Ada Biaya ‘Komitmen’ Kuota Haji Khusus di Kemenag Senilai 7.000 Dolar AS

Jumat, 15 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta. (Antara)

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta. (Antara)

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (14/8/2025), menjelaskan perbedaan biaya tersebut dipengaruhi skala usaha, kualitas layanan, dan lokasi akomodasi yang ditawarkan agen perjalanan. “Travel besar dengan fasilitas dekat Masjidil Haram cenderung menetapkan harga lebih tinggi dibanding yang berjarak beberapa kilometer,” ujarnya.

KPK memulai penyidikan kasus ini pada 9 Agustus 2025, dua hari setelah memeriksa mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Lembaga antirasuah itu juga tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara, yang pada perhitungan awal disebut mencapai lebih dari Rp1 triliun. Pada 11 Agustus 2025, KPK mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut.

Selain penyidikan KPK, Panitia Khusus Angket Haji DPR RI menemukan dugaan pelanggaran pembagian kuota tambahan sebesar 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi pada musim haji 2024. Kemenag saat itu membagi kuota tambahan secara merata, 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, yang dinilai bertentangan dengan Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019. Undang-undang itu mengatur proporsi kuota haji khusus hanya 8 persen dan haji reguler 92 persen dari total kuota nasional. (ihd)

Berita Terkait

Kisah Getir Nisye, Pramugari Palsu yang Tertipu
KPK Dalami Peran Direksi PT Wanatiara Persada dalam Dugaan Suap Pajak
OTT Sejumlah Pegawai Pajak Terkait Praktik Pengurangan Nilai Pajak
OTT Pertama 2026, KPK Amankan Delapan Pegawai Pajak dan Wajib Pajak
KPK Ungkap Alasan Tetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai Tersangka
Mahfud MD Menilai Materi Pandji soal Gibran Tak Masuk Ranah Hukum
KPK Umumkan Yaqut dan Gus Alex Tersangka Korupsi Kuota Haji
Proyek SMKN 1 Baros Belum Selesai, Publik Soroti Transparansi dan Waktu Pelaksanaan

Berita Terkait

Minggu, 11 Januari 2026 - 19:37 WIB

Kisah Getir Nisye, Pramugari Palsu yang Tertipu

Minggu, 11 Januari 2026 - 18:11 WIB

KPK Dalami Peran Direksi PT Wanatiara Persada dalam Dugaan Suap Pajak

Sabtu, 10 Januari 2026 - 22:37 WIB

OTT Sejumlah Pegawai Pajak Terkait Praktik Pengurangan Nilai Pajak

Sabtu, 10 Januari 2026 - 22:22 WIB

OTT Pertama 2026, KPK Amankan Delapan Pegawai Pajak dan Wajib Pajak

Jumat, 9 Januari 2026 - 22:34 WIB

KPK Ungkap Alasan Tetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai Tersangka

Berita Terbaru

Nisya berpose dengan pakaian dan atribut pramugari yang nyaris sempurna di tempat yang seolah kabin pesawat. (Istimewa)

HUKUM

Kisah Getir Nisye, Pramugari Palsu yang Tertipu

Minggu, 11 Jan 2026 - 19:37 WIB