengan sistem baru ini, semua peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan layanan dengan standar yang sama, tanpa memandang latar belakang ekonomi.
Dengan penerapan KRIS, pemerintah berharap dapat menciptakan sistem layanan kesehatan yang lebih inklusif, adil, dan merata di seluruh negeri. Meski demikian, masyarakat perlu mempersiapkan diri dengan perubahan dalam struktur iuran dan jenis pelayanan yang akan diterapkan secara bertahap.
Perubahan ini menandai langkah maju dalam upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui akses layanan kesehatan yang lebih baik dan merata. (*)














